Lubuk Larangan Rantau Subayang berada di sekitar kawasan perbukitan Bukit Rimbang Baling Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Lubuk Larangan adalah kawasan terlarang di Sungai Subayang yang dilestarikan oleh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri untuk menjaga kelangsungan hidup ikan dan ekosistem sungai. Tradisi 'Mancokau Ikan' dilakukan setahun sekali untuk memanen ikan dengan cara yang ramah lingkungan, memperkuat rasa persaudaraan dan gotong royong dalam komunitas. Inisiatif ini mencerminkan kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Masyarakat Rantau Subayang meyakini ,siapa yang mengambil ikan di wilayah lubuk larangan akan terkena sial, musibah ataupun bencana bahkan bencana besar yang akan mendatangi desa, kawasan yang menjadi lubuk larangan ditandai dengan tali yang menjadi pembatas.
Lubuk Larangan menjadi salah satu upaya mitigasi perubahan iklim yang berdampak pada lingkungan, termasuk sungai. Tradisi lubuk larangan akan membantu menjaga ketahanan ekosistem sungai terhadap perubahan iklim.
Pembukaan Lubuk Larangan diawali oleh kesepakatan bersama warga desa, dan kegiatan ini diadakan cukup meriah seluruh warga desa hadir bersama ke sungai, tidak hanya warga desa saja yang hadir, warga desa asal lubuk larangan juga akan pulang kekampung halaman untuk mengikuti acara Lubuk larangan ini atau biasa disebut mencokau, seluruh peserta diundang untuk berpartisipasi mencari ikan disungai, dan bagi yang ingin menikmati hasil tangkapan ikan bersama diwajibkan membeli tiket yang biasa disebut andil. Uang kontribusi andil ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seperti perbaikan mushalla/mesjid, untuk kas desa, perbaikan infrastruktur desa, semangat gotong royong sangat melekat pada tradisi lubuk larangan ini.
Setelah disepakati waktu pembukaan lubuk larangan, sungai akan menjadi tempat yang ramai, acara diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan petatah petitih berupa pantun, doa dan harapan yang disampaikan oleh tetua adat yang selanjutnya seluruh warga akan menaiki perahu untuk melepas jala dan warga beramai-ramai menangkap ikan. Ikan hanya boleh ditangkap menggunakan jaring, jala atau panah. Selain itu hanya ikan ukuran besar yang boleh ditangkap. Ikan ukuran kecil akan dikembalikan ke sungai. Waktu penangkapan ikan juga dibatasi dari pagi hingga sekitar sebelum waktu zuhur, hasil tangkapan ikan akan dibagi kepada yang memiliki andil serta dilelang.
Proses Pembukaan Lubuk Larangan tersebut dapat disaksikan pada video berikut :
0 komentar:
Posting Komentar