Kantor Unit Layanan Perpustakaaan (Eks. Rumah Dinas Amir Enok)

Pada awalnya rumah ini merupakan rumah dinas bagi “Amir” di daerah Enok. Berdasarkan keterangan Raja Satria seorang tokoh masyarakat Enok, Amir yang memerintah pada masa itu bernama Thaib.

 



Kantor ini dibangun pada tahun 1936. Keberadaan Keamiran ini tidak terlepas dengan adanya tractaat Van Vrindchaap (perjanjian perdamaian dan persahabatan) tanggal 27 September 1938 antara Kerajaan Indragiri dengan Belanda, maka Kesultanan Indragiri menjadi Zelfbestuur. Berdasarkan ketentuan tersebut, di wilayah Indragiri Hilir ditempatkan seorang Controlleur yang membawahi 6 daerah keamiran, yaitu:
1.  Amir Tembilahan di Tembilahan.
2.  Amir Batang Tuaka di Sungai Luar.
3.  Amir Tempuling di Sungai Salak.
4.  Amir Mandah dan Gaung di Khairiah Mandah.
5.  Amir Enok di Enok.
6.  Amir Reteh di Kotabaru. 


Controlleur memegang wewenang semua jawatan, bahkan juga menjadi hakim di pengadilan wilayah ini sehingga Zelfbestuur Kerajaan Indragiri terus dipersempit sampai dengan masuknya Jepang tahun 1942.  Daerah ini pada masanya merupakan jalur pelayaran dan perdagangan yang sangat strategis.  Dari dahulu sampai dengan sekarang daerah ini adalah salah satu daerah penghasil kopra di daerah Kabupaten Indragiri Hilir. 


Setelah Indonesia Merdeka, kantor ini pernah difungsikan sebagai kantor Camat Enok dan sekitar tahun 2000-an digunakan oleh Unit Layanan Perpustakaan Kecamatan Enok. Secara struktur bangunan yang masih asli adalah atap (seng), sebagian jendela, dan bak penampungan air yang terdapat di sisi timur bangunan. Rehab terhadap dinding, lantai dan perubahan beberapa jendela dilakukan sekitar tahun 1981/1982.


Deskripsi Arkeologis :

Rumah Dinas Amir Enok ini  merupakan bangunan bertipe panggung yang  secara keseluruhan beratap seng  dan berbahan kayu. Sedangkan pada bagian pondasi bangunan menggunakan tonggak dari coran semen. Rumah berdenah segi empat dan berorientasi arah selatan (menghadap sungai Enok). Dahulunya sisi selatan ini terdapat pasar dan dermaga yang sekarang sudah tidak ada lagi akibat arus sungai Enok. Sedangkan pada bagian atap bangunan berbentuk limas segi empat. Pada sisi timur bangunan terdapat sebuah bak tertutup yang berfungsi sebagai tempat penampungan air yang masih asli. . Secara keseluruhan komponen bangunan yang  masih asli terdapat pada sebagian dinding dan jendela. Sedangkan perubahan-perubahan pada komponen bangunan antara lain sebahagian jendela dan pintu yang sudah diganti dengan jendela kaca/nako.


Aksesibilitas Cagar Budaya :

Untuk mencapai lokasi dari Tembilahan (Ibukota kabupaten) dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan speed boat. Dari Tembilahan dilakukan penyeberangan dengan menggunakan speed boat (15 menit), kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan roda 2 (ojek) yang menempuh jarak 29 km dengan waktu tempuh 1 jam (catatan: jalan yang ditempuh jalan desa yang belum dilakukan pengerasan).

 

Bangunan ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 04/BCB-TB/B/09/2013


Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

0 komentar: