Makam Datuk Syahbandar Abdul Jalil Gubernur Provinsi Negeri Pekanbaru Kerajaan Siak

Menurut Babul Al-Qawa'id yang merupakan kitab hukum kesultanan Siak, wilayah administrasi kesultanan Siak Sri Inderapura dibagi ke dalam 10 propinsi, setiap propinsi dipimpin oleh hakim polisi yang memiliki gelar masing-masing. Untuk urusan keagamaan, tiap propinsi tersebut ditunjuk seorang Imam jajahan sebagai hakim syari'ah. Adapun pembagiannya adalah Propinsi Siak, Propinsi Tebing Tinggi, Provinsi Merbau, Propinsi Bukit Batu, Propinsi Bangko, Propinsi Tanah Putih, Provinsi Kubu,  Provinsi Pekanbaru, Provinsi Tapung Kanan dan Provinsi Tapung Kiri.

Provinsi Pekanbaru dulunya dipimpin oleh Hakim Polisi yang Bergelar Datuk Syahbandar, dan Abd. Djalil bergelar Datuk Syahbandar memimpin Provinsi Pekanbaru selain menjadi Kepala Daerah Datuk Syahbandar juga menjabat Hakim yang mengadili Perkara Pidana dan Perdata dengan Ketentuan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang , misalnya untuk Perkara Perdata akan dihukum setingi tingginya 150 ringgit dan Perkara Pidana selama-lamanya enam bulan.


Datuk Syahbadar Abd. Jalil tercatat lahir pada tahun 1868 dan wafat pada tahun 1942, selama pengabdiannya di Kerjaan Siak Sri Inderapura Datuk Syahbandar juga pernah menjabat di Onder District Tapung Kanan.
Tahun 1919, kedudukan Datuk Syahbandar Abdul Jalil dihapuskan dan diganti dengan kedudukan Kepala District Senapelan yang dikepalai oleh Datuk Pesisir Muhammad Zain, berdasarkan Keputusan Kerajaan Siak Sri Indrapura (Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak) Nomor 1 tanggal 25 Oktober 1919 sedangkan Datuk Syahbandar Abdul Jalil menjabat sebagai Kepala Onderdistrict Tapung Kanan yang berada dalam wilayah District Senapelan Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Makam Datuk Syahbandar terletak di Komplek Pemakaman Pendiri Kota Pekanbaru yang terletak di Sekitar Mesjid Raya Pekanbaru.


 



Sumber :
Buku Sejarah Kebangkitan Nasional
Daerah Riau Oleh Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

0 komentar: