Tiang Enam Mesjid Raya Pekanbaru

Mesjid Raya Pekanbaru ditetapkan sebagai Cagar Budaya  atas dasar Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 13/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004, sebagai cagar budaya namun kini Status Cagar Budayanya telah dicabut melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan  status barunya sebagai Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru dan hal itu terjadi karena Renovasi Mesjid Raya yang mengubah wujud asli bangunan, namun proses renovasi tersebut masih menyisakan bangunan asli dan salah satu diantaranya adalah  Tiang Enam Mesjid Raya Pekanbaru sebagai tiang dasar pembangunan mesjid.  
Mesjid ini memiliki rangkaian sejarah yang cukup panjang, pembangunan Mesjid Raya yang selesai pada tahun 1936 melibatkan Banyak Tokoh dan juga donatur pada saat itu   seperti Imam H. M. Thaher, H. Sulaiman India, Guru Hasan dan M. Zain dll. Bangunan Mesjid Raya Pekanbaru telah mengalami beberapa kali pengembangan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan jumlah jamaah Masjid Raya yang cukup ramai, sehingga pada tahun 1939 M, dibangun selasar keliling mesjid dengan lebar 2,35 meter. Kemudian pada tahun 1940 dibangun pula pintu gerbang Mesjid Raya yang menghadap ke Timur. Dalam tahun 1973, bangunan Mesjid Raya kemudian ditambah dengan teras depan dan pada tahun 1985 dibangun kubah baru Mesjid Raya.

 

0 komentar: