Makam Haji Muhammad Sulaiman atau biasa disebut Haji Sulaiman ini berada di kompleks pemakaman umum.  Makam Haji Sulaiman ini cukup mudah untuk diketahui dan ditandai, bentuk makamnya yang berbeda dengan makam lainnya , makam Haji Sulaiman dibangun agak tinggi dan diberi relief seperti relief Taj Mahal di India.

Makam Haji Sulaiman berdampingan  dalam satu tempat dengan istrinya, Hajjah Towiyah. Selain kedua makam tersebut, di sekitarnya terdapat makam keluarga besar Haji Sulaiman, antara lain Asiah (istri kedua Haji Sulaiman), Fatimah binti Sulaiman, Abdul Manan (keponakan Haji Sulaiman sekaligus menantunya karena menikah dengan Fatimah), Jamilah (istri kedua Abdul Manan), Fateh Ali bin Abdul Manan (cucu Haji Sulaiman). Pembangunan makam ini dilakukan oleh ahli waris Haji Sulaiman.



                             
Haji Sulaiman semasa hidupnya adalah tokoh pionir Pekanbaru pada awal abad ke-20 hingga setelah Indonesia merdeka. Sekalipun ia berasal dari India, namun kecintaannya kepada Indonesia tidak diragukan. Haji Sulaiman menikah dengan perempuan Melayu dari keluarga kaya, bernama Towiyah. Selain itu, Haji Sulaiman juga menikah dengan seorang perempuan dari Gasib bernama Asiah. Makam H. Sulaiman dan keluarganya ditempatkan berdekatan di komplek makam Senapelan ini.

Haji Sulaiman pada masa hidupnya merupakan seorang pedagang kaya raya, berjiwa penyayang dan sangat dermawan. Harta yang dimilikinya berupa tanah lengkap dengan dokumen surat tanah terdapat di berbagai tempat di Pekanbaru. Tanahnya terbentang di sepanjang jalan Bangkinang (Ahmad Yani sekarang), Senapelan, Rumbai, Teluk Lembu, dan lain lain. Tanah-tanah tersebut banyak yang dihibahkan kepada masyarakat. Daftar nama orang-orang yang diberikan tanah tercantum di dalam dokumen pribadi H. Sulaiman dan sekarang disimpan oleh ahli warisnya.

Kiprah Haji Sulaiman terkait dengan perkembangan perekonomian di Pekanbaru pada separuh pertama abad ke-20. Haji Sulaiman membuka usaha pabrik roti yang pertama di Pekanbaru. Haji Sulaiman juga beternak sapi dan dipusatkan di daerah Teluk Lembu. Usaha perdagangan Haji Sulaiman meningkat, terutama tekstil yang didatangkan dari India. Haji Sulaiman gemar membeli barang-barang mewah dan indah untuk kemudian dihadiahkan kepada sahabat yang disayanginya, yaitu Sultan Siak ke- 12, Sultan Syarif Kasim. Hampir setiap barang yang dihadiahkan kepada Sultan, maka Haji Sulaiman memiliki kembarannya yang disimpan di rumahnya. Sosok Haji Sulaiman semasa hidup juga terkait dengan keberadaan Masjid Raya Pekanbaru. Beliau adalah salah seorang pendiri panitia pembangunan Masjid Raya, sebagai ketua. Sumur tua di dalam Masjid Raya dilebarkannya

untuk memastikan keberadaan air untuk keperluan jama’ah masjid tersebut. Peran Haji Sulaiman dengan Masjid Raya ini sudah diketahui oleh umum pada masa lalu. Menurut penuturan saksi sezaman, dulu pada tahun 1970an-1980an,
pada saat perayaan hari-hari besar keagamaan, foto-foto para tokoh dan pendiri Masjid Raya akan dikeluarkan dan dipamerkan di teras masjid. Salah satunya adalah foto Haji Sulaiman. Saat ini, kebiasaan yang beberapa dekade sempat hilang ini telah dimulai lagi, yaitu memamerkan foto para tokoh yang telah berjasa terhadap keberadaan Masjid Raya termasuk daerah Senapelan.

                                


Pada masa penjajahan, Haji Sulaiman disegani, baik oleh Belanda maupun Jepang. Oleh karena itu, Haji Sulaiman tetap dapat mengembangkan usahanya. Pada masa perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan, sikap segan tentara pendudukan kepada dirinya, membuat Haji Sulaiman dengan leluasa membantu perjuangan rakyat lepas, terutama dalam memasok kebutuhan makanan para pejuang. Perannya dalam mempertahankan tanah air dari agresi Belanda ini pernah dipertimbangkan untuk mengangkatnya sebagai pejuang veteran. Hanya saja, tidak ada orang yang membantunya mengurusnya dan karena sifat Haji Sulaiman tidak ingin ditampilkan atau ditonjolkan, maka usulan dirinya sebagai pejuang veteran di Pekanbaru tidak dilanjutkan.

Makam Haji Sulaiman sekalipun baru dibuat bangunannya, yaitu pada tahun 1999 oleh ahli warisnya, namun sosok yang berbaring di bawahnya yang memiliki arti dan nilai khusus bagi perkembangan Pekanbaru pada masa lalu, sebagaimana juga sejumlah sosok penting yang dimakamkan di sana, seperti Muhammad Amin, Muhammad Thahir Ima, Muhammad Husain, Khadijah Ali, dan lain-lain



Sumber Narasi :
SK Gubernur Riau Nomor 1135/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tahun 2018 
Kompleks Pemakaman Islam Senapelan lazim disebut Kuburan Senapelan merupakan komplek kuburan Islam tertua di Pekanbaru. Bisa jadi kawasan ini sama tuanya dengan keberadaan Senapelan, cikal bakal Pekanbaru. Komplek pekuburan merupakan tanah wakaf masyarakat Pekanbaru sekitar tahun 1923. Sejak tahun 1975, secara resmi pengelolaan lahan pekuburan ini diserahkan kepada Badan Pengelola Pandam Perkuburan Islam Senapelan (BP3S). Didalam kawasan seluas 3Ha ini terdapat beberapa makam tokoh masyarakat Pekanbaru yang dimasukan ke dalam 6 (enam) kategori yaitu Tokoh Perintis Kemerdekaan, Tokoh Pemerintahan, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Budayawan.



                                  

Muhammad Thahir salah satu  Tokoh Agama yang   dimakamkam di Makam Senapelan, Muhammad Thahir lahir tahun 1892 di Pekanbaru. Beliau merupakan seorang ulama Senapelan yang ditetapkan sebagai Imam Negeri Pekanbaru oleh kerajaan Siak Sri Indrapura semasa pemerintahan Sultan Syarif Kasim II, sebagai menjadi Hakim Syariah serta mengurus hal-hal yang menyangkut bidang keagamaan (islam) termasuk zakat. Dalam Kesehariannya beliau menjadi imam tetap setiap sholat jumat di Mesjid Raya Pekanbaru dan Sholat Ied yang dilaksanakan di Lapangan Bukit Senapelan, Beliau wafat tanggal 21 juni 1986 di Pekanbaru dalam usia 94 tahun dan dimakamkan di Kompleks Perkuburan Senapelan Pekanbaru.

Makam M.Thahir Imam Districhoofd Kerajaan Siak    merupakan Salah Satu Cagar Budaya Tidak Bergerak yang ada di Kota Pekanbaru yang telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar  Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Register : 17/BCB-TB/B/01/2014
Istana Rokan merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Islam Rokan yang pernah berkuasa di daerah Rokan Hulu. Istana Rokan dibangu dengan gaya arsitektur Melayu Rokan yang khas, dengan ukiran naga-naga yang khas, serta berbagai ukiran bermotif tumbuhan (flora) yang menghiasi sisi tertentu istana. Istana ini diperkirakan dibangun pada abad ke-18 dan telah berusia ± 200 tahun. Di sekitar Istana Rokan juga terdapat perkampungan penduduk dengan suku dan kaum yang terdiri dari: Suku Melayu, Suku Bendang, Suku Patopang, Suku Mais, Suku Mandailing, dan Suku Caniago.

Istana Rokan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 01/BCB-TB/B/05/2007, Istana ini berada di Jl. Sultan Panglima Dalam Dusun Rokan Koto Ruang Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan IV Koto Rokan Kabupaten Rokan Hulu.


Istana ini persis berada di  pinggir sungai Rokan. Istana Rokan IV Koto  bangunan istana berupa rumah panggung yang terdiri dari dua tingkat. Pada tingkat pertama, merupakan ruang pertemuan raja serta beberapa kamar raja dan tingkat ke dua merupakan ruang pribadi raja. Dibagian depan lantai satu istana Rokan IV Koto ada empat buah jendela satu pintu, dan satu pintu masuk ruang istana yang berukuran besar. Sedangkan di samping kiri dan kanan, terdapat masing-masing satu jendela memiliki kain gorden berwarna kuning. Pada lantai dua yang lebih berukuran kecil ada tiga pintu jendela di bagian depan dan satu jendela di bagian samping. Penempatan dan struktur rumah tampak penuh estetika dan unik.


Keelokan kian dipadu dengan beranda istana dengan tiga tangga masuk. Dinding istana yang terbuat dari kayu dan di beri sentuhan cat berwarna kuning lembut dan kuning keemasan terang, yang merupakan perlambangan dari kemakmuran. Ada keagungan yang terpancar dari istana ini ketika memandangnya dari luar. Sementara arsitektur atapnya bersilang di bagian ujung dan lantai pada bagian bawahnya. Atapnya terbuat dari atap seng yang sudah berwarna kecoklatan karena sudah dimakan usia. Tidak diketahui persis kapan atap istana tersebut diganti dari atap sebelumnya.



Dalam istana terdapat ruang pertemuan kerajaan. Didalam ruang pertemuan tersebut Raja Rokan IV Koto menggelar pertemuan-pertemuan penting dengan kalanan-kalangan bangsawan, alim ulama dan tokoh adat. Diruangan pertemuan ini juga  tempat untuk menerima tamu yang datang kekerajaan Rokan IV Koto. Kondisi ruang pertemuan istana tersebut sangat menarik dan elok di pandang mata. Di bagian dinding dalamnya dilapisi dengan kain tirai panjang berwarna kuning keemasan dan berbagai hiasan lainnya yang juga berwarna keemasan.



Terlihat Bangunan Istana ini  berasitektur Melayu Kuno  terlebih dengan nuansa cat berwarna kuning yang cukup mendominasi. Ukiran-ukiran berbentuk naga dan tanaman melengkapi setiap sudut dan sisi dari bangunan rumah tinggi tersebut Pada bagian depan istana, dibuat tiga buah tangga yang bisa dinaiki untuk sampai ke bagian pintu depan bangunan. Angka tiga ini memiliki makna tangga kerapatan daerah Rokan IV Koto yang meliputi penguasa, adat dan alim ulama, atau disebut juga dengan istilah tali berpilin tiga. 



Cara Menuju ke Lokasi Istana Rokan, Rokan Hulu

Untuk mengunjungi Istana Rokan  yang berada di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten  Rokan Hulu, sebaiknya Anda menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua. Apabila Anda memulai perjalanan dari pusat Kota Pekanbaru, Anda harus menempuh perjalanan  lebih kurang sejauh seratus enam puluh lima kilometer , dengan waktu tempuh normal 3 hingga 3,5 jam perjalanan. Perjalanan dilakukan menuju Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dari Pekanbaru dapat dilakukan melalui  akses Jalan yaitu melewati Jalan Bangkinang serta melewati Jalan Petapahan (via Garuda Sakti Pekanbaru). Untuk memudahkan perjalanan, Anda bisa menggunakan google map yang lebih akurat untuk menemukan lokasi yang Anda cari.  Jam buka untuk objek wisata Istana Rokan ini dari pagi jam 8 hingga sore pukul 16.00 WIB. 

Keberadaan kompleks Makam Raja-Raja Rokan ini tidak bisa dipisahkan dari eksistensi Kerajaan Rokan pada masa lalu. Secara khusus areal ini merupakan kompleks makam bagi raja-raja Kerajaan Rokan keluarga kerajaan yang diperkirakan mulai difungsikan pada sekitar awal abad ke XVIII atau tahun 1800an. 




Makam Raja-Raja Rokan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 02/BCB-TB/B/05/2007, Komplek Makam Raja Rokan ini berada di Jl. Sultan Panglima Dalam Dusun Rokan Koto Ruang Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan IV Koto Rokan Kabupaten Rokan Hulu.

                                    

Situs Makam berada dilaha datar yang berada tidak jauh dari Sungai Rokan. Makam raja-raja Rokan berada dalam kompleks pemakaman umum. Makam berada di dalam pagar besi. Kompleks makam dilengkapi dengan gerbang/pintu masuk dalam berbahan bata, semen setinggi 3 m. Dalam Komplek Pemakaman ini  setidaknya terdapat 35 makam yang sudah bercampur antara makam kuno dan makam baru. Makam raja-raja Rokan sendiri tidak dapat diidentifikasi, namun dari morfologi nisan makam diperkirakan makam Raja Rokan berjumlah tiga (3) makam. Bangunan makam sudah dilengkapi dengan jirat berbahan batu sungai yang direkatkan dengan cor semen. Makam sudah dikategorisasikan pada makam Islam, terlihat pada orientasi nisan makam sudah Utara-Selatan. Nisan makam Raja Rokan menggunakan bahan batu granit berwarna abu-abu kehitaman. Pada makam raja-raja Rokan terdapat duabentuk nisan yaitu, bentuk nisan pertama berbetuk bulat seperti gada dengan ukuran 64 x 18 cm, sedangkan nisan kedua berbentuk kerucut dengan ukuran 43 x 18 cm. Kedua bentuk nisan ini terbuatdari batu andesit yang berbentuk gada




Cara Menuju ke Lokasi Istana Rokan, Rokan Hulu

Untuk mengunjungi Makam Raja  Rokan  yang berada di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten  Rokan Hulu, sebaiknya Anda menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua. Apabila Anda memulai perjalanan dari pusat Kota Pekanbaru, Anda harus menempuh perjalanan  lebih kurang sejauh seratus enam puluh lima kilometer , dengan waktu tempuh normal 3 hingga 3,5 jam perjalanan. Perjalanan dilakukan menuju Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dari Pekanbaru dapat dilakukan melalui  akses Jalan yaitu melewati Jalan Bangkinang serta melewati Jalan Petapahan (via Garuda Sakti Pekanbaru). Untuk memudahkan perjalanan, Anda bisa menggunakan google map yang lebih akurat untuk menemukan lokasi yang Anda cari. 
Keberadaan makam ini memiliki penting bagi sejarah, sosial, budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebangsaan. Nilai pentingnya terletak kepada ketokohan Haji Muhammad Amin yang telah berkiprah sejak masa Kerajaan Siak dan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Kompleks Pemakaman Islam Senapelan lazim disebut Kuburan Senapelan merupakan komplek kuburan Islam tertua di Pekanbaru. Bisa jadi kawasan ini sama tuanya dengan keberadaan Senapelan, cikal bakal Pekanbaru. Komplek pekuburan merupakan tanah wakaf masyarakat Pekanbaru sekitar tahun 1923.


                                 

Sejak tahun 1975, secara resmi pengelolaan lahan pekuburan ini diserahkan kepada Badan Pengelola Pandam Perkuburan Islam Senapelan (BP3S). Didalam
kawasan seluas 3 Ha ini terdapat beberapa makam tokoh masyarakat Pekanbaru yang dimasukan ke dalam 6  (enam) kategori yaitu Tokok Perintis Kemerdekaan, Tokoh Pemerintahan, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Budayawan.

Muhammad AMin juga dikenal dengan nama Mohammad Husin, Muhamad Husin merupakan nama kecilnya sehingga kadang makam ini juga disebut dengan Makam Muhammad Husin.

Muhammad Husin atau Haji Muhammad Amin merupakan tokoh pergerakan Nasional asal Riau seangkatan dengan tokoh pahlawan nasional seperti H. Agus Salim, H. Samanhudi, KH. Ahmad Dahlan, dan HOS Cokroaminoto


Haji Mohammad Amin lahir di Sikijang pada tahun 1863. Pada tahun 1916, ia telah memprakarsai berdirinya Sarikat Dagang Islam di Pekanbaru dengan susunan pengurus antara lain Vorzitter dijabat oleh Abdurrahman, Vice Vorzitter dijabat oleh Haji Muhammad Amin, Sekretaris dijabat oleh A. Salam dan Vice Secretaris dijabat oleh Hasan Gur serta Komisaris dijabat oleh Muhammad Jamal.

Pada tahun 1917, Haji Muhammad Amin juga memprakarsai terbentuknya Koperasi Sarikat Islam di Pekanbaru sebagai bagian dari Sarikat Dagang Islam dengan susunan pengurus antara lain Haji Muhammad Amin sebagai Ketua, Guru Hasan sebagai Sekretaris dan A. Salam sebagai Bendahara. Kegiatan rapat-rapat pengurus koperasi ini diadakan di rumah Haji Muhammad Amin dan istrinya Siti Amin, di Gang Pinggir, berdekatan dengan Masjid Raya Senapelan. Rumah ini masih dalam bentuk asli namun telah dicat dengan warna orange, sehingga ada yang menyebutnya sebagai rumah orange.

Pada tahun 1918, kepengurusan Koperasi Sarikat Dagang Islam ini mengalami perubahan struktur baru menjadi Vorzitter dijabat oleh Muhammad Jamal, Vice Vorzitter dijabat oleh Haji Muhammad Amin, Sekretaris dijabat oleh Guru Hasan, Komisaris I dijabat oleh A. Salam dan Komisaris II dijabat oleh Ibrahim.

Karena sikap perlawanannya kepada penjajah Belanda, Haji Muhammad Amin ditangkap dan di penjara di Betawi. Kemudian dipindahkan ke Semarang dan ke Ambarawa selama 7 tahun (1927-1934). Setelah dibebaskan pada tahun 1934, Haji Muhammad Amin pindah ke Malaya dan mendirikan Persatuan Indonesia Malaya (PIM). Tujuan organisasi ini ialah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang hakikatnya adalah dalam rangka pergerakan kebangsaan. Pada tahun 1934, Haji Muhammad Amin menerbitkan sebuah buku berjudul Syamsul Bayan. Pada tahun 1938, Haji Muhammad Amin kembali ke Pekanbaru. Tidak lama kemudian, ia kembali ditangkap oleh Belanda dan ditahan sampai Jepang masuk pada tahun 1942


Haji Muhammad Amin terus berjuang demi kemerdekaan Indonesia. Perjuangan Muhammad Amin dalam rangka mencapai kemerdekaan Indonesia mendapat penghargaan dari pemerintah Indonesia sebagai tokoh perintis kemerdekaan. Menteri Sosial pada tahun 1971, yaitu Mintareja SH, menetapkan Haji Muhammad Amin sebagai pejuang perintis kemerdekaan dari Riau, dengan SK Pol 89/71/ PK tanggal 7 Oktober 1971. Sebelumnya, pada tahun 1964, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkannya sebagai tokoh pergerakan Islam asal Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, Rusiah Sardjono, SH, No. Pol. 602/PK tanggal 15 Oktober 1964.
Haji Muhammad Amin wafat tanggal 12 Agustus 1968 di Pekanbaru dalam usia 105 tahun dan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Senapelan Pekanbaru. Makam Haji Muhammad Amin menjadi bukti keberadaan seorang tokoh yang
telah berjasa bagi umat, bangsa dan negara ndonesia. Tokoh yang telah memprakarsai dan merintis berdirinya Sarikat Dagang Islam dan koperasi Sarikat Dagang Islam di Pekanbaru.


Makam Haji Muhammad Amin Perintis Kemerdekaan Asal Riau ini  merupakan Salah Satu Cagar Budaya Tidak Bergerak yang ada di Kota Pekanbaru yang telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar  Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Register : 18/BCB-TB/B/01/2014



Sumber Narasi :
SK Gubernur Riau Nomor 1135/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tahun 2018 



Dengan mengucap Bismillahirrahnanirrahim "saya nyatakan jembatan Rantau Berangin ini dibuka secara resmi" demikian Presiden Soeharto mengakhiri pidatonya pada upacara peresmian jembatan beton pra-tekan seharga Rp.450 juta pada Tanggal 2 Mei 1974. Dan ucapan dari Presiden SOeharto tersebut menandakan berakhirnya sejarah rakit penyeberangan antara Pekanbaru dan Padang setelah berjasa melayani lalu-lintas sejak dibukanya Jalan Raya antara Riau dan Sumatera Barat pada tahun 1929.

Kira-kira dua jam sebelumPresiden Soeharto meresmikan Jembatan Sepanjang 200meter tersebut pada Pukul 09:15 rakit penyeberangan Rantau Berangin menjalankan tugasnya yang terakhir menyeberangi Sungai Kampar dengan membawa Penumpang Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat Prof. Harun Zain yang baru tiba dari Padang untuk menghadiri upacara peresmian jembatan Rantau Berangin.

Berkata Presiden Soeharto, bahwa jembatan Rantau Berangin yang besar dan indah itu adalah hasil dari kerja keras. Merupakan jembatan dengan bentangan terpanjang di Indonesia (pada saat itu tercatat sebagai Jembatan dengan bentangan Terpanjang di Indonesia), Rantau Berangin adalah hasil terbesar yang dapat dicapai dalam sejarah pembangunan jembatan di negeri ini, Kata Presiden Soeharto.

Ini adalah bukti bahwa pikiran dan akal putera-puteri Indonesia bukan hanya tidak beku, melainkan dapat mengerjakan hal-hal yang baru" demikian kata Kepala Negara, yang sebelumnya Juga mengatakan kelegaan dan kegembiraannya datang ke Riau untuk meresmikan selesainya sebuah jembatan, dan bukan untuk meletakkan batu pertama sebuah rencana bangunan, yang dahulu biasanya tidak pernah disusul oleh batu kedua sampai batu terakhir .


Presiden Soeharto disertai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Ir.
Sutami, Menteri Pertanian Prof. Thoyib Hadiwidjaya, Menteri Perhubungan dr. Emil Salim dan Menteri/Sekretaris Negara Mayjen. Sudharmono SH, tiba di lapangan terbang Simpang Tiga Pekanbaru jam 09:55 dengan pesawat F-28 dari Jakarta. Pangkowilhan I SUmatera dan Kalimantan Barat Letjen Widodo dan Walikota Pekanbaru Abdul Rachman Hamid menyambut Presiden di lapangan terbang. Perjalanan menuju Rantau Berangin dilanjutkan dengan pesawat helikopter menuju  desa Kuok, kemudian diteruskaan dengan mobil ke tempat peresmian Jembatan.

Menteri PUTL Ir. Sutami  menyampaikan laporannya  mengatakan bahwa sebelum Repelita I Jalan Padang Pekanbaru sepanjang 315Km ditempuh dengan Kendaraan Bermotor dalam waktu 14 jam dan jika terjadi banjir ,pasang naik atau turun perjalanan mencapai dua hari, selama Repelita I telah dilakukan  program rehabilitasi dan peningkatan Jalan Riau - Sumatera Barat , rehabilitasi buah jembatan dengan jumlah panjang 135 meter, pembangunan  jembatan baru untuk nengganti jembatan lama Sebanyak 19 buah dengan jumlah panjang 904meter, dan penbangunan dua
buah jenbatan pengganti rakit penyeberangan dengan panjang 200meter, yaitu jembatan rangka baja
Danau Bengkuang yang selesai tahun 1970 dan jembatan beton Pra tekan Rantau Berangin yang Selesai April 1974. Dengan selesainya proyek tersebut kini jarak Padang-Pekanbaru dapat ditempuh dalan waktu  7jam.


Dijelaskan o1eh Sutami bahwa Rantau Berangin mencatat peningkatan kemampuan penerapan teknlogi modern  dan menguntungkan dalam sejarah pembangun jembatan. Adapun keuntungan Jembatan beton  antara lain adalah harganya lebih murah dari pada baja karena Sebagian besar menggunakan bahan lokal,ebih banyak menyerap tenaga kerja, dan tidak memerlukan peme1iharaan. Sedangkan jembatan baja walaupun pembangunannya lebih ringan, cepat dan mudah namun harga lebih tinggi  karena bahnnya harus import dan bangunan memerlukan perawatan secara berkala.

Sebagainana juga disampaikan Presiden Soeharto , Ir. Sutami menyebutkan bahwa jembatan Rantau Berangin merupakan Jembatan Pra Tekan terpanjang bentangannya di Indonesia yaitu diatas air, sehingga tidak memerlukan tiang-tiang pilar di tengah aliran Sungai Kampar yang tergolong ganas . Pelaksanaan pembangunan bermula dari kedua tepi sungai menuju bagian tengah secara bertahap demi tahaptanpa tiang-tiang penyangga. Jembatan bertumbuh menuju tengah sungai  dengan kekuatannya sendiri , bahkan dibebani pula bagian ujung-ujungnya dengan alat alat pengecor beton seberat 30 hingga 40 ton. Cara- cara pelaksanaan  semacam ini baru untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia, yang lebih membaggakan lagi  Kata Sutami , Jembatan Rantau Berangin  direncanakan dan diawasi oleh Tenaga Tenaga Indonesia.

Sementara Gubernur Arifin Achmad mengatakan Jembatan yang melintasi Sungai Kampar ini sebagai pembuka lembaran sejarah baru, dan teratasinya hambatan alam dalam kelancarannya lalu lintas Pekanbaru - Padang , menurut Gubernur  Jalan Padang - Pekanbaru  yang dilanjutkan dengan jalan Pekanbaru - Dumai merupakan jalan yang membelah Jantung Sumatera  menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur     

Sumber :
Buletin Mingguan Karyawan Minyak (CALTEX)
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 

Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Statusnya belum semuanya di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu :
Datuk Tanah Datar Abdullah bin Moh. Saleh merupakan salah seorang petinggi Kerajaan Siak Sri Indrapura. Beliau wafat di Pekanbaru pada tanggal 8 Rajab 1351 bertepatan dengan tanggal 8 November 1932. Beliau dimakamkan di dalam Kawasan Komplek Makam Marhum Pekan sebagai kawasan wisata sejarah Pekanbaru.




Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Rokan Hilir memiliki banyak Cagar Budaya  ,  berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kota Rokan Hilir :
  1. Situs Candi Sintong
  2. Situs Candi Sedinginan
  3. Rumah Kapiten Cina Ng Hi Tam
  4. Klenteng In Hok King
  5. Gereja Katholik St. Petrus dan Paulus
  6. Kompleks Pillbox Jepang Pulau Jemur
Menurut Babul Al-Qawa'id yang merupakan kitab hukum kesultanan Siak, wilayah administrasi kesultanan Siak Sri Inderapura dibagi ke dalam 10 propinsi, setiap propinsi dipimpin oleh hakim polisi yang memiliki gelar masing-masing. Untuk urusan keagamaan, tiap propinsi tersebut ditunjuk seorang Imam jajahan sebagai hakim syari'ah. Adapun pembagiannya adalah Propinsi Siak, Propinsi Tebing Tinggi, Provinsi Merbau, Propinsi Bukit Batu, Propinsi Bangko, Propinsi Tanah Putih, Provinsi Kubu,  Provinsi Pekanbaru, Provinsi Tapung Kanan dan Provinsi Tapung Kiri.

Provinsi Pekanbaru dulunya dipimpin oleh Hakim Polisi yang Bergelar Datuk Syahbandar, dan Abd. Djalil bergelar Datuk Syahbandar memimpin Provinsi Pekanbaru selain menjadi Kepala Daerah Datuk Syahbandar juga menjabat Hakim yang mengadili Perkara Pidana dan Perdata dengan Ketentuan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang , misalnya untuk Perkara Perdata akan dihukum setingi tingginya 150 ringgit dan Perkara Pidana selama-lamanya enam bulan.


Datuk Syahbadar Abd. Jalil tercatat lahir pada tahun 1868 dan wafat pada tahun 1942, selama pengabdiannya di Kerjaan Siak Sri Inderapura Datuk Syahbandar juga pernah menjabat di Onder District Tapung Kanan.
Tahun 1919, kedudukan Datuk Syahbandar Abdul Jalil dihapuskan dan diganti dengan kedudukan Kepala District Senapelan yang dikepalai oleh Datuk Pesisir Muhammad Zain, berdasarkan Keputusan Kerajaan Siak Sri Indrapura (Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak) Nomor 1 tanggal 25 Oktober 1919 sedangkan Datuk Syahbandar Abdul Jalil menjabat sebagai Kepala Onderdistrict Tapung Kanan yang berada dalam wilayah District Senapelan Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Makam Datuk Syahbandar terletak di Komplek Pemakaman Pendiri Kota Pekanbaru yang terletak di Sekitar Mesjid Raya Pekanbaru.


 



Sumber :
Buku Sejarah Kebangkitan Nasional
Daerah Riau Oleh Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Kuantan Singingi  memiliki Banyak Cagar Budaya  ,  berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kuantan Singingi :
  1. Situs Padang Candi Teluk Kuantan
  2. Makam Keramat Ashar
  3. Makam Oemar Usman Tengah
  4. Rumah Gadang Datuk Bisai
  5. Rumah Gadang Datuk Janso
  6. Rumah Gadang Datuk Sunguik 
  7. Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang
  8. Masjid Tua Sentajo
  9. Rumah Adat Penghulu Pucuk Suku Caniago
  10. Rumah Kayu Olaysyah
  11. Masjid Jami Koto Pangean 1931
  12. Makam Dt. Baromban Bosi
  13. Tank Baja
  14. Eks. Kantor Pos
  15. Kantor Penghubung Kodim 0302
  16. Tugu Proklamasi
  17. Eks. Rumah Telkom/Telegrap
  18. Kompleks Makam Raja Pertuan Gadis Nan Alus
Sultan Syarif Kasim II merupakan Sultan Siak yang kedua belas atau yang terakhir, memerintah Kerajaan Siak dari tahun 1915-1945. Makam Sultan ini terletak di sisi barat dari Komplek Masjid Sultan (Masjid Syahbuddin). Komplek pemakaman ini terdiri dari makam Sultan Syarif Qasyim beserta permaisuri Tengku Agung Sultanah Latifah dan Tengku Maharatu beserta panglima, makam Sultan ini selalu ramai dikunjungi dan juga didoakan oleh peziarah khususnya wisatawan yang berkunjung ke Siak.

Pada masa pemerintahan presiden BJ Habibie, Sultan Syarif Kasim II diberi tanda kehormatan Bintang Maha Putra Adi Pradana pada tanggal 6 November 1998 dan mendapat gelar Pahlawan Nasional. 



Setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Sultan Syarif Kasim II  mengibarkan bendera Merah Putih di depan Istana Siak,lalu ia pergi ke Jakarta untuk menemui Presiden Soekarno dan menyatakan ikrarnya kepada NKRI lalu Sultan menyerahkan mahkota kerajaannya, istana, dan hampir seluruh kekayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura kepada pemerintah RI dan menyerahkan   uang sebesar 13juta Gulden dan tentunya sebuah jumlah yang fantastis untuk saat itu. Sejak itu beliau Sultan Syarif Kasim II bermukim di Jakarta sebagai Penasehat Pribadi Presiden Soekarno dan  pada tahun 1960 beliau kembali ke Siak dan hingga beliau mangkat pada tahun 1968 diPekanbaru.


Jenazah beliau kemudian dimakamkan di sekitar  Masjid  Masjid Syahabuddin yang terletak di Jalan Ismail di Desa Kepenghuluan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tidaklah sulit untuk mencari makam Sultan dan makam ini cukup megah dengan bangunan yang cukup luas berukuran sekitar 60m2. Pintu masuk berada di sebelah utara. Dinding dinding luarnya membentuk jendela-jendela dengan bagian atas membentuk lengkung bulat. Bagian atap terdapat satu kubah seperti bentuk kubah masjid. Jirat makam Sultan ini berbentuk empat undak dari tegel dan marmer. Nisannya dari bahan kayu berukir motif suluran. Bentuknya bulat silinder bersudut 8 dengan dimaeter 26 cm dan tinggi 95 cm. Bagian puncak atas nisan berbentuk kelopak bunga teratai.

Semasa hidupnya Sultan dikenal sangat anti Belanda  dan bersikap tegas dan menyatakan bahwa Kerajaan Siak adalah kerajaan yang berkedudukan sejajar dengan Belanda. Hal ini tidak seperti isi kontrak perjanjian antara Kesultanan Siak dengan Belanda yang menyatakan bahwa Siak adalah milik Kerajaan Belanda yang dipinjamkan kepada sultan.

Sultan pemimpin yang arif dan bijak serta mempehatikan rakyatnya, demi mencerdaskan rakyatnya, Sultan Syarif Kasim II menyelenggarakan program pendidikan dengan mendirikan Hollandsch Inlandsche School (HIS)  yang diperuntukkan bagi semua lapisan penduduk, untuk mempermudah transportasi bagi para siswa, dia membuat perahu penyeberangan gratis. Bahkan, bagi para siswa yang berbakat diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah ke luar daerah seperti Medan, Padang, dan Batavia. Dia juga mendirikan sekolah agama khusus laki-laki dengan nama Taufiqiah Al-Hasyimah. Tak tanggung-tanggung, tenaga pengajar didatangkan dari Padang dan Mesir.Dan Permaisuri Istri Sultan juga turut mendirikan sekolah khusus untuk perempuan pertama di Riau   yang bernama Latifah School yag didirikan pada tahun 1926.



Cara Menuju ke Makam Sultan Syarif Kasim II
 
Cara menuju ke Makam Sultan Syarif Kasim II terbilang mudah. Terutama jika Anda memulai perjalanan dari Kota Pekanbaru. Bila menggunakan kendaraan pribadi, Anda bisa menempuh jalur darat dari dua arah, pertama melalui simpang Maredan dari Jalan Lintas Timur menuju ke Pelalawan, jalur ini menyajikan jalanan yang bagus, luas namun sedikit lebih jauh. Jalur kedua bisa melalui kawasan Minas.

Untuk kendaraan yang digunakan bisa menggunakan kendaraan pribadi atau umum, baik roda dua maupun roda empat bisa digunakan karena lama perjalanan sekitar 2 jam saja dalam waktu normal.  


Berikut Video Singkat Makam Sultan Syarif Kasim II



Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Indragiri Hulu memiliki Banyak Cagar Budaya terutama peninggalan dari Kerajaan Indragiri , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu :
  1. Kompleks Makam Sultan Mahmud
  2. Rumah Menteri Kerajaan Indragiri
  3. Kompleks Makam Narasinga II
  4. Kompleks Makam Sultan Kasedengan
  5. Kompleks Makam Japura I
  6. Makam Japura II
  7. Kompleks Makam Japura III
  8. Rumah Amir Nikmat Kelayang
  9. Kompleks Eks Asrama Jepang
  10. Benteng Kota Lama
  11. Makam Syekh Abdur Rauf Singkili
  12. Makam Raja Uwok
  13. Makam Raja Jumat dan Makam Raja Yusuf
  14. Kompleks Makam Mufti Kerajaan Indragiri Said Ali Al Idrus
  15. Makam Sultan Hasan
  16. Makam Datuk Kulim
  17. Makam Raja Riansyah
  18. Kompleks Makam Raja dan Menteri Kerajaan Indragiri
  19. Makam Andi Sumpu Muhammad (Jukse Besi)
  20. Makam Sultan Muzafarsyah
  21. Makam Raja Usman Fadillah
  22. Makam Pendekar Bincit
  23. Kompleks Makam Japura IV
  24. Kompleks Makam Japura V
  25. Masjid Raja Pauh Ranap
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Siak yang dikenal dengan Istana Siaknya memiliki Banyak Cagar Budaya terutama peninggalan Kerajaan Siak Sri Inrapura , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Siak :
  1. Makam Raja Kecil 
  2. Makam Koto Tinggi
  3. Makam Sultan Syarif Kasim II
  4. Mesjid Raya SIak Sri Indrapura
  5. Istana Siak Sri Indrapura
  6. Jembatan Istana Kerajaan Siak
  7. Gudang Mesiu Kerajaan Siak
  8. Balai Kerapatan Tinggi Siak
  9. Makam Marhum Mempura
  10. Rumah Bekas Landraad
  11. Rumah Bekas Kontroleur
  12. Beks Tangsi Belanda
  13. Klenteng Hock Sing Kiong
  14. Rumah Datuk Pesisir
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap. 
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Kampar  memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Cagar Budaya tersebut telah di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kampar :