Tari Olang-Olang adalah sebuah tari asli suku Sakai yang dihelat pada upacara atau ritual pengobatan. Tari Olang-olang merupakan cerminan identitas masyarakat pedalaman suku Sakai yang terdapat di KKabupaten Siak.


Tari Olang-Olang muncul berawal dari gerakan Bomoh dalam ritual pengobatan Masyarakat Suku Sakai meyakini melalui tarian Olang-Olang mereka dapat mengusir roh-roh jahat yang menganggu masyarakatnya dan sekaligus sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari roh-roh jahat tersebut.

Istilah Olang-Olang berasal dari bahasa Suku Melayu Sakai yang berarti “elang.” Tari ini terinspirasi dari cerita rakyat tentang burung elang jelmaan Putri Kayangan yang jatuh cinta pada seorang pemuda. Karena melanggar pantangan, hubungan keduanya berakhir, dan sang putri kembali menjadi burung elang. Tari Olang-Olang bersifat maskulin dan hanya ditarikan oleh empat penari laki-laki. Gerakan dalam tarian ini meniru gerakan elang, menekankan unsur kekuatan dan kegagahan yang dinilai hanya dapat diwakili oleh laki-laki. Tarian ini biasa ditampilkan dalam berbagai acara masyarakat sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. masyarakat Kabupaten Siak berpandangan bahwa tarian ini hanya dapat dilakukan oleh laki-laki saja agar gerak tarian yang dilakukan dapat menyerupai gerakan burung Elang.

Dalam tradisi Tari Olang-Olang, keterlibatan Bomo (dukun atau pawang adat) memiliki peran penting, terutama ketika penari pemula terlibat dalam pertunjukan. Menurut kepercayaan masyarakat Sakai, penari pemula kerap mengalami kondisi trance, yakni tidak dapat menghentikan gerak tarinya meskipun pertunjukan telah usai. Fenomena ini dipercaya terjadi karena soli atau roh tari yang merasuki tubuh penari belum meninggalkannya. Dalam kondisi ini, penari akan terus menari hingga roh tersebut kelelahan, bahkan berisiko jatuh pingsan. Peran Bomo sangat penting untuk menghentikan kondisi tersebut secara ritual. Sebab Bomo atau dukun dipercayai seseorang yang dapat menyampaikan doa mereka kepada Yang Maha Kuasa melalui ritual dan mantra-mantra yang dibacanya.
Masyarakat Sakai memercayai keberadaan ‘Rajo Olang’ (Raja Elang) sebagai makhluk spiritual yang mampu menjelajah langit dan berfungsi sebagai penyampai pesan kepada Sang Pencipta. Burung elang dijadikan simbol atau perantara antara manusia dengan Tuhan. Dalam praktik ritual, Bomo juga dapat memanggil makhluk penyampai pesan lainnya, seperti burung pungguk, ular kobra, ketam, dan hewan lain yang dianggap memiliki hubungan spiritual. Pemanggilan makhluk-makhluk tersebut biasanya dilakukan pada malam hari, baik di dalam rumah maupun di halaman terbuka, dengan perlengkapan seperti api, lilin, bunga, beretih, serta simbol-simbol lainnya seperti topeng berkepala satu atau dua. Dalam suasana sakral tersebut, Bomo akan melakukan tarian di antara api, sesajen, dan pasien (orang yang tengah dirawat atau memohon petunjuk spiritual)
Dalam konteks ini, Olang atau elang diyakini sebagai representasi dari soli, roh penolong yang bersedia memberikan petunjuk dari alam halus yang dianggap bermanfaat bagi kehidupan nyata. Tari Olang-Olang, dengan demikian, tidak hanya berfungsi sebagai pertunjukan seni, tetapi juga sebagai medium spiritual dan bagian dari sistem kepercayaan masyarakat adat Sakai.

Pada Tahun 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan Tari Olang - Olang menjadi salah satu dari Warisan Budaya Tak Benda.

Bagaimana dengan Tari Olang Olang tersebut ?, berikut kami tampilan video Tari Olang Olang


Lubuk Larangan Rantau Subayang berada di sekitar kawasan perbukitan Bukit Rimbang Baling Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.

Lubuk Larangan adalah kawasan terlarang di Sungai Subayang yang dilestarikan oleh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri untuk menjaga kelangsungan hidup ikan dan ekosistem sungai. Tradisi 'Mancokau Ikan' dilakukan setahun sekali untuk memanen ikan dengan cara yang ramah lingkungan, memperkuat rasa persaudaraan dan gotong royong dalam komunitas. Inisiatif ini mencerminkan kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.


Masyarakat Rantau Subayang meyakini ,siapa yang mengambil ikan di wilayah lubuk larangan akan terkena sial, musibah ataupun bencana bahkan bencana besar yang akan mendatangi desa, kawasan  yang menjadi lubuk larangan ditandai dengan tali yang menjadi pembatas.


Lubuk Larangan  menjadi salah satu upaya mitigasi perubahan iklim yang berdampak pada lingkungan, termasuk sungai. Tradisi lubuk larangan akan membantu menjaga ketahanan ekosistem sungai terhadap perubahan iklim.


Pembukaan Lubuk Larangan diawali oleh kesepakatan bersama warga desa, dan kegiatan ini diadakan cukup meriah seluruh warga desa hadir bersama ke sungai, tidak hanya warga desa saja yang hadir, warga desa asal lubuk larangan juga akan pulang kekampung halaman untuk mengikuti acara Lubuk larangan ini atau biasa disebut mencokau, seluruh peserta diundang untuk berpartisipasi mencari ikan disungai, dan bagi yang ingin menikmati hasil tangkapan ikan bersama diwajibkan membeli tiket yang biasa disebut andil. Uang kontribusi andil ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seperti perbaikan mushalla/mesjid, untuk kas desa, perbaikan infrastruktur desa, semangat gotong royong sangat melekat pada tradisi lubuk larangan ini.


Setelah disepakati waktu pembukaan lubuk larangan, sungai akan menjadi tempat yang ramai, acara diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan petatah petitih berupa pantun, doa dan harapan yang disampaikan oleh tetua adat yang selanjutnya seluruh warga akan menaiki perahu untuk melepas jala dan warga beramai-ramai menangkap ikan. Ikan hanya boleh ditangkap menggunakan jaring, jala atau panah. Selain itu hanya ikan ukuran besar yang boleh ditangkap. Ikan ukuran kecil akan dikembalikan ke sungai. Waktu penangkapan ikan juga dibatasi dari pagi hingga sekitar sebelum waktu zuhur, hasil tangkapan ikan akan dibagi kepada yang memiliki andil serta dilelang.


Proses Pembukaan Lubuk Larangan tersebut dapat disaksikan pada video berikut :


Mayarakat Adat Anak Rawa berada di penyengat adalah salah satu kampung adat dari delapan kampung adat yang ditetapkan pemda kabupaten siak, berada di kecamatan Sungai Apit.


Hutan, laut adalah sumber kehidupan anak rawa, nuansa adat sangat terasa ketika kita berkunjung ke kampung asli anak rawa dengan ditandai kehidupan sehari hari masyarakat dengan hukum adat.

Salah satunya adalah tabek, tabek adalah salam dalam bahasa anak rawa, sedangkan tari tabek adalah tari sembah salam dalam perhelatan acara adat tari ini biasa ditarikan oleh tetua adat dalam menyambut tamu besar adat acara bale kampung dan tolak bala.

Tarian ini memiliki arti doa selamat dan harapan kepada tamu tamu adat, dalam tarian ini tetua adat akan bersenandung melalui pantun secara spontanitas dan pantun berisi mengenai perhelatan acara yang diadakan.

Pada Tahun 2026 Tarian Anak Rawa ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Riau, untuk melihat Bagaimana Tarian ini dapat disaksikan pada video berikut :