Basiacuong

Basiacuong berasal dari kata siacuongdan acuongyang artinya sanjung menyanjung. Basiacuong berisi ungkapan petatah-petitih dan pantun yang bermakna. Dalam adat-istiadat dan pergaulan Pemuka Adat, Datuk, Ninik Mamak di daerah Kampar, siacuong menjadi bahasa pengantar. Basiacuong merupakan gaya bertutur ketika berdialog, berunding dan bermusyawarah dalam adat Kampar dengan gaya bahasa prosa liris. Penuturannya disampaikan dengan bahasa yang halus. Basiacuong menjalankan fungsinya sebagai gaya berbicara yang tinggi pada berbagai kesempatan, antara lain pada saat penyampaian larangan dan teguran adat, nasehat, acara pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, basiacuong kemudian berfungsi menjadi pendorong bagi masyarakat untuk terampil berbicara, mempertinggi sopan dan santun, mempererat silaturahmi, bermusyawarah untuk mufakat, serta memperkokoh rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong. Basiacuong berlandaskan hukum dasar Andiko 44. Hukum dasar ini adalah Hontak Soko Pisako, yaitu hukum dasar yang dapat mengakomodasi dan menyesuaikan diri dengan hukum-hukum yang berlaku di tengah masyarakat.

Basiacuong menjadi sangat penting dalam sebuah lembaga adat karena lembaga adat merupakan tempat bermusyawarah mencari kata mufakat. Seorang ninik mamak dalam adat Kampar harus menguasai basiacuong, apalagi jika ia mempunyai kedudukan dalam lembaga adat Andiko dan lembaga adat negeri. Pada masa lampau keterampilan melakukan basiacuong adalah wajib bagi setiap laki-laki dari suku bangsa Melayu Kampar. Keunikan yang ada pada adat Melayu Kampar ini menjadi penopangdan citra yang melekat pada sosok pemangku adat dan masyarakat yang beradat. Sehingga budaya ini masih bertahan hingga masa kini sebagai gaya yang khas pada masyarakat Melayu Kampar-Riau.

Pada Tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Ghatib Beghanyut menjadi salah satu dari Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201800638

(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 123)  

 

0 komentar: