Dinamakan Tari Zapin Pecah Dua Belas dikarenakan ragam pertama dipecah menjadi ragam kedua atau berhubungan dengan ragam kedua. Ragam kedua dipecah menjadi ragam ketiga atau berhubungan dengan ragam ketiga, begitu seterusnya sampai dengan ragam ke dua belas yang ditutup dengan Tahtum atau Sembah. Tari Zapin Pecah Dua Belas biasanya ditampilkan pada acara keistanaan, acara peringatan agama Islam serta acara pernikahan yang diiringi gambus dan marwas.
Tari Zapin Pecah Dua Belas ditarikan dalam bentuk gerak yang pada umumnya banyak menggunakan gerakan kaki, sedangkan gerakan tangan kurang ditonjolkan. Posisi tangan kiri membentuk siku-siku dan dirapatkan di sisi dada sebelah kiri serta jari tangan digenggam sejajar dengan dada. Posisi tangan kanan bergerak sesuai dengan gerak kaki yang dilangkahkan. Tari ini ditarikan berpasangan dan maksimal 3 ( tiga ) pasang penari yang hanya menggunakan pola lantai sederhana dan tidak menggunakan properti. Pada ragamnya banyak menggunakan gerakan kaki sehingga gerakan tangan akan mengikuti badan karena tumpuannya hanya pada kaki.
Instrumen musik yang digunakan adalah Gambus dan Marwas. Gambus yang dimainkan hanya satu buah, gambus mulai dimainkan dari awal pertunjukkan tari Zapin Pecah Dua Belas hingga akhir pertunjukkan tari tersebut. Gambus terbuat dari batang cempedak, bagian bawah diberi rongga dan ditutup dengan kulit kambing dan memiliki senar. Sedangkan Marwas yang dimainkan dalam mengiringi tari Zapin terdiri dari empat buah marwas, yang dimainkan oleh empat orang pemain. Marwas terbuat dari batang nangka atau batang kelapa serta dilengkapi dengan kulit kambing sebagai penutup kedua sisi yang berfungsi untuk dipukul.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Tari Zapin Pecah Dua Belas menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001118.
(sumber : https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=6991)