Tampilkan postingan dengan label CAGAR BUDAYA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CAGAR BUDAYA. Tampilkan semua postingan
Rumah ini merupakan salah satu  Peninggalan Belanda yang ada di Bengkalis dan  kini menjadi Rumah Dinas Kapolsek Bengkalis.  Terletak  di  depan  atau  berseberangan dengan  Tugu  Kemerdekaan.  Keadaan   bangunan   saat    ini  kurang   terawat ,hal    ini karena    Kapolsek yang  bertugas  pada  kenyataannya  tidak berdomisili  dirumah ini dan rumah  ini  hanya  ditinggali  oleh  seorang penjaga.




Arsitektur  rumah   ini bertipe  rumah  panggung,  dengan bagian  bawah   (kaki terbuat   dari  struktur    semen   dan   bata merah), sedangkan  bagian atas   (rumah)  terbuat   dari kayu. Pada rumah  ini  terdapat  dua    buah    jenjang  yang  berfungsi   sebagai  jalan masuk    yang  terbuat   dari    semen.    Pada    bagian    belakang rumah    terdapat   1    buah    sumur     tua    dan    2    buah    bak penampungan    air.  Pada  bagian  samping  kiri  bangunan  terdapat garasi, gudang dan dapur.









Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 12/BCB-TB/B/06/2007



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
Rumah  ini merupakan  rumah  tradisional Melayu yang oleh Pemda  Kabupaten  Bengkalis dipertahankan sebagai ikon RumahAdat Melayu. 

Bangunan yang ada sekarang  sudah ditambah dengan bangunan baru yang berfungsi sebagai dapur yang berada dibagian belakang dan menyatu dengan bangunan induk yang berada di bagian depan.

Luas  bangunan   asli  adalah   153  m2.   Jika  ditambah dengan   bangunan   baru,   maka   luasnya   menjadi   270  m2. Bangunan  ini merupakan  tipe rumah  panggung  yang di bagian bawah   (kaki) terdiri  dari  struktur   semen   dan  bata   merah, sedangkan   struktur   di atasnya   (tubuh)  merupakan   bangunan kayu. Bangunan  ini  mempunyai  beranda   depan  yang  diapit (kanan dan kiri) oleh dua buah tangga/jenjang yang merupakan jalan masuk  utama.  Jenjang  tersebut masing-masing  terbuat dari struktur semen  dan bata merah.
 

Bangunan ini terbagi ke dalam beberapa ruangan yang berada  di lajur kanan dan kiri. Antara kedua lajur ini dibatasi  oleh  sebuah   lorong  yang  berada   di  tengah-tengah sebagai  pemisah  sekaligus  sebagai jalan utama  keluar-masuk rumah.  Pemilik   rumah   ini,  almarhum  H. Nawawi, merupakan pengusaha sukses di Jakarta.  Sekarang rumah ini ditempati oleh salah seorang  kerabat H. Nawawi.


Bangunan ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya  09/BCB-TB/B/06/2007



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

Tengku Bagus Syaid Thoha masih merupakan kerabat dari dari Sultan Syarif Kasim. Dia merupakan salah satu tokoh dibidang agama islam di Bengkalis. Tengku Bagus Syaid Thoha ini diperkirakan hidup tahun1800-an masehi.

 

 

 

Makam ini terletak satu kompleks dengan pemakaman  umum. Jirat makam ini berundak-undak dari keramik warna hijau. Nisan makam ini dua buah yaitu bagian kepala dan kaki yang terbuat dari batu andesit berbentuk gada. Di sebelah timur laut makam Tengku Bagus Syaid Thoha terdapat makam istri abang Syarif Kasim. Makam ini dilengkapi dengan dengan cungkup dan pagarkeliling. Makam Tengku Bagus Syed Thoha berukuran 2,30 x 1,5m dan tinggi 0,5m. 







Makam ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 03/BCB-TB/B/06/2007



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

Tugu ini terletak di Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Merantl, Provinsi Riau. Dilokasl tunggu lni  merupakan tempat jatuhnya bom yang dijatuhkan oleh Belanda pada masa Akgresi Belanda ke II, atau semasa Pemerintahan  Darurat Republlk Indonesia (PDRI) tahun 1949. Pembuatan tugu  ini merupakan inisiatif dari tokoh rnasvarakat di Selat Panjang. Karena dengan adanya pembuatan tugu ini diharapkan adanya pentransferan nilai perjuangan dari generasi terdahulu kepada generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

 

Tugu ini terletak di komplek sekolah SD 23 kecamatan Tebing Tinggi. Tugu ini dijadikan sebagai simbol kepahlawan  oleh masyarakat di Kabupaten Kepulaun Meranti dalam  mempertahankan kemerdekaan. Dulunya disekitar tugu ini
merupakan merupakan Sekolah Rakyat (SR) yang dibangun pada tahun 1947 dan dimotori oleh Bapak Sarmin (almarhum). Bangunan Sekolah ini telah direnovasi total dan bentuk , bentuk bangunan lama dari SD ini bisa dilihat dari foto-foto yang terdokumentasi pada saat sekolah ini berdiri yailu sekitar tahun 1947.




Tugu  ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya : 13/BCB-TB/B/12/2013.


Sumber :
Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat.


 



Gedung kantor pos ini adalah saksi bisu berita proklamasi kemerdekaan indonesia yang sampai ke pemuka masyarakat, tokoh tokoh pemuda dan perjuangan selat panjang. Wan Ali husin adalah orang pertama yang menerima berita tersebut lewat pos telegraf dan telepon (PTT). Usai menerima telegram, telegrafis wan ali husin  segera menyampaikan berita kemerdekaan itu kepada beberapa tokoh pejuang pergerakan di Selat Panjang.
 

Bangunan Kolonial Kantor Pos  ini berada di jalan merdeka yang memiliki luas banguan ±15 m x 40 m dan luas lahan ± 20 m x 50 m dan bersebelahan dengan rumah dinas kantor pos yang berada tepat di belakang kantor pos. Ciri khas bangunan Belanda masih terasa pada bangunan ini terbukti dengan ciri khas bangunan belanda yang memiliki pintu pintu dan jendela yang besar pada bangunan ini. Bangunan Kolonial Kantor Pos berwarna putih dan orange serta memakai atap yang terbuat dari genteng.



Kantor Pos Selat Panjang ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya : 08/BCB-TB/B/12/2010.


Sumber :
Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat.


 


Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Kabupaten Pelalawan memiliki Banyak Cagar Budaya  ,  berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Pelalawan :

 

Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Meranti memiliki Banyak Cagar Budaya , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kepulauan  Meranti :

Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap. 
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.


Kabupaten Bengkalis  memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Cagar Budaya tersebut telah di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Bengkalis :
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap. 
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.


Kabupaten Indragiri Hilir  memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Cagar Budaya tersebut telah di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir :

Menurut keterangan keluarga pemilik rumah ini, bangunan ini dibangun pada tahun 1818. Pada tahun tersebut Bengkalis masih merupakan wilayah Kerajaan Siak Sri Indrapura pada masa pemerintahan Sultan Tengku Syed Ibrahim. Menurut keterangan Kasi Kebudayaan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab. Bengkalis, Rumah kapiten ini adalah milik dari Orang Cina pertama yang mendiami Bengkalis dan ikut berperan dalam pengembangan kota Bengkalis. Kapiten terakhir orang Cina di Bengkalis adalah Oei Tek Gie.

 

Arsitektur bangunan rumah  berbentuk rumah panggung, yang dipengaruhi oleh gaya kolonial dengan ciri tembok yang tebal, dinding tinggi,  pintu dan jendela berukuran tinggi dan berkisi-kisi. Bangunan tersebut temboknya dicat dengan cat kuning gading. Pintu depannya sudah diganti dengan pintu yang terbuat dari besi yang bercat biru. Atap bangunan berupa genteng tanah berbentuk kecil-kecil yang disusun timbal balik. Ragam hias yang terdapat pada bangunan tersebut bercorak khas melayu yaitu berbentuk untaian daun melingkar di bagian atas  dinding luar serta di bawah atap. Pilasternya terdapat hiasan sulur-suluran. Tangga naik di depan rumah dilapisi tegel warna hijau bermotif daun dengan susunan simetris.  

 


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 04/BCB-TB/B/06/2007



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Menurut Catatan Sejarah Panglima Minal Meninggal Sekitar Tahun 1700 M, Pada Masa Pemerintahan Sultan Siak Jalil Rahmad Syah. Panglima Minal ini merupakan salah sorang panglima Kerajaan Siak yang bertugas menjaga keamanan di Selat
Bengkalis. 


 

Makam Panglima minal terletak di kompleks pemakaman keluarga yang di sekitarnya terdapat ladang yang ditumbuhi oleh pohon durian. Lokasinya bejarak kurang lebih 150 meter dari jalan raya Panglima Minal dan berjarak 3 km dari pasar Bengkalis. Makam Panglima Minal dan istrinya terletak dalam satu jirat.


Nisan pada makam tersebut berjumlah empat buah (dua Pasang) ,Nisan pada makam ini terdiri dari dua bentuk. Nisan pertama berbentuk bulat untuk pria dan nisan yang kedua berbentuk pipih untuk wanita Ukurran tinggi nisan adalah 0,65 m. Jirat makam  terbuat dari bahan porselin berwarna biru muda. Menurut masyarakat setempat  makam Panglima minal selalu dikunjungi para pesiarah dari berbagai daerah untuk meminta berkah pada hari-hari tertentu.



Makam ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 01/BCB-TB/B/06/2007



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

Sang Nawaluh Damanik merupakan salah satu tokoh masyarakat  Bengkalis yang berasal dari Tapanuli Sumatera Utara yang diperkirakan hidup pada tahun 1800-an

 

Makam Sang Nawaluh Damanik terletak persis di tepi jalan Senggoro Bantan yang berjarak kira-kira 2 km dari pasar Bengkalis. Jirat  makam terbuat dari beton yang dilapisi dengan poselin berwarna  putih. Tinggi jirat 0,70 m dan lebar 0,90 m , sedangkan nisan  berukuran tinggi 0,65 m . Makam ini telah diberi cungkup  pelindung dengan ukuran 3 x 2 meter.  

 


Makam ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 02/BCB-TB/B/06/2007




Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Deskripsi Historis
Berdasarkan keterangan Bapak Raja Satria rumah pesanggrahan Belanda ini dibangun setelah  Rumah Dinas  Amir Enok,  yakni tahun 1938. Dahulunya rumah ini digunakan sebagai rumah hunian bagi tamu-tamu (pejabat kolonial) yang datang ke Enok. Secara keseluruhan bangunan rumah masih dipertahankan keasliannya kecuali beberapa bagian pintu dan jendela. 

 


Deskripsi Arkeologis
Rumah ini berada di sisi barat  eks. Rumah Dinas  Amir Enok sekitar 10  m. Bangunan ini berdenah  persegi panjang dengan komponen utama bahan bangunan adalah kayu. Atap bangunan berbentuk limas terbuat dari seng. Bangunan berbentuk rumah panggung dengan umpak/sandi terbuat dari coran kerikil. Pintu masuk berada di sisi selatan terbuat dari kayu dengan  bentuk daun pintu bukaan dua  ini terdiri dari 3 ruangan, ruang utama berupa sebuah ruangan lepas, 1 buah kamar tidur, dan 1 buah dapur. Beberapa bagian kayu sudah agak lapuk, terutama di bagian dapur (lantai dan dinding). Sebagian atap juga telah rusak. Dinding bangunan terbuat dari kayu yang dipasang horisontal. Bangunan ini dari awal pembangunan hingga sekarang belum mengalami banyak perubahan.

Fungsi awal dan fungsi sekarang
Fungsi awal sebagai  rumah hunian ba
Fgi tamu-tamu (pejabat  kolonial) yang datang ke Enok, kini difungsikan sebagai rumah hunian masyarakat.

Letak Astronomis
S 00° 30’ 27.8”E 103° 11’ 31.0”S (103,19225; -0,507944)


Aksesibilitas Cagar Budaya
Untuk mencapai lokasi dari Tembilahan (Ibukota kabupaten) dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan speed boat. Dari Tembilahan dilakukan penyeberangan dengan menggunakan speed boat  (15 menit), kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan roda 2 (ojek) yang menempuh jarak 29 km dengan waktu tempuh 1 jam (catatan: jalan yang ditempuh jalan desa yang belum dilakukan pengerasan)


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 05/BCB-TB/B/09/2013 .



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Makam Belanda lni terletak gang makam, Jalan Tuanku Umar. Desa Kelurahan Kota Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi,  Kabupaten Kepulauan Meranti, . Dilihat dari tata  letak makam, makam ini bukan merupakan makam Islam. Karena Makam ini memanjang ke arah Timur Barat, sedangkan makam  Islam memanjang darl Utara Keselatan. Makam inl berundak undak terdiri dari lima undakan, atau bertingkat·tingkat, makin ke atas upak makam ini makin kecil. Makam ini terbuat dari bata yang dilapisi dengan semen berlepa, pada bagian luar dihaluskan. Pada bagian atas makam ditemukan tulisan berbahasa Belanda antara lain Hier Rust, Onze Geveling, Hendriette Souvisa, Geboten, Overleden 15 Th September 1925 RIP, Hare Ouder.

 

Souisa merupakan nama Ayah dari bayi perempuan Henriette , Henriette merupakan seorang Dokter Berdarah Belanda dan Maluku. Dr. D Souisa ditugaskan sebagai Dokter di Selat Panjang pada tahun 1922 , kemudian bertugas di Medan pada tahun 1932, dan pada tahu 1937 bertugas di Banda Neira dan selanjutnya pada Tahun 1949 bertugas di Surabaya sebagai Direktur Rumah Sakit CBZ .

 


Bangunan ini  ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 05/BCB-TB/B/12/2010 


Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

 

Bangunan ini dulunya adalah Markas  BKR/TKR yang kemudian  menjadi markas TNI selatpanjang pada awal kemerdekaan. Di tempat ini semua strategi perang di atur dan perintah komando dikeluarkan saat menghadapi pasukan belanda. Ketika selat panjang dikuasai belanda, tempat ini menjadi kantor Offseter (pekerja umum). Kini tempat ini menjadi kantor UPTD Dispenda Provinsi Riau di selat panjang.



Bangunan ini  ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 03/BCB-TB/B/12/2010


Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

Bangunan ini pernah di duduki pasukan belanda, kemudian dijadikan kantor controleur belanda. Tempat ini juga pernah menjadi kantor camat tebing tinggi, sekarang tempat ini menjadi kantor dinas pendapatan daerah kepulauan Meranti

Rumah Kolonial Dinas Pendapatan Daerah Kab. Meranti  ini terletak di jalan merdeka yang memiliki luas bangunan 25 x 37,7 m dan luas lahan sebesar 35 x 64 m yang dikelilingi oleh pagar. Ciri khas bangunan belanda masih terasa pada bangunan ini yang terlihat dengan pintu dan jendela yang besar.

Bangunan ini  ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 02/BCB-TB/B/12/2010


Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Deskripsi Historis
Rumah ini dahulunya diperkirakan merupakan rumah salah seorang pejabat masa kolonial Belanda yang diperkirakan dibangun sekitar awal tahun 1900-an. Daerah Tembilahan dahulunya merupakan salah satu satu daerah strategis karena merupakan jalur perdagangan khususnya di pantai timur Pulau Sumatera. Salahsatu akses yang menunjang sektor perdagangan ini adalah terdapatnya Sungai Indragiri yang dapat dilayari oleh kapal-kapal besar.

Berdasarkan keterangan Sahlan (penghuni/penjaga rumah), sejak tahun 1970-an bangunan ini ditempati sebagai Rumah Dinas PU sampai tahun 1990-an.  Setelah itu sampai dengan sekarang bangunan ditempati oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Tembilahan. Secara keseluruhan konstruktur dan bentuk bangunan masih asli. Perbaikan-perbaikan pada bangunan hanya berupa pergantian beberapa dinding dan lantai yang sudah keropos. Sedang tambahan pada bangunan hanya terdapat pada bagian depan rumah (teras). Berdasarkan temuan tinggalan pada bangunan, terdapat dua jenis yang memproduksi atap (genteng) bangunan yang  salah satunya diproduksi dan di import langsung dari Prancis. Pada salah satu genteng bertuliskan “Guichard Carvin & Cie. Marseille St. Andre France”. Kemungkinan inskripsi ini merupakan nama pabrik/perusahaan serta lokasinya. Sedangkan genteng lainnya bertuliskan “J.H. Morgan & Son, Mancalore”. Diperkirakan J.H. Morgan & Son merupakan pabrik/perusahan yang memproduksi bahan. 

 



Deskripsi Arkeologis
Rumah ini memiliki perpaduan arsitektur tradisional (Melayu) dan arsitektur kolonial. Gaya arsitektur tradisional terlihat pada penggunaan komponen bangunan yang terbuat dari kayu dan bentuk rumah berpanggung dengan sandi dari coran kerikil. Sementara arsitektur kolonial terlihat pada bentuk jendela yang tinggi, atap bangunan berbentuk limas yang terbuat dari genteng.


Bangunan ini terdiri dari 3 ruangan, yaitu 2 buah kamar tidur yang sekarang dipergunakan sebagai ruang kepala dan ruang staf, serta sebuah ruangan besar yang sekarang dipergunakan sebagai loby dan ruang rapat. Selain itu dibagian belakang terdapat terdapat kamar mandi dan dapur serta sebuah kamar yang dipergunakan sebagai tempat tinggal penjaga Bazda. Kamar mandi dan dapur merupakan hasil perehaban. Beberapa bagian rumah ini telah mengalami perubahan seperti terlihat pada lantai bangunan yang terbuat dari keramik , atap bangunan yang didanti dengan seng, sebelumnya terbuat dari genteng, dan penambahan teras pada  bagian depan. Pada sisi barat bangunan terdapat bangunan berupa bak tertutup yang difungsikan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan air

Fungsi awal dan fungsi sekarang
Dari awal  berdirinya bangunan, tempat ini digunakan sebagai  rumah hunian.


Letak Astronomis
103° 9' 34.800"E 0° 19' 31.900"S (103,159667 ; -0,325528)


Aksesibilitas Cagar Budaya
Aksesibilitas situs sangat mudah karena berada di tengah-tengah pusat kota Tembilahan yaitu di Jalan M. Boya No. 40  dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.  Sekeliling bangunan merupakan rumah hunian/rumah dinas pemda/kantor dengan bentang lahan datar.


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 07/BCB-TB/B/09/2013



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Sejarah tentang Vihara Sakti Sejahtera tidak diketahui secara pasti kapan pendiriannya. Informasi yang didapat dari Pengurus Vihara yaitu Sdr. Juan,SH. bahwa Viharaini pertama kali direnovasi Tahun 1903. Diperkirakan Kelenteng ini dibangun pada tahun 1868 dan menjadi Kelenteng tertua di Riau. Sejarawan memprediksi kelenteng ini berumur lebih dari 150 tahun setelah dilihat dari relief arsitektur bangunannya. Awal berdirinya bangunan ini merupakan gubuk sederhana yang dibangun oleh perantauan China yang menetap di Kota Selatpanjang pada masa kolonial Belanda.

Kelenteng ini juga dikenal dengan nama Hoo Ann Kiongdan juga Tua Pek Kong Bio ( bahasa Hokkian ), Kelenteng ini berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani,Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Vihara Sakti Sejahtera, merupakan salah satu bangunan yang  sangat monumental di Kota Selat Panjang.  Bangunan ini merupakan tempat beribadah bagi umat Budha. Pada umumnya yang beribadah di tempat lni adalah etnis keturunan Cina yang beragama Budha. 

 

Vihara ini  ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 01/BCB-TB/B/12/2010



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 



Deskripsi Historis
Bangunan ini merupakan bangunan peninggalan masa kolonial Belanda yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1900-an. Berdasarkan bentuk bangunan, diperkirakan dari awalnya pembangunannya rumah difungsikan sebagai rumah hunian bagi pejabat-pejabat kolonial Belanda. Sekarang rumah ini digunakan sebagai Rumah Dinas bagi Dinas Kesehatan.  Pada awalnya diperkirakan rumah ini berbahan kayu, namun pada periode berikutnya rumah ini dilapisi dengan semen. Ini dapat dilihat pada beberapa bagian dinding bangunan yang sudah mengelupas. Selain itu perubahan-perubahan yang terdapat pada bangunan adalah lantai yang sudah dikeramik. Pada sisi timur bangunan terdapat tempat bak tertutup tempat penampungan atau penyimpanan air yang bangunannya masih asli.  


Deskripsi Arkeologis 

Rumah Dinas Kesehatan memperlihatkan arsitektur campuran, yaitu perpaduan arsitektur kolonial dan arsitektur tradisional. Arsitektur kolonial terlihat pada penggunaan material bangunan yang terbuat dari bata berspesi sementara arsitektur kolonial terlihat  pada bentuk rumah berpanggung. Sebagian bangunan telah mengalami perubahan seperti terlihat pada semua bentuk jendela dan pintu. Selain itu perubahan juga terlihat dari bentuk lantai yang telah berubah menjadi keramik putih. Denah bangunan berbentuk persegi panjang, sementara atap bangunan berbentu limas dan terbuat dari genteng. Bentuk dan ukuran genteng sama dengan bangunan kantor Bazda dan Mess Staf Lapas Tembilahan.

Fungsi awal dan fungsi sekarang
Dari awal berdirinya bangunan, tempat ini digunakan sebagai rumah hunian/mess.

Letak Astronomis
103° 9' 34.800"E 0° 19' 29.500"S (103,159667 ; -0,324861)


Aksesibilitas Cagar Budaya
Aksesibilitas situs sangat mudah karena berada di tengah-tengah pusat kota Tembilahan yaitu di Jalan M. Boya  dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.  Sekeliling bangunan merupakan rumah hunian/rumah dinas pemda/kantor dengan bentang lahan datar.


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 009/BCB-TB/B/09/2013



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

Deskripsi Historis
Rumah  ini  merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang diperkirakan dibangun  sekitar tahun 1900-an. Berdasarkan bentuk bangunan, diperkirakan dari awalnya pembangunannya rumah difungsikan sebagai rumah hunian bagi pejabat-pejabat kolonial Belanda. Sejak tahun 2008 rumah ini digunakan sebagai
Rumah Dinas Kalapas dan selanjutnya dijadikan sebagai mess bagi staf Lapas (sipir)  Tembilahan. 


Deskripsi Arkeologis

Bangunan ini tepat berada di sisi utara  Rumah Pejabat Kolonial Tembilahan No. 40  (Rumah Dinas PU). Bangunan ini memperlihatkan perpaduan arsitektur tradisional dan kolonial. Bangunan tradisional terlihat dapat bentuk bangunan berpanggung dan komponen bangunan terbuat dari kayu. Sementara arsitektur kolonial terlihat pada bentuk atap limas yang terbuat dari genteng dan pada bagian atas atap terdapat lubang angin. Mess staf lapas ini berdenah persegi panjang dengan material komponen bangunan sebagian besar terbuat dari kayu. Bangunan ini sebagian besar masih asli, hanya pada bagian jendela dan pintu di bagian depan telah di ganti. Sebagian jendela juga terlihat asli, seperti jendela pada sisi utara di bagian depan, sisi selatan, dan sisi timur semua jendela masih asli. Bangunan ini menghadap ke arah jalan tepatnya ke arah timur dengan pintu masuk berada di arah timur. Pintu masuk ini terbuat dari kayu dengan bukaan satu. Pintu masuk ini merupakan hasil penggantian. Selain pintu, jendela yang berdampingan dengan pintu masuk ini juga merupakan hasil penggantian baru.

Fungsi awal dan fungsi sekarang
Dari awal berdirinya bangunan, tempat ini digunakan sebagai rumah hunian/mess.

Letak Astronomis
103° 9' 35.100"E 0° 19' 32.100"S (103,15975 ; -0,325583)


Aksesibilitas Cagar Budaya
Aksesibilitas situs sangat mudah karena berada di tengah-tengah pusat kota Tembilahan yaitu di Jalan M. Boya No. 41  dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.  Sekeliling bangunan merupakan rumah hunian/rumah dinas pemda/kantor dengan bentang lahan datar.


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 08/BCB-TB/B/09/2013



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU