Perkembangan dunia internet kian
pesat. Dulu internet hanya dapat diakses diwarnet dengan harga yang
mahal, kini internet sudah ada dimana-mana bahkan internet sudah
portable, kini internet bisa dilakukan melalui handphone ataupun di
fasilitas atau sarana umum yang memiliki Wi-fi. Kehadiran Internet
hendaknya dapat kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin dalam bentuk
yang positif.
Blog atau website
salah satu hal positif dari Internet. Keberadaan blog atau website dapat
berfungsi sebagai sarana informasi komunikasi daerah kepada masyarakat,
juga sarana promosi kekayaan alam, potensi daerah, dan promosi
objek-objek wisata daerah.
Melalui
sebuah photoblog yang diberi Judul Riau Daily Photo kami bermaksud
mempromosikan apa yang dapat dipromosikan di Riau melalui wadah photo,
misal Objek wisata di Riau, Kuliner di Riau, Kebudayaan di Riau, Arsitektur di Riau, Kekayaan alam Riau, Profil Kabupaten dan Kota di Riau.
Selain
sebagai media promosi daerah ,blog ataupun website juga menjadi sarana
yang tepat untuk pelestarian kebudayaan, saat ini sangat jarang sekali
blog ataupun media lain yang khusus concern untuk melestarikan
budaya,khususnya budaya Melayu,kalaupun ada itu cuma beberapa saja dan
bisa dihitung. Misalnya saja Keris Melayu, saat ini sangat susah
mencari Keris Melayu, walau kita mencari ke Indragiri, Pelalawan,
Tanjung Pinang hingga ke Malaysia, keris Melayu sangat susah dijumpai
tidak segampang mendapatkan keris jawa. Kalau di Pekanbaru ataupun
negeri melayu lainnya, kalau orang Melayu menikah menggunakan keris
jawa. Kenapa hal itu terjadi, dan kenapa budaya Jawa ataupun Keris Jawa
masih terpelihara. Itu tak lain karena ada yang telaten
mendokumentasikanny. Dokumentasi ternyata berperan besar dalam
pelestarian peradaban. Ini yang diabaikan orang Melayu. Kalaupun ada,
belum ada dokumentasi yang rapi. Warisan khazanah sejarah dan budaya
Melayu masih berupa mosaik yang tersebar di mana-mana. Blog merupakan
salah satu media untuk mendokumentasikan kebudayaan.
1 Silahkan menggunakan konten didlam blog ini terutama konten photo, tetapi mohon penggunaan logo atau watermark tidak dihapus, dicrop atau diedit, hal ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain.
Contact Person :
0811763841
email : hasri01@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar