Situs Candi Sintong terletak di Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Riwayat penelitian dan pengkajian yang pernah dilakukan terhadap Candi Sintong dilakukan oleh BP3 Batusangkar, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Balai Arkeologi Sumatera Utara dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau. Pada tahun 1992/1993 Provinsi Riau bekerjasama dengan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Sumbar Riau melakukan ekskavasi pada bangunan candi. Pada tahun 1993/1994 dilakukan penelitian oleh Puslitarkenas. Kemudian pada tahun 2008 dilakukan ekskavasi lanjutan oleh Provinsi Riau bekerjasama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar. Dari hasil ekskavasi juga ditemukan berbagai macam keramik, gerabah, tulang, perhiasan emas dan arang. Dari hasil-hasil ini diperkirakan candi dibangun pada abad 12-13 M dan berlatar belakang Hindu/Budha.
Berdasarkan hasil Penelusuran Arkeologi dan Sejarah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau oleh: Lucas Partanda Koestoro, Taufiqurrahman Setiawan, Suprayitno, Fitriaty Harahap, Ratna, dan Rita Margaretha Setianingsih, kemungkinan pada masa ini daerah Rokan Hilir dikuasai oleh Kerajaan Rokan. Karena itu peninggalan-peninggalan berupa reruntuhan Candi Sintong dan Candi Sedinginan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir merupakan peninggalan Kerajaan Rokan.
Dari hasil ekskavasi tahun 1992/1993 di Candi Sintong diperkirakan candi ini dibangun pada abad 12--13 M. Periode ini merupakan masa kemunculan Kerajaan Rokan, Ghasib, dan Kandis seiring dengan mundurnya kekuasaan Suwarnabhumi akibat berperang dengan Singosari. Mundurnya peran Suwarnabhumi merupakan peluang yang dimanfaatkan Malik Al Saleh dalam membangun Kerajaan Samudera Pasai pada tahun 1283.
Candi Sintong terletak diantara perkebunan sawit masyarakat dengan bentang lahan yang datar. Lokasi berada ± 500 m dari jalan Ferry. Tidak jauh dari lokasi (sebelah timur) terdapat sungai Rokan yang berjarak ± 200 m. Berdasarkan hasil penelitian candi ini berlatar belakang agama Hindu/Budha. Di sekitar Situs Candi Sintong terdapat tempat yang oleh masyarakat disebut sebagai Tapak Mahligai. Tempat ini berupa gundukan tanah seluas 16 m² yang dikelilingi oleh semacam parit. Tapak Mahligai ini berjarak ± 160 m dari ke arah barat Candi Sintong. Secara umum diareal Candi Sintong terdapat dua buah gundukan tanah yang merupakan bekas candi. Untuk diketahui pada lokasi ini tinggalan hanya berupa serakan bata yang kondisinya sudah amat rapuh dan posisinya sudah tidak pada tempatnya.
Di sisi barat laut situs terdapat sebuah kolam yang oleh masyarakat disebut dengan Kolam Putri Hijau. Disebelah barat struktur candi terdapat sebuah parit kuno yang membujur arah timur-barat yang bermuara ke Sungai Rokan. Berdasarkan hasil peneitian Puslitarkenas pada tahun 1993/1994 pada lokasi sekitar situs diindikasikan adanya bangunan suci yang terbuat dari bata sebanyak 2 buah bangunan candi.
Situs Candi Sintong ini
telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR
BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN
KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 01/BCB-TB/B/08/2007.
Sumber :
BALAI PELESTARIAN CAGAR
BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN
KEPULAUAN RIAU
0 komentar:
Posting Komentar