Mayarakat Adat Anak Rawa berada di penyengat adalah salah satu kampung adat
Pada tonggol-tonggol tersebut dapat dihias dengan warna-warna lain,
seperti yang ada pada foto di atas. Warna-warna yang dipakai dalam
tonggol antara lain warna-warna yang memiliki makna adat, yaitu: 1)
Hitam yang melambangkan adat, 2) Putih yang melambangkan alim ulama
(agama), 3) Kuning yang melambangkan raja, 4) Hijau melambangkan rakyat.
Tonggol diwariskan secara turun temurun dan menjadi alat kebesaran
bagi pebatinan dan pesukuan. Setiap tonggol disimpan di rumah suku
(rumah soko) karena setiap tonggol adalah milik suku. Sebagai alat
kebesaran adat, tonggol juga bermakna marwah. Oleh karena itu, tradisi
Togak Tonggol tidak hanya bermakna menegakkan alat kebesaran, tetapi
juga menegakkan marwah.
Tegaknya tonggol juga menjadi penanda bahwa anak-kemenakan yang
berada dalam lindungan datuk adat berada dalam hubungan yang harmonis
dan tidak ada ketegangan. Hal ini disebabkan setiap tonggol tidak berada
di tangan datuk adat, batin atau ketiapan, melainkan berada di rumah
suku (pihak perempuan). Apabila hubungan antara datuk adat dan
anak-kemenakan tidak harmonis akan sulit untuk mengeluarkan tonggol dari
rumah soko. Seorang batin atau ketiapan yang tidak dapat menegakkan
tonggolnya bermakna ia sebagai pemimpin suku tidak dapat melindungi
anak-kemenakan dan bagi orang Petalangan sangat memalukan. Tonggol utama
yang harus ditegakkan yaitu tonggol Datuk Rajo Bilang Bungsu, pemimpin
seluruh pebatinan di wilayah Langgam. Apabila tonggolnya tidak dapat
ditegakkan karena satu atau lain hal, maka tradisi Togak Tonggol tidak
dapat dilaksanakan.
Sebagai alat kebesaran dan marwah, tonggol tidak dapat ditegakkan
setiap saat dan harus ditegakkan dengan memenuhi syarat-syarat adat.
Oleh karena itu, tradisi Togak Tonggol erat terkait dengan tegaknya
marwah, karena di sinilah datuk adat (batin dan ketiapan) sebagai
ninik-mamak memperlihatkan dukungan dan kebersamaan anak-kemenakan yang
dinaunginya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan upacara Togak
Tonggol dinyatakan dalam dari pepatah adat berikut ini “apobilo
kebesaran itu nak naik, balai talintang, agung totangkuik, kambing
tabebek, silat tari dimainkan”, artinya ada tiga syarat utama Togak
Tonggol yaitu:
Menyediakan balai atau tempat acara gondang ogung, Menyediakan seekor kambing dan Pencak silat. Menurut kepercayaan setempat, apabila ketiga syarat
tersebut tidak dipenuhi akan mengundang bencana. Namun, seiring
perkembangan zaman, syarat tersebut dianggap berat sehingga tradisi ini
pun mulai jarang dilaksanakan oleh masyarakat untuk keperluan pribadi.
Kini di wilayah naungan Datuk Rajo Bilang Bungsu, tradisi Togak
Tonggol telah menjadi acara rutin tahunan yang didukung oleh pemerintah
daerah. Waktu pelaksanannya menjelang bulan Ramadhan disejalankan dengan
tradisi Balimau Potang Mogang. Pesertanya adalah pebatinan dan ketiapan
yang berada di wilayahnya.
Tujuan tradisi Togak Tonggol menurut Datuk Rajo Bilang Bungsu adalah:
1) untuk menjalin silaturahmi antara batin dengan batin, ketiapan
dengan ketiapan (pemuka adat Petalangan), beserta seluruh
anak-kemenakan; 2) mempererat hubungan antara adat dengan pemerintah; 3)
untuk memperlihatkan budaya dan adat di Kecamatan Langgam. Ketiga
tujuan ini diterjemahkan di dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan
Togak Tonggol.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Tradisi Togak Tonggol Pelalawan menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001113.
Sumber
(https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/tradisi-togak-tonggol-pelalawan/ oleh Sita Rohana (Peneliti Madya BPNB Kepri)
Bagi orang Ocu di Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar, upacara Kotik Adat merupakan suatu upacara yang penting dan sakral, karena terkait dua aspek yaitu adat dan agama. Melaksanakan Kotik Adat berarti melestarikan adat dan sekaligus mempertebal iman keagamaan. Karena merupakan suatu upacara yang penting, maka pelaksanaanya harus dilakukan dengan persiapan yang matang serta melibatkan orang-orang penting di dalam suku dan nogori. Dalam suatu upacara penobatan Kotik Adat ini, hanya satu calon kotik yang boleh dinobatkan. Jika terdapat dua atau lebih calon Kotik Adat, maka upacara penobatan dilakukan pada waktu atau tempat yang berbeda. Menurut Kotik Bosou (Tokoh Kotik Adat), pada zaman dahulu upacara penobatan Kotik Adat dilaksanakan sebagai upacara tersendiri dan biasanya dilaksanakan pada hari pertama di bulan Syawal setelah sholat dzuhur.
Dalam perkembangannya saat ini, upacara Kotik Adat selalu disejalankan dengan acara halal bihalal dusun atau nogori. Proses persiapan pelaksanaan upacara penobatan Kotik Adat telah dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Persiapan tersebut meliputi pemilihan calon Kotik Adat, maimbau soko, melatih calon Kotik Adat, persiapan keluarga calon kotik hingga mempersiapkan mesjid / musholla sebagai tempat pelaksanaan upacara penobatan. Pemilihan bakal calon Kotik Adat biasanya telah dimulai satu atau dua bulan sebelum pelaksanaan upacara penobatan. Hal ini sengaja dilakukan karena calon kotik membutuhkan waktu untuk mempelajari irama membaca teks khutbah adat. Maimbau soko, adalah suatu tahapan persiapan dimana orang tua, ninik mamak dan anggota keluarga matrilineal calon kotik berkumpul di rumah soko atau di rumah calon kotik untuk memberitahukan kepada warga persukuan bahwa anak laki-laki mereka akan mengikuti penobatan Kotik Adat. Setelah ninik mamak nogori menyetujui upacara penobatan Kotik Adat tersebut, selanjutnya ninik mamak suku atau seseorang yang dituakan dalam kaum si calon Kotik Adat mencari seorang guru yang akan mengajarkan si calon kotik irama membaca teks khutbah adat. Memilih guru Kotik Adat dilakukan dengan teliti, karena kualitas guru menentukan kualitas si calon kotik. Orang yang ditunjuk menjadi guru membaca khutbah adat adalah seorang Kotik Adat yang diakui keindahan suaranya dan kemampuannya dalam menguasai irama pembacaan khutbah adat yang sedikit berbeda dengan membaca Al-Quran.
Pada proses pelaksanaannya, setelah selesai makan bersama, calon kotik diarak bersama-sama menuju tempat upacara penobatan kotik adat. Calon Kotik Adat diarak memakai payung bubu, yaitu payung berukuran besar dengan hiasan warna-warni dan tirai. Warna payung disesuaikan dengan warna tonggue (bendera) suku. Payung putih untuk suku petopang, merah untuk suku melayu, hitam untuk suku domo dan warna kuning untuk suku piliang. Dalam arak-arakan tersebut ikut sertaorang tua calon Kotik Adat, ninik mamak suku, guru seni membaca khutbah, anggota keluarga luas dari keturunan Ibu dan Ayah, tetangga, panitia acara halal bihalal serta dimeriahkan oleh kelopok rebana laki-laki. Jalur yang dilalui arak-arakan biasanya diatur agar masyarakat dusun dan nogori mengetahui calon Kotik Adat yang akan dinobatkan. Tiba di tempat upacara, calon Kotik Adat beserta pengiringnya disambut dengan penampilan pencak silat. Setelah semua pita digunting, calon Kotik Adat, pemangku adat, perangkat desa serta semua peserta memasuki mesjid atau surau tempat pelaksanaan upacara penobatan Kotik Adat. Di dalam mesjid, Kotik Adat duduk di depan mimbar mesjid didampingi oleh gurunya. Sebelah kanan hingga kebelakang mimbar biasanya ditempati oleh Kepala Desa dan kepala lembaga tingi desa. Di sebelah kanan mimbar bagian belakang ditempati oleh penghulu dan perangkat adat dari suku si calon Kotik Adat. Bagian depan sebelah kiri mesjid ditempati oleh ninik mamak suku lain dalam nogori. Bagian tengah depanruangan mesjid hingga batas syaf laki-laki merupakan posisi duduk kaum laki-laki (orang tua di depan, remaja dan anak-anak di belakang). Bagian tengah di belakang batas syaf laki-laki merupakan posisi duduk kaum perempuan (orang tua di depan remaja dan anak-anak di belakang). Setelah semua duduk di dalam mesjid, prosesi upacara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh salah seorang qori/qoriah yang telah ditunjuk. Selanjutnya penyampaian kata sambutan sekaligus nasehat kepada calon Kotik Adat yang akan dinobatkan, dari tokoh agama, ninik mamak suku si calon kotik dan Kepala Desa. Setelah kata sambutan, seseorang yang bertindak sebagai belal, biasanya adalah guru calon kotik yang akan berkhutbah, mengumandangkan himbauan (dalam bahasa Arab) mengajak hadirin untuk dengan khidmat mendengarkan khutbah adat. Selanjutnya calon Kotik Adat langsung naik mimbar dan membacakan khutbah adat dengan irama yang telah ia pelajari. Pembacaan khutbah adat berlangsung selama 40 s.d.90 menit, tergantung seni atau irama yang dibawakan. Setelah pembacaan doa selesai, ninik mamak dari calon Kotik Adat beserta sijora sukunya berunding sebentar untuk menentukan gelar Kotik Adat yang akan diberikan. Perundingan ini diperlukan karena masyarakat Nogori Pulau Godang mengenal dua jenis gelar Kotik Adat.
1, Gelar kotik kebesaran suku, yaitu gelar kotik yang dimiliki oleh suatu suku dan tidak boleh dipakai oleh suku lain. Gelar Kotik Adat kebesaran suku diwariskan menurut aturan botuong tumbuo di mato artinya diwariskan turun-temurun kepada laki-laki yang termasuk dalam garis keturunan matrilineal dari kaum pemilik gelar kotik tersebut. Gelar Kotik Adat kebesaran suku Domo adalah Majo Kotik dan Kotik Naro. Gelar Kotik Adat kebesaran suku Petopang adalah Kotik Malin dan Intan Kotik. Gelar Kotik Adat kebesaran suku Piliang adalah kotik Sutan dan Kotik Mudo. Gelar kebesaran Kotik Adat suku Melayu adalah Kotik Salio.
2. Gelar Kotik Adat kebanyakan, yaitu gelar Kotik Adat yang boleh dipakai oleh siapa saja yang telah dinobatkan dalam upacara Kotik Adat. Pemberian gelar kotik adat mengacu pada aturan :
a. Gelar Kotik Adat yang diberikan merupakan gelar kebesaran suku si calon kotik sendiri, bukan gelar kotik adat milik suku lain.
b. Gelar yang diberikan tidak sedang dipakai oleh kotik yang lain
c. Usang-usang diperbaharui, yaitu gelar Kotik Adat yang dipakai oleh seseorang namun masyarakat tidak mengakui gelar tersebut karena akhlak dan perbuatan yang kurang baik, atau tidak menjalankan tugasnya sebagai Kotik Adat, gelar tersebut boleh dilekatkan kepada kotik adat yang baru. Penobatan ini sekaligus sebagai pencabutan gelar Kotik Adat yang lama yang dianggap telah usang.
d. Patah tumbuo hilang bagonti, yaitu gelar Kotik Adat yang telah meninggal dunia boleh dipakai oleh Kotik Adat yang baru. Setelah ninik mamak sepakat, gelar Kotik Adat langsung diumumkan oleh penghulu suku si Kotik Adat. Setelah pengumuman tersebut maka resmilah si calon Kotik Adat menjadi Kotik Adat dan berhak menyandang gelar kotik yang diberikan. Malam hari berikutnya, dilakukan pembukaan jambau ponuo di rumah kotik adat yang baru dinobatkan. Selain sebagai rasa syukur atas kelancaran pembacaan khutbah dan penobatan gelar kotik, pembukaan jambau ponuo bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat nogori bahwa seorang pemuda dari keluarga mereka telah bergelar kotik. Saat ini upacara penobatan kotik adat telah mengalami beberapa perubahan seperti : waktu pelaksanaan upacara, penambahan prosesi pengguntingan pita serta adanya kotik hiburan. Perubahan yang terjadi tidak merubah fungsi upacara Kotik Adat bagi masyarakat Pulau Godang.
Upacara Kotik Adat tersebut paling tidak berfungsi sebagai :
1. Lambang kemakmuran Nogori dan sebagai upacara tolak bala.
2. Menjaga kelangsungan struktur sosial dan budaya
3. Memantapkan identitas dan rasa kolektifitas masyarakat Pulau Godang
4. Gerbang menuju pertaubatan dan penyucian diri
5. Sebagai hiburan.
(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 133)
Dalam kehidupan sosial masyarakat, mereka sangat tunduk kepada pucuk suku atau Batin. Begitu juga dalam hal adat istiadat perkawinan. Batin menjadi saksi penting bagi masyarakat yang hendak menikah. Dan perayaan nikah kawin tersebut dirangkai dalam suatu upacara besar yang dikenal dengan Gawai Gedang atau helat yang besar. Gawai sendiri memiliki pengertian sebagai pesta perkawinan dalam bentuk gotong-royong (kebersamaan) dalam mewujudkannya. Masyarakat Talang Mamak melakukan begawai untuk maksud merayakan ikatan pernikahan warga kelompoknya.
Rangkaian pesta perkawinan atau Begawai dilaksanakan minimal 2-4 bulan atau maksimal 6-7 bulan. Biasanya dilaksanakan setelah panen padi berlangsung yang ditandai dengan memasak dan mendirikan bangunan panjang untuk tamu. Pekerjaan ini dilaksanakan secara bergotong-royong diikuti makan sirih bersama-sama disaksikan oleh batin atau penghulu. Pernikahan orang Talang Mamak menurut adat dan tradisinya selalu menampilkan atraksi dan prosesi berarak melingkar di mana kedua pasang mempelainya diangkat di pundak dan diikuti oleh para batin dan mangku-manti (orang khusus/pengawal) batin khususnya, dan diiringi kaum perempuan. Prosesi ini diringi musik Gendang, Tetawak dan Calempong. Di tengah-tengah lingkaran ini ada pula dua orang yang bersilat. Selesai berarak, batin dan pemangku adat berjalan menuju tangga naik rumah dan diikuti oleh para pengantin dan masyarakat. Di dalam rumah telah terhidang makanan. Maka barisan mempelai berpisah, mempelai laki-laki berada di depan dan pengantin perempuan duduk di belakang pengantin laki laki. Selain pengantin, orang yang khitanan juga ikut bersama-sama duduk dan makan.
Proses begawai secara umum terbagi dalam tahapan sebagai berikut:
1.
Laki-laki menyediakan pengasih atau air tapai yang disimpan dalam tanah
selama 3 bulan. Batang resam untuk pipa pengisap air dan selempang
untuk bersanding dan maharnya sebuah peci, 2 buah kelapa, segantang
beras atau sesuai kemampuan.
2. Kedua calon pengantin dihadapkan
pada batin dan wakilnya monti keluarga tertua dari pengantin perempuan
menyerahkan 3 bilah tombak didahului jabat tangan oleh batin (penghulu)
dengan pedang terhunus melambai-lambai kearah kasau jantan serta
memberikan pengumuman tentang sahnya perkawinan.
3. Akad nikah
dilangsungkan di bawah pohon bergetah dan setelah calon suami atau istri
dinasehati dan berjanji dengan saksi para tokoh-tokoh adat, dan
orang-orang ramai maka batinpun menoreh pohon getah sampai keluar
getahnya sambil membaca ikrar tanda sahnya perkawinan itu. Setelah
membaca ikrar tanda sahnya perkawinan, maka salah satu tiang rumah
digantung pau-pau yang terdiri dari sebilah keris yang dibungkus dengan
kain putih.
4. Pegawai nikah membuka upacara
5. Upacara
penutup, diberikan arahan agar jangan sampai kasau jantan (perceraian)
yaitu dapat diteroka dalam kata bersayap yang disebut managul manajal
arahan (nasehat) penghulu kepada pihak suami.
Dengan selesainya
nasehat dari penghulu, resmilah pasangan itu menjadi suami istri.
Perayaan begawai dilanjutkan dengan acara sabung ayam, pertunjukan
kesenian dan lainnya. Sabung ayam ini biasanya terus berlanjut di
hari-hari berikutnya hingga mencapai 80 pasang atau 160 ekor sabungan.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Gawai Gedang Talang Mamak Indragiri Hulu menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001116.
(sumber : https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=2043)
Syair Ibarat Khabar Kiamat merupakan salah satu sastra lisan yang karang dan diciptakan oleh seorang Mufti Kerajaan Indragiri bernama Syekh Abdurrahman Shiddiq.
Sejarah Singkat Tentang Tuan Guru Sapat
Syech Abdurrahman Siddiq. Tuan Guru Syech Abdurrahman Siddik atau yang
akrab disapa Tuan Guru Sapat merupakan seorang guru agama islam (Mufti
Kerajaan Indragiri) yang cukup tersohor dan banyak memiliki murid yang
berasal dari negeri Malaysia, Singapura, Kalimantan, Jambi dan
Palembang. Beliau lahir di Kampung Dalam Pagar, Martapura, Kalimantan
Selatan pada tahun 1867 M (1284 H). Ayahnya bernama Muhammad Afif bin
Khadi H. Mahmud dan Ibunya bernama Shafura dan beliau merupakan
keturunan ulama besar dari Kalimantan bernama Syekh Arsyad Al-Banjari.
Sebelum menetap di Sapat Indragiri Hilir, Tuan Guru sempat merantau ke
Padang (Sumatera Barat) untuk menemui paman beliau bernama As’ad. Di
Tanah Minang tersebut, beliau menjalankan usaha sebagai penyepuh emas
sembari berdakwah ke pelosok-pelosok Sumatera Barat berbekal ilmu agama
yang telah di dapatkannya di pesantren sewaktu kecil.
Sekitar tahun 1886, Tuan Guru memutuskan berangkat ke Mekkah untuk lebih mendalami ilmunya. Setelah tujuh tahun menetap di Negeri Padang Pasir akhirnya Tuan Guru meminta izin untuk pulang ke Tanah Air dengan alasan ingin mengabdikan illmunya di kampung halaman dan mendapatkan persetujuan dari birokrasi pendidikan Mekkah. Setelah sampai di Kalimantan, beliau memutuskan untuk migrasi ke Sumatera tepatnya ke Bangka Belitung di mana Muhammad Affif (Ayah beliau) merantau panjang di negeri itu. Sekitar Tahun 1980 Tuan Guru tiba di Sapat, Indragiri Hilir. Migrasinya beliau dari Bangka Belitung ke Indagiri berdasarkan informasi dari seorang saudagar asal Indragiri Hilir bernama Haji Arsyad bahwa Indragiri Hilir (Sapat) memiliki potensi dan membutuhkan seorang ulama seperti Tuan Guru.
Seiring berjalannya waktu, Sultan Indragiri (sewaktu itu Sapat
adalah bagian dari wilayahnya) mendapat informasi dari Panco Atan (Warga
Indragiri yang pernah belajar di Mekkah) bahwa di Sapat terdapat
seorang ulama besar. Atas informasi tersebutlah, Sultan mengundang Tuan
Guru untuk bertemu. Dalam perbincangan keduanya munculah permintaan
Sultan Indragiri agar Tuan Guru bersedia menjadi Mufti yakni seorang
ahli agama yang ditugaskan oleh Sultan untuk memenuhi kebutuhan umat
Islam khusunya dalam hal perkawinan, mawaris, pengadilan dan perceraian.
Namun awalnya, permintaan Sultan tersebut ditolak secara halus oleh
Tuan Guru karena alasan masih memiliki tanggung jawab sebagai pengajar
dilembaganya yang sebenarnya juga Tuan Guru tidak menyukai akan sebuah
jabatan. Akhirnya dengan bujukan Sultan dan demi kepentingan agama
diwilayahnya, Tuan Guru bersedia menjadi Mufti dengan syarat
diantaranya, beliau tetap tinggal di Sapat dan tidak mau menerima gaji
dari kerajaan.
Permintaan dari Tuan Guru tersebut disetujui oleh pihak Istana
dan pada tahun 1327 H / 1910 M, Tuan Guru diangkat menjadi Mufti
Kerajaan Indragiri hingga tahun 1354 H / 1935 H. Tidak semata-mata hanya
menjadi seorang Mufti, Tuan Guru Juga sering pulang pergi menggunakan
perahu kecil dari Sapat ke Istana Rengat, Indragiri untuk memberikan
pengajian atas permintaan Sultan. Bahkan sebagian pejabat istana pada
hari-hari tertentu juga pergi ke Sapat untuk mengikuti Majelis Ta’lim
Tuan Guru.
Tuan Guru Syeck Abdurrahman Siddiq wafat pada hari Senin,
tanggal 4 Sya’ban 1358 H, atau bertepatan dengan tanggal 10 Maret 1939 M
karena sakit. Beliau berpulang kerahmatullah dalam usia kurang lebih 82
tahun. Jenazah dimakamkan di Kampung Hidayat, Sapat Indragiri Hilir.
Acara haul Tuan Guru Sapat Syech Abdurrahman Siddiq diadakan sebagai bentuk penghormatan atas peran beliau di dalam mengembangkan keilmuan pendidikan dan pengetahuan keagamaan islam. Dilaksanakan tiap-tiap tahun bertepatan hari wafatnya Tuan Guru Sapat. Acara tersebut dihadiri oleh ribuan jamaah dari berbagai pelosok Nusantara bahkan dari negeri tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.
Kitab-kitab Karangan Tuan Guru Sapat Syech Abdurrahman Siddiq
Selain
aktif mengajar tentang agama islam, Tuan Guru juga merupakan seorang
ulama yang prolific di dalam keilmuan Fiqih, Aqidah, Tasawuf, Tata
Bahasa Arab, Hukum Waris, Sejarah dan lainnya. Di antara kitab yang
telah ditulisnya adalah:
- Jadwal Sifat Dua Puluh
- Sittin Masalah dan Jurumiyah
- Asrarul Shalah min’iddatiil kutubi al mu’tamadah
- Pelajaran Kanak-kanak Pada Agama Islam
- Fathul ‘alim fi tartib al ta’lim
- Sya’ir Ibarat dan Kabar Kiamat
- Risalah fi Aqa’id al-Iman
- Risalah Takmilat Qawi al-Mukhtasar
- Kitab al-Faraid
- Bay al-Haywan lil-Kaafiriin
- Tadzkirah li Nafsi wa-li Amtsa li min al-Ikhwan
- Maw’izhah li Nafsi wa-li Amtsa li min al-Ikhwaan
- Risaalat Amal Ma’rifat
- Mu’jamul aayaat wal ahaadits fi fadhaaidil al’lm wa al’ulamaa wa al mutaalimiin wa al-mutasaami’iin
- Risalaah al-Arsyadiyah wa ma ulihqa biha
- Sejarah Perkembangan Islam di Kerajaan Banjar
- Dam Ma’a Madkhal fi ‘ilm al-s arf
- Beberapa Khutbah Mutlaqiyah
Salah satu petikan Mutiara Syair Khabar Kiamat oleh Syeck Abdurragman Shiddiq :
Bismillahirohmanirrohim
Terbit dari pada, hati yang salim (bersih)
Mendapat surge Jannatun Na’im
Dengan Kurnia, Robbir Rohim
Alhamdulillahirobbilalamin
Mengikuti sabda, Saiyidil Mursalin
Dapat syafaat, sekalian mu’minin
Masuk surga, Salamin Aminin
Diiringi dengan, sholat salam
Kehadirat Nabi, Saiyidil Anam
Dengan Nas (dalil), Qur’anul A’zom
Wajib mengikuti, dengan Ihtirom
Kemudian dengarkan, suatu cerita
Terbit dari pada, hati yang duka
Bukannya hamba, mengada-ada
Supaya dikenal, saudara kita
Suatu cerita, hamba khabarkan
Kepada sekalian, ahli dan ikhwan
Tandanya dunia, akhir zaman
Orang yang salah, dapat kebenaran
Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Syair Ibarat Khabar Kiamat menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001123.
(sumber : https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=2046)
Pada Tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Ghatib Beghanyut menjadi salah satu dari Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201800636.
(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 114)
Upah-upah adalah upacara adat di Rokan (Rokn Hulu dan Rokan Hilir) , tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi dan menguatkan semangat pada orang-orang yang baru sembuh dari sakit keras, selamat dari sebuah musibah, menempuh hidup baru (menikah, khitan), atau meraih cita-citanya (wisuda, khatam Qur'an, mendapat pekerjaan baru), Situasi peralihan, atau bimbang, linglung, dianggap rawan, sehinggga membutuhkan semangat dan dukungan para kerabat, sahabat, dan handai taulan. Orang yang terhormat dan disegani akan dipilih sebagai pengupah-upah dalam upacara ini, diantaranya adalah:
- Pucuk suku atau ketua suku.
- Alim Ulama'.
- Guru (Guru madrasah dan guru mengaji).
- Cendikiawan.
- Kerabat yang lebih tua dari orang yang diupah-upah, seperti nenek. datuk (Kakek), Mamak (paman), dan mak cik (tante) dari pihak ayah maupun ibu.
Diserangkaian upacara ini, pengupah-upah tidaklah lebih dari sepuluh orang. Jika pengupah-upah sudah siap, maka ditentukanlah waktu upacara upah-upah tersebut. ditentukan pada hari Jum'at, sebelum waktu shalat, karena pada hari ini para lelaki tidak berkerja di ladang maupuan di kebun karet. Sedangkan upah-upah dalam rangkaian upacara pernikahan dilaksanakan setelah ijab kabul. Pelaksanaannya dilakukan dirumah orang yang diupah-upah dan diruangan yang cukup luas untuk mengadakan upacara. Orang yang akan diupah-upah akan duduk di salah satu sudut ruangan, para undangan duduk di setiap sisi ruang menghadap orang yang diupah-upah, disiapkan pula nasi balai dan nasi upah-upah. Prosesi akan dimulai setelah semua tamu dan pengupah-upah berkumpul ditempat tersebut.
Tata cara pelaksanaan upacara upah-upah
Tempat pelaksanaannya adalah rumah orang yang akan diupah-upah. Dipilih ruangan yang cukup lapang. Orang yang akan diupah-upah ditempatkan di dalam satu sudut ruangan, para tetamu undangan duduk bersila di setiap sisi ruang. Di hadapan orang yang diupah-upah diletakkan nasi balai dan nasi upah-upah. Setelah semua berkumpul, prosesi upah-upah dapat dimulai.
Mula-mula, kemenyan dibakar oleh para perempuan yang duduk di dapur. Kemenyan diletakkan di atas wadah berupa dasa (tempurung kelapa yang sudah dikikis hingga licin dan menghitam), atau di atas piring seng sebagai tempat bara kayu sebagai pembakar kemenyan. Kemenyan yang telah menebar aromanya ini kemudian secara beranting diserahkan kepada tuan rumah, pertanda upah-upah siap dilaksanakan.
Kemenyan kemudian diserahkan kepada pengatur upacara yang menyerahkannya kepada pengupah-upah. Kemudian diserahkannya kemenyan bpada orang yang duduk di sebelah kanannya, dan beranting kepada orang di sebelah kanannya hingga berkeliling ke seluruh ruangan, sebanyak tujuh kali putaran dan berakhir di hadapan pengupah-upah. Prosesi ini merupakan pembersihan tempat upaara dari hasrat-hasrat jahat yang mengganggu manusia dan jalannya upacara.
Selanjutnya, pengupah-upah bangkit menuju tempat orang yang akan diupah-upah untuk menabur beras kuning ke arahnya. Sebelum melakukannya, pengupah-upah memanjatkan doa dalam hati untuk minta perlindungan kepada yang maha kuasa, agar diberi kekuatan untuk mengupah-upah.
Tahap selanjutnya adalah mengupah-upah. Pengupah-upah mengambil nasi upah-upah dan mengangkatnya sejengkal di atas kepala orang yang diupah-upah, kemudian menggoyang-goyangkannya dengan gerakan berputar ke arah kanan, sebanyak tujuh kali. Penghitungannya diucapkan secara jelas: “oso” (esa/ satu), “duo” (dua), “tigo” (tiga), “ompek” (empat), “limo” (lima), “onom” (enam), “tujuh”, dengan intonasi datar dan tetap.
Setelah itu, pengupah-upah memberikan nasihat yang isinya anjuran untuk menuju kebaikan, yang berdasarkan kondisi dan alasan upah-upah diadakan. Upah-upah diakhiri dengan kembali menguapkan hitungan satu sampai tujuh, kemudian diikuti dengan kalimat, “salangkan kerbau tujuh sekandang, masih dapat dikendalikan, apalagi semangat kalian”. Lalu pengupah-upah meletakkan nasi upah-upah ke tempat semula dan kembali ke tempat duduknya dan menyerahkan kembali kemenyan kepada pengatur acara. Usai upah-upah, tuan rumah menjamu tetamu dengan hidangan sesuai kemampuan. Setelah menikmati hidangan, upacara ditutup dengan doa.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 153 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Tari Poang menjadi salah satu dari Warisan BudayaTak Benda dengan Nomor Registrasi 202001117. (sumer : Wikipedia & https://kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Seperti Apa Tradisi Upah Upah tersebut ? Jawabannya ada pada video berikut :
Perahu baganduang menjadi bagian dari tradisi yang ada di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau. Perahu Baganduang adalah kendaraan adat yang digunakan untuk tradisi Majompuik Limau. Tradisi ini telah dilakukan masyarakat selama kurang lebih satu abad.
Perahu baganduang pertama kali digelar sebagai festival pada tahun 1996. Festival perahu baganduang dilaksanakan sekali dalam setahun, terutama pada saat hari raya Idul Fitri. Perahu-perahu ini kemudian dihias agar menarik. Hiasan-hiasan yang digunakan, antara lain, bendera, daun kelapa, payung, kain panjang, buah labu, foto presiden dan wakil presiden, dan benda-benda lainnya yang memiliki simbol adat. Misalnya, padi yang melambangkan kesuburan pertanian dan tanduk kerbau yang melambangkan peternakan.
Dalam festival tersebut, masyarakat disuguhkan berbagai hiburan, di antaranya Rarak Calempong, Panjek Pinang, dan kegiatan Potang Tolugh. Proses pembuatan perahu baganduang sama dengan pembuatan perahu jalur, yaitu dengan memakai upacara Melayu
(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 94)
Pola kehidupan masyarakat Banjar yang berpusat di pedesaaan dengan mata pencaharian bertani, berkebun dan menangkap ikan menyebabkan masyarakat Banjar memenuhi peralatan hidupnya dengan hal yang sederhana yang diambil dari alam dan lingkungannya. Seperti halnya mereka dalam menangkap ikan, mereka menggunakan alat yangdisebut ’lukah’. Alat tradisional ini ada seiring dengan engetahuan sederhana mereka bagaimana mereka bisa menagkap ikan tanpa harus menggunakan alat yang berbahaya. Alat yang disebut lukah ini dipergunakan oleh masyarakat Banjar hampir di seluruh wilayahKalimantan Selatan, baik untuk menangkap ikan di daerah-daerah aliran suangai maupun di danau-danau di tambak-tambak bahkan di rawa-rawa yang banyak terdapat di wilayah ini. Penggunaan lukah sampai saat ini masih dilakukan meskipun banyak pilihan lain berupa alat modern maupub obat-obat yang dapat dipakai sebagai alat untuk menangkap ikan.
Lukah adalah barang hasil kerajinan yang terbuat dari bambu dan rotan yang berbentuk tabung dengan ujung berbentuk kerucut tumpul yang diberi lubang yang gunanya untuk menagkap ikan. Lukah biasanya dibuat dengan panjang sekitar dua meter dan diameter kira-kira 30 centimeter (namun juga sangat tergantur dari lukah yang dibuat untuk keperluan menangkap ikan besar atau kecil). Menurut bentuknya, lukah sibedakan menjadi dua yaitu ”lukah jarang” dan ”lukah tatal”.
Kegunaan lukah disesuaikan dengan jenisnya. Lukah yang jarang hanya menangkap ikan yang besar-besar saja, sedangkan lukah tatal bisa digunakan untuk menangkap ikan baik besar maupun kecil. Namun yang biasa digunakan untuk menangkap ikan baik besar maupun kecil. Namun yang biasa digunakan oleh masyarakat Banjar, lukah tatal ini khusus dipakai untuk menangkap ikan papuyu atau ikan betook dan sepat. Adapun cara penggunaan lukah ini adalah sebagai berikut: sebelum lukah dimasukkan dalam air (sungai, tambak, atau rawa), di dalam lukah tersebut simasukan beberapa biji siput sawah yang besar yang kulitnya telah dipecah-pecah sebagai umpannya. Lubang belakangnya ditutup dengan ruas bambu atau tempurung. Pada saat lukah dimasukkan dalam permukaan hidup. Biasanya lukah dipasang berlawanan dengan arus air, sehingga bau siput yang dipecah itutercium oleh ikan-ikan, dan merangsang ikan-ikan itu untuk mencari sumber bau tersebut.
Biasanya lukah dipasang pada sore atau malam hari, dan pada pagi harinya, lukah-lukah itu diangkat ke permukaan untuk diperiksa ada ikan yang terperangkap atau tidak.Lukah-lukah itu diambil dan pada sore harinya dipasang umpan lagi dan dimasukkan ke air lagi untuk mencari ikan sebagai penghidupan mereka.
Selain di masyarakat Banjar Lukah Gilo cukup populer di Rkan Hulu khususnya di SUku Bonai, Lukah Gilo merupakan kesenian tradisional yang sering dimainkan oleh rakyat dalam berbagai upacara, baik upacara adat maupun acara-acara lainnya. Kesenian ini mirip dengan Jailangkung yang dikendalikan oleh seorang pawang. Lukah berarti alat tangkap ikan yang terbuat dari anyaman rotan dan Gilo berarti gila. Sebelum Lukah Gilo dimainkan, ada beberapa tahapan proses pembuatan yang perlu dilakukan hingga Lukah siap dimainkan. Lukah Gilo merupakan ekspresi dari hubungan atau komunikasi antara manusia (bomo) dan kawan-kawannya dengan makhluk gaib untuk masuk ke dalam Lukah, dengan berbagai tujuan keperluan budaya. Bagi suku Bonai, mahkluk halus yang masuk kedalam Lukah tersebut dikategorikan sebagai jin. Beberapa tahapan ritual yang harus dilakukan oleh sang bomo dan orang-orang yang terlibat dalam permainan ini, supaya lukah dipertunjukkan dapat berjalan lancar berikut tahapan pertunjukan lukah gilo ialah:
- Merokok. Bertujuan untuk mengumpulkan energi, menenangkan diri, dan berkonsentrasi;
- Makan. Bomo dan asisten bomo nmembawa bekal nasi dan lauk-pauk yang mereka masak sendiri dari rumah ketempat pertunjukan;
- Minum. Untuk melepas dahaga dan mengumpulkan energi;
- Membuka tutup lukah. Merupakan tahapan pertunjukan dimulai. Kain hitam penutup lukah dibuka oleh bomo utama. Bomo memanggil dua orang asistennya untuk memegang lukah, dan lukah pun kembali ditutup dengan menggunakan kain hitam oleh bomo sambil berkata kepada penonton;
- Mengambil mayang pinang dan memulai pertunjukan. Tahap ketika bomo duduk dihadapan lukah yang akan siap dimainkan sambil berkata kepada dua asistennya, "Dah siap ompun beduo?", yang artinya, "Apakah sudah siap kamu berdua?" (untuk melakukan lukah gilo sebagai tanda permainan dimulai);
- Membaca mantra perlahan dan cepat. Setelah semua lengkap dan bomo mulai menggoyang-goyangkan mayang pinang ke arah kiri dan kanan sambil membaca mantra lukah gilo;
- Lukah bergerak dan menggila, asisten bomo yang memegang lukah pun ikut bergerak ke manapun arah lukah digerakkan oleh bomo utama;
- Meniup lukah agar lukah berhenti bergerak;
- Lukah berhenti bergerak;
- Menyerahkan lukah kepada penyelenggara;
- Minum setelah pertunjukanPada Tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Ghatib Beghanyut menjadi salah satu dari Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201800637
(Sumber : Buku Warisan Budaya Tak Benda Hasil Penetapan Kemendikbud 2013 - 2018 Provinsi Kepulauan Riau dan Riau/ Halaman 119)


