Tentang Kami

Perkembangan dunia internet kian pesat. Dulu internet hanya dapat diakses diwarnet dengan harga yang mahal, kini internet sudah ada dimana-mana bahkan internet sudah portable, kini internet bisa dilakukan melalui handphone ataupun di fasilitas atau sarana umum yang memiliki Wi-fi. Kehadiran Internet hendaknya dapat kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin dalam bentuk yang positif. 

Blog atau website salah satu hal positif dari Internet. Keberadaan blog atau website dapat berfungsi sebagai sarana informasi komunikasi daerah kepada masyarakat, juga sarana promosi kekayaan alam, potensi daerah, dan promosi objek-objek wisata daerah. 

Melalui sebuah photoblog yang diberi Judul Riau Daily Photo kami bermaksud mempromosikan apa yang dapat dipromosikan di Riau melalui wadah photo, misal Objek wisata di Riau, Kuliner di Riau, Kebudayaan di Riau, Arsitektur  di Riau, Kekayaan alam Riau, Profil Kabupaten dan Kota di Riau. 

Selain sebagai media promosi daerah ,blog ataupun website juga menjadi sarana yang tepat untuk pelestarian kebudayaan, saat ini sangat jarang sekali blog ataupun media lain yang khusus concern untuk melestarikan budaya,khususnya budaya Melayu,kalaupun ada itu cuma beberapa saja dan bisa dihitung.  Misalnya saja Keris Melayu, saat ini sangat susah mencari Keris Melayu, walau kita mencari ke Indragiri, Pelalawan, Tanjung Pinang hingga ke Malaysia, keris Melayu sangat susah dijumpai tidak  segampang mendapatkan keris jawa. Kalau di Pekanbaru ataupun negeri melayu lainnya, kalau orang Melayu menikah menggunakan keris jawa.  Kenapa hal itu terjadi, dan kenapa budaya Jawa ataupun Keris Jawa masih terpelihara. Itu tak lain karena ada yang telaten mendokumentasikanny. Dokumentasi ternyata berperan besar dalam pelestarian peradaban. Ini yang diabaikan orang Melayu. Kalaupun ada, belum ada dokumentasi yang rapi. Warisan khazanah sejarah dan budaya Melayu masih berupa mosaik yang tersebar di mana-mana. Blog merupakan salah satu media untuk mendokumentasikan kebudayaan.

Blog ataupun website merupakan media yang paling efektif dan ekonomis untuk memperkenalkan dan mempromosikan potensi daerah dan juga pelestarian kebudayaan. Blog dapat dengan mudah mengakselarasi  promosi wisata tanpa harus  mengeluarkan biaya,waktu dan tenaga yang besar.


1  Silahkan menggunakan konten didlam blog ini terutama konten photo, tetapi mohon penggunaan logo atau watermark tidak dihapus, dicrop atau diedit, hal ini diatur       dalam  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
 

Contact Person :

0811763841
email : hasri01@gmail.com

0 komentar: