Eks. Pesanggrahan Belanda

Deskripsi Historis
Berdasarkan keterangan Bapak Raja Satria rumah pesanggrahan Belanda ini dibangun setelah  Rumah Dinas  Amir Enok,  yakni tahun 1938. Dahulunya rumah ini digunakan sebagai rumah hunian bagi tamu-tamu (pejabat kolonial) yang datang ke Enok. Secara keseluruhan bangunan rumah masih dipertahankan keasliannya kecuali beberapa bagian pintu dan jendela. 

 


Deskripsi Arkeologis
Rumah ini berada di sisi barat  eks. Rumah Dinas  Amir Enok sekitar 10  m. Bangunan ini berdenah  persegi panjang dengan komponen utama bahan bangunan adalah kayu. Atap bangunan berbentuk limas terbuat dari seng. Bangunan berbentuk rumah panggung dengan umpak/sandi terbuat dari coran kerikil. Pintu masuk berada di sisi selatan terbuat dari kayu dengan  bentuk daun pintu bukaan dua  ini terdiri dari 3 ruangan, ruang utama berupa sebuah ruangan lepas, 1 buah kamar tidur, dan 1 buah dapur. Beberapa bagian kayu sudah agak lapuk, terutama di bagian dapur (lantai dan dinding). Sebagian atap juga telah rusak. Dinding bangunan terbuat dari kayu yang dipasang horisontal. Bangunan ini dari awal pembangunan hingga sekarang belum mengalami banyak perubahan.

Fungsi awal dan fungsi sekarang
Fungsi awal sebagai  rumah hunian ba
Fgi tamu-tamu (pejabat  kolonial) yang datang ke Enok, kini difungsikan sebagai rumah hunian masyarakat.

Letak Astronomis
S 00° 30’ 27.8”E 103° 11’ 31.0”S (103,19225; -0,507944)


Aksesibilitas Cagar Budaya
Untuk mencapai lokasi dari Tembilahan (Ibukota kabupaten) dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 dan speed boat. Dari Tembilahan dilakukan penyeberangan dengan menggunakan speed boat  (15 menit), kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan roda 2 (ojek) yang menempuh jarak 29 km dengan waktu tempuh 1 jam (catatan: jalan yang ditempuh jalan desa yang belum dilakukan pengerasan)


Rumah ini telah ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya 05/BCB-TB/B/09/2013 .



Sumber : 
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SUMATERA BARAT WILAYAH KERJA PROVINSI SUMATERA BARAT, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

 

0 komentar: