Kantor Pos Selat Panjang

Gedung kantor pos ini adalah saksi bisu berita proklamasi kemerdekaan indonesia yang sampai ke pemuka masyarakat, tokoh tokoh pemuda dan perjuangan selat panjang. Wan Ali husin adalah orang pertama yang menerima berita tersebut lewat pos telegraf dan telepon (PTT). Usai menerima telegram, telegrafis wan ali husin  segera menyampaikan berita kemerdekaan itu kepada beberapa tokoh pejuang pergerakan di Selat Panjang.
 

Bangunan Kolonial Kantor Pos  ini berada di jalan merdeka yang memiliki luas banguan ±15 m x 40 m dan luas lahan ± 20 m x 50 m dan bersebelahan dengan rumah dinas kantor pos yang berada tepat di belakang kantor pos. Ciri khas bangunan Belanda masih terasa pada bangunan ini terbukti dengan ciri khas bangunan belanda yang memiliki pintu pintu dan jendela yang besar pada bangunan ini. Bangunan Kolonial Kantor Pos berwarna putih dan orange serta memakai atap yang terbuat dari genteng.



Kantor Pos Selat Panjang ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya : 08/BCB-TB/B/12/2010.


Sumber :
Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat.


 


0 komentar: