Tradisi Togak Tonggol Pelalawan

Togak tonggol merupakan tradisi menegakkan tonggol kebesaran pebatinan dan suku pada masyarakat adat Petalangan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yaitu wilayah yang berada di bawah naungan Datuk Rajo Bilang Bungsu. Tonggol terbuat dari kain persegi empat yang pada bagian bawahnya berjumbai-jumbai. Tonggol dimiliki oleh perangkat adat yaitu batin, penghulu, dan ketiapan (pembantu batin, induk suku). Masing-masing memiliki tonggol dengan warna-warna khas yang membedakan satu dengan lainnya. Hampir semua warna boleh dijadikan warna dasar tonggol, kecuali warna kuning yang merupakan warna kebesaran Sultan.

Pada tonggol-tonggol tersebut dapat dihias dengan warna-warna lain, seperti yang ada pada foto di atas. Warna-warna yang dipakai dalam tonggol antara lain warna-warna yang memiliki makna adat, yaitu: 1) Hitam yang melambangkan adat, 2) Putih yang melambangkan alim ulama (agama), 3) Kuning yang melambangkan raja, 4) Hijau melambangkan rakyat.

Tonggol diwariskan secara turun temurun dan menjadi alat kebesaran bagi pebatinan dan pesukuan. Setiap tonggol disimpan di rumah suku (rumah soko) karena setiap tonggol adalah milik suku. Sebagai alat kebesaran adat, tonggol juga bermakna marwah. Oleh karena itu, tradisi Togak Tonggol tidak hanya bermakna menegakkan alat kebesaran, tetapi juga menegakkan marwah.

Tegaknya tonggol juga menjadi penanda bahwa anak-kemenakan yang berada dalam lindungan datuk adat berada dalam hubungan yang harmonis dan tidak ada ketegangan. Hal ini disebabkan setiap tonggol tidak berada di tangan datuk adat, batin atau ketiapan, melainkan berada di rumah suku (pihak perempuan). Apabila hubungan antara datuk adat dan anak-kemenakan tidak harmonis akan sulit untuk mengeluarkan tonggol dari rumah soko. Seorang batin atau ketiapan yang tidak dapat menegakkan tonggolnya bermakna ia sebagai pemimpin suku tidak dapat melindungi anak-kemenakan dan bagi orang Petalangan sangat memalukan. Tonggol utama yang harus ditegakkan yaitu tonggol Datuk Rajo Bilang Bungsu, pemimpin seluruh pebatinan di wilayah Langgam. Apabila tonggolnya tidak dapat ditegakkan karena satu atau lain hal, maka tradisi Togak Tonggol tidak dapat dilaksanakan.

Sebagai alat kebesaran dan marwah, tonggol tidak dapat ditegakkan setiap saat dan harus ditegakkan dengan memenuhi syarat-syarat adat. Oleh karena itu, tradisi Togak Tonggol erat terkait dengan tegaknya marwah, karena di sinilah datuk adat (batin dan ketiapan) sebagai ninik-mamak memperlihatkan dukungan dan kebersamaan anak-kemenakan yang dinaunginya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan upacara Togak Tonggol dinyatakan dalam dari pepatah adat berikut ini “apobilo kebesaran itu nak naik, balai talintang, agung totangkuik, kambing tabebek, silat tari dimainkan”, artinya ada tiga syarat utama Togak Tonggol yaitu:

Menyediakan balai atau tempat acara gondang ogung,  Menyediakan seekor kambing dan Pencak silat. Menurut kepercayaan setempat, apabila ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi akan mengundang bencana. Namun, seiring perkembangan zaman, syarat tersebut dianggap berat sehingga tradisi ini pun mulai jarang dilaksanakan oleh masyarakat untuk keperluan pribadi.

Kini di wilayah naungan Datuk Rajo Bilang Bungsu, tradisi Togak Tonggol telah menjadi acara rutin tahunan yang didukung oleh pemerintah daerah. Waktu pelaksanannya menjelang bulan Ramadhan disejalankan dengan tradisi Balimau Potang Mogang. Pesertanya adalah pebatinan dan ketiapan yang berada di wilayahnya.

Tujuan tradisi Togak Tonggol menurut Datuk Rajo Bilang Bungsu adalah: 1) untuk menjalin silaturahmi antara batin dengan batin, ketiapan dengan ketiapan (pemuka adat Petalangan), beserta seluruh anak-kemenakan; 2) mempererat hubungan antara adat dengan pemerintah; 3) untuk memperlihatkan budaya dan adat di Kecamatan Langgam. Ketiga tujuan ini diterjemahkan di dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Togak Tonggol.

Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Tradisi Togak Tonggol Pelalawan menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001113.

 

 

Sumber 

(https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/tradisi-togak-tonggol-pelalawan/ oleh  Sita Rohana (Peneliti Madya BPNB Kepri)

0 komentar: