Badondong

Badondong atau pantun badondong lahir secara turun-temurun di daerah Kampar. Sastra lisan ini ada ketika tradisi bergotong-royong yang dikenal dengan sebutan batobo dilaksanakan. Masyarakat Kampar yang beraktifitas di ladang atau sawah memiliki ikatan rasa kebersamaan dalam bekerja atau bertani. Pada saat mereka berada di hutan, ladang atau sawah untuk mencari kayu, menyemai padi, menyadap karet dan sebagainya, mereka saling berpantun dengan cara mendendangkan yang oleh masyarakat setempat disebut badondong. Budaya badondong seiring waktu kemudian berkembang menurut pola pikir atas dasar kesepakatan yang terwariskan secara turn-temurun dari leluhur mereka. Maka nilai-nilai yang terkandung dalam badondong baik isi maupun maknanya terwujud sesuai tata nilai adat yang dipakai dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Badondong dalam mengekspresikannya sering pula didendangkan dengan menyerakkan atau meninggikan suara secara bersahut-sahutan. Hal inilah yang menciptakan suasana riuh penuh kegembiraan yang kemudian berpengaruh pada semangat bekerja dan pelepas kepenatan. Jika dilakukan di dalam hutan maka badondong tersebut dapat menghilangkan rasa takut karena terasa ramai dan berkawan-kawan. Diantara nilai-nilai yang ada pada badondong ialah menyangkut pendidikan karakter, seperti pantun berikut:  

Matilah lintah dipaluik lumuik cu Di tongah-tongah cu kosiok  badoai oo hoi Apo perintah kan den tuwuik yo cu Asalkan jan kasiohkan bacoai oo hai Onde cu (Matilah lintah dipalut lumut ya bang Di tengah-tengah bang pasir berderai Apa perintah akan saya turuti ya bang Asalkan jangan kasihkan berceraioo hai Aduh bang.

Bentuk pantun pada badondong sama seperti pantun biasa yang terdiri dari empat baris, baris pertama dan kedua sebagai sampiran dan baris ketiga serta keempat sebagai isi. Polanya a,b;a,b. Perbedaan pantun badondong dengan pantun biasa ialah adanya sisipan kata atau bunyi seperti onde diok (aduh dik), onde cu (aduh bang), oo cu (oh bang), diok (adik) diantara pantun yang dituturkan 

Pada Tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Badondong menjadi salah satu dari Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201800642.

 

(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 140)

0 komentar: