Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Riau

Zapin Api, Warisan Benda Tak Budaya Bengkalis
Untuk mewujudkan Visi Provinsi Riau pada tahun 2020, Pemerintah Provisi  Riau menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang OPD baru, dan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun tentang SOTK Dinas Kebudayaan (Disbud).
Dengan terbentuknya Dinas Kebudayaan tersebut, Pemprov Riau berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan Visi Riau tahun 2020 dengan prioritas program pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan nilai budaya.

Salah satu contoh dan aksi nyata dari pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan nilai budaya tersebut adalah pengakuan  terhadap warisan Budaya baik itu berupa benda ataupun tidak benda. Untuk Warisan Budaya Tak benda saat ini ada 41 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang dimiliki Provinsi Riau. Sebagian warisan tersebut telah  mendapat sertifikat dan pengakuan dari  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 


Apa Itu Warisan Budaya Tak Benda ? , dan apa saja Warisan Budaya Tak Benda dari Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah ?


Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) adalah  warisan budaya yang tidak bisa diindera dengan mata dan tangan, namun jelas ada di sekitar kita seperti  musik atau bunyi-bunyian, alat musiknya termasuk pada warisan budaya benda, namun bagaimana dengan bunyi musiknya yang tidak bisa diindera? Inilah yang dimaksud dengan warisan budaya tak benda.

Untuk melindungi Warisan Budaya Tak Benda yang ada diseluruh Indonesia, maka pemerintah melakukan upaya penetapan. Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan upaya pemberian status Budaya Tak Benda menjadi bentuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang dilakukan oleh Menteri berdasarkan atas rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, diantaranya Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPNB, dan masyarakat.

Budaya Tak Benda yang akan ditetapkan tersebut merupakan Budaya Tak Benda yang berada di wilayah Indonesia dan sesuai dengan klasifikasi Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu tradisi dan ekspresi lisan, diantaranya adalah:
  •  Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan
  • Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
  •  Seni pertunjukan
  • kemahiran kerajinan tradisional.

  
Sedangkan klasifikasi Budaya Tak Benda di Indonesia dapat dikelompokkan dengan kriteria sebagai berikut : 
  • Adat istiadat masyarakat, ritus & perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial, upacara tradisional.
  • Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional .
  • Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film. 
  • Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesories tradisional, makanan & minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
  •  Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan , dan kami urutkan brdasarkan Tahun Penerimaan Pengakuan dari Pemerintah  :

        TAHUN 2013
  1. Tenun Siak (Kabupaten Siak)

    TAHUN 2015
  2.  Koba (Kabupaten Rokan Hulu)
  3.  Pacu Jalur (Kabupaten Kuantan Singingi)
  4. Menumbai (Kabupaten Pelalawan)

    TAHUN 2016
  5. Randai - Kabupaten Kuantan Singingi
  6. Nyanyi Panjang (Kabupaten Pelalawan)
  7. Badewo Bonai (Kabupaten Rokan Hulu)
  8. Debus (Kabupaten Indragiri Hulu)
  9. Calempong Oguong (Kabupaten Kampar)
  10. Joget Sonde (Kabupaten Kepulauan Meranti)

    TAHUN 2017
  11. Tunjuk ajar Melayu
  12.  Silat Perisai (Kabupaten Kampar)
  13. Sijobang Buwong Gasiong (Kabupaten Kampar)
  14. Zapin Api (Kabupaten Bengkalis)
  15. Zapin Meskom (Kabupaten Bengkalis)
  16. Perahu Beganduang (Kuantan Singingi)
  17. Batobo (Kabupaten Kampar)
  18. Rumah Lontiok (Kabupaten Kampar)
  19. Menongkah (Kabupaten Indragiri Hilir)
  20. Selembayung Riau
  21.  Onduo Rokan (Kabupaten Rokan Hulu)

    TAHUN 2018
  22. Silek Tigo Bulan (Rokan Hulu)
  23. Ratik Bosa / Ratik Togak (Rokan Hulu)
  24.  Lukah Gilo Riau (Rokan Hulu)
  25.  Ghatib Beghanyut (Siak)
  26.  Syair Siak Sri Indrapura (Siak)
  27. Tari Gendong (Siak, Meranti, Bengkalis)
  28.  Kayat Kuansing / Kayat Rantau Kuantan (Kuantan Singingi)
  29.  Nandung Indragiri Hulu (Indragiri Hulu)
  30. Silat Pangean (Kuantan Singingi)
  31.  Belian (Pelalawan)
  32. Basiacuong (Kampar)
  33. Pantun Atui (Kampar)
  34. Badondong (Kampar)
  35. Kotik Adat Kampar (Kampar)

    TAHUN 2019
  36.  Tari Cegak (Rokan Hulu)
  37.  Zapin Siak Sri Inderapura (Siak)
  38.  Syair Surat Kapal (Indragiri Hulu)
  39.  Tepuk Tepung Tawar Riau
  40.  Dikei Sakai
  41.  

     
    TAHUN 2020
    TAHUN 2021
    52. 
    Syair Antau Kopa
    53. Atib Koambai
    54. Mandi Shafar Rupat Utara
    55. Lampu Colok Bengkalis
    56. Makan Bejambau Kampar.
TAHUN 2022
57. 
 Dodoi Anak Siak 
58. Tari Olang-Olang
59. Tanjak Siak
60. Kompang Bengkalis
61. Tenun Bukitbatu 
62. Sapin Bagan
63. Gondang Borogong
64. Rarak


0 komentar: