Mesjid Raya Pekanbaru ditetapkan sebagai Cagar Budaya atas dasar Surat Keputusan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata Nomor KM 13/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004,
sebagai cagar budaya namun kini Status Cagar Budayanya telah dicabut melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan status
barunya sebagai Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru
dan hal itu terjadi karena Renovasi Mesjid Raya yang mengubah wujud
asli bangunan, namun proses renovasi tersebut masih menyisakan bangunan
asli dan salah satu diantaranya adalah Pintu Gerbang Mesjid Raya Pekanbaru.
Pintu gerbang Mesjid Raya Pekanbaru ini dibangun sekitar tahun 1940
dengan letak menghadap ke arah timur dan berhadapan langsung dengan
Jalan Hasyim Straat, dengan mengedepankan filosofis Melayu yang
berkaitan dengan kehidupan serta pelestarian alam semesta.
Pintu gerbang memiliki pintu utama di tengah yang berbentuk atap rumah
dan dilengkapi dengan 2 (dua) daun jendela yang dihiasi dengan ukiran
Melayu bermotif tumbuh-tumbuhan dan dedaunan serta kuntum dan kembang
bunga. Pada bagian dalam sisi atas pintu masuk terdapat inskripsi
aksara Arab Melayu yang berbunyi "Masjid Raya Pekanbaru".
0 komentar:
Posting Komentar