Makam Raja Raja Rambah

Keberadaan Kompleks makam Raja-Raja Rambah ini tidak terlepas dari eksistensi Kerajaan Rambah. Kerajaan Rambah merupakan salah satu dari lima Kerajaan Melayu di daerah Rokan Hulu.

Kerajaan Rambah diperkirakan berdiri sekitar pertengahan abad ke XVII Masehi dan
sudah menganut Agama Islam. Kerajaan Rambah ini memakai sistem Raja Empat Selo yaitu tiga anak raja, satu anak raja-raja. Secara hierarki, Kerajaan ini masih memiliki pertalian saudara dengan Kerajaan Tambusai.
 


Pendiri Kerajaan adalah Raja Muda beserta rombongan Sutan Perempuan. Raja Muda adalah anak dari Raja Kerajaan Tambusai, sedangkan rombongan dari Sutan Perempuan berasal dari Penyabungan. Mereka mencari lokasi kerajaan dengan mengikuti arus sungai ke hulu. Mereka menemukan satu lokasi yang dianggap tepat dan menjadikannya sebagai kerajaan. 

Dari hasil pantauan pada salah nisan di kompleks makam ini, terdapat angka tahun yang menunjukkan 1292 H atau sekitar 1871 m. Dalam kompleks makam tersebut, setidaknya ada sebelas (11) Raja Rambah yang dimakamkan, diantataranya adalah :
  1.  Gapar Alam Jang Dipertuan Muda
  2.  Mangkoeta Alam Jang Dipertua Djumadil Alam
  3.  Alam Sakti
  4.  Poetra Mansyoer
  5. Soeloeng Bakar yang Dipertuan Besar
  6. Abdoel Wahab Yang Dipertuan Besar (Alm. Kajo)
  7. Ali Domboer Jang Dipertuan Besar (Alm. Saleh)
  8. Sati Lawi Jang Dipertuan Besar (Alm. Pandjang Janggoet)
  9. Sjarif Jahja Jang Dipertuan Moeda 
  10. Ahmad Kosek Jang Dipertuan Djoemadil Alam
  11.  Muhammad Sjarif Jahja Jang Dipertuan Besar (Alm. Besar Tangan Sebelah)

Pemakaman ini merupakan kompleks pemakaman raja raja Rambah yang kedua. Lokasi pertama berada di Kampung Rambahan Tanjung Beling. Secara arkeologis, makam raja-raja rambah mengunakan nisan tipe Aceh.
 
Keberadaan kompleks makam ini diperkirakan mulai ada pada awal tahun 1800-an. Kompleks pemakaman ini dahulunya berada dalam kompleks istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir sungai Rokan Kanan dengan jarak sekitar 250 meter dari jalan raya Pasir Pengaraian - Dalu-Dalu. 

Makam Raja Raja Rambah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tidak Bergerak di Kabupaten Rokan Hulu oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Inventaris Cagar Budaya : 11/BCB-TB/B/05/2007

Gambaran Mengenai Makam Raja-Raja Rambah dapat dilihat pada video berikut 




0 komentar: