Tampilkan postingan dengan label CAGAR BUDAYA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CAGAR BUDAYA. Tampilkan semua postingan
Keberadaan makam ini memiliki penting bagi sejarah, sosial, budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebangsaan. Nilai pentingnya terletak kepada ketokohan Haji Muhammad Amin yang telah berkiprah sejak masa Kerajaan Siak dan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Kompleks Pemakaman Islam Senapelan lazim disebut Kuburan Senapelan merupakan komplek kuburan Islam tertua di Pekanbaru. Bisa jadi kawasan ini sama tuanya dengan keberadaan Senapelan, cikal bakal Pekanbaru. Komplek pekuburan merupakan tanah wakaf masyarakat Pekanbaru sekitar tahun 1923.


                                 

Sejak tahun 1975, secara resmi pengelolaan lahan pekuburan ini diserahkan kepada Badan Pengelola Pandam Perkuburan Islam Senapelan (BP3S). Didalam
kawasan seluas 3 Ha ini terdapat beberapa makam tokoh masyarakat Pekanbaru yang dimasukan ke dalam 6  (enam) kategori yaitu Tokok Perintis Kemerdekaan, Tokoh Pemerintahan, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Budayawan.

Muhammad AMin juga dikenal dengan nama Mohammad Husin, Muhamad Husin merupakan nama kecilnya sehingga kadang makam ini juga disebut dengan Makam Muhammad Husin.

Muhammad Husin atau Haji Muhammad Amin merupakan tokoh pergerakan Nasional asal Riau seangkatan dengan tokoh pahlawan nasional seperti H. Agus Salim, H. Samanhudi, KH. Ahmad Dahlan, dan HOS Cokroaminoto


Haji Mohammad Amin lahir di Sikijang pada tahun 1863. Pada tahun 1916, ia telah memprakarsai berdirinya Sarikat Dagang Islam di Pekanbaru dengan susunan pengurus antara lain Vorzitter dijabat oleh Abdurrahman, Vice Vorzitter dijabat oleh Haji Muhammad Amin, Sekretaris dijabat oleh A. Salam dan Vice Secretaris dijabat oleh Hasan Gur serta Komisaris dijabat oleh Muhammad Jamal.

Pada tahun 1917, Haji Muhammad Amin juga memprakarsai terbentuknya Koperasi Sarikat Islam di Pekanbaru sebagai bagian dari Sarikat Dagang Islam dengan susunan pengurus antara lain Haji Muhammad Amin sebagai Ketua, Guru Hasan sebagai Sekretaris dan A. Salam sebagai Bendahara. Kegiatan rapat-rapat pengurus koperasi ini diadakan di rumah Haji Muhammad Amin dan istrinya Siti Amin, di Gang Pinggir, berdekatan dengan Masjid Raya Senapelan. Rumah ini masih dalam bentuk asli namun telah dicat dengan warna orange, sehingga ada yang menyebutnya sebagai rumah orange.

Pada tahun 1918, kepengurusan Koperasi Sarikat Dagang Islam ini mengalami perubahan struktur baru menjadi Vorzitter dijabat oleh Muhammad Jamal, Vice Vorzitter dijabat oleh Haji Muhammad Amin, Sekretaris dijabat oleh Guru Hasan, Komisaris I dijabat oleh A. Salam dan Komisaris II dijabat oleh Ibrahim.

Karena sikap perlawanannya kepada penjajah Belanda, Haji Muhammad Amin ditangkap dan di penjara di Betawi. Kemudian dipindahkan ke Semarang dan ke Ambarawa selama 7 tahun (1927-1934). Setelah dibebaskan pada tahun 1934, Haji Muhammad Amin pindah ke Malaya dan mendirikan Persatuan Indonesia Malaya (PIM). Tujuan organisasi ini ialah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang hakikatnya adalah dalam rangka pergerakan kebangsaan. Pada tahun 1934, Haji Muhammad Amin menerbitkan sebuah buku berjudul Syamsul Bayan. Pada tahun 1938, Haji Muhammad Amin kembali ke Pekanbaru. Tidak lama kemudian, ia kembali ditangkap oleh Belanda dan ditahan sampai Jepang masuk pada tahun 1942


Haji Muhammad Amin terus berjuang demi kemerdekaan Indonesia. Perjuangan Muhammad Amin dalam rangka mencapai kemerdekaan Indonesia mendapat penghargaan dari pemerintah Indonesia sebagai tokoh perintis kemerdekaan. Menteri Sosial pada tahun 1971, yaitu Mintareja SH, menetapkan Haji Muhammad Amin sebagai pejuang perintis kemerdekaan dari Riau, dengan SK Pol 89/71/ PK tanggal 7 Oktober 1971. Sebelumnya, pada tahun 1964, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkannya sebagai tokoh pergerakan Islam asal Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, Rusiah Sardjono, SH, No. Pol. 602/PK tanggal 15 Oktober 1964.
Haji Muhammad Amin wafat tanggal 12 Agustus 1968 di Pekanbaru dalam usia 105 tahun dan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Senapelan Pekanbaru. Makam Haji Muhammad Amin menjadi bukti keberadaan seorang tokoh yang
telah berjasa bagi umat, bangsa dan negara ndonesia. Tokoh yang telah memprakarsai dan merintis berdirinya Sarikat Dagang Islam dan koperasi Sarikat Dagang Islam di Pekanbaru.


Makam Haji Muhammad Amin Perintis Kemerdekaan Asal Riau ini  merupakan Salah Satu Cagar Budaya Tidak Bergerak yang ada di Kota Pekanbaru yang telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar  Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Register : 18/BCB-TB/B/01/2014



Sumber Narasi :
SK Gubernur Riau Nomor 1135/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tahun 2018 



Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 

Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Statusnya belum semuanya di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu :
Datuk Tanah Datar Abdullah bin Moh. Saleh merupakan salah seorang petinggi Kerajaan Siak Sri Indrapura. Beliau wafat di Pekanbaru pada tanggal 8 Rajab 1351 bertepatan dengan tanggal 8 November 1932. Beliau dimakamkan di dalam Kawasan Komplek Makam Marhum Pekan sebagai kawasan wisata sejarah Pekanbaru.




Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Rokan Hilir memiliki banyak Cagar Budaya  ,  berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kota Rokan Hilir :
  1. Situs Candi Sintong
  2. Situs Candi Sedinginan
  3. Rumah Kapiten Cina Ng Hi Tam
  4. Klenteng In Hok King
  5. Gereja Katholik St. Petrus dan Paulus
  6. Kompleks Pillbox Jepang Pulau Jemur
Menurut Babul Al-Qawa'id yang merupakan kitab hukum kesultanan Siak, wilayah administrasi kesultanan Siak Sri Inderapura dibagi ke dalam 10 propinsi, setiap propinsi dipimpin oleh hakim polisi yang memiliki gelar masing-masing. Untuk urusan keagamaan, tiap propinsi tersebut ditunjuk seorang Imam jajahan sebagai hakim syari'ah. Adapun pembagiannya adalah Propinsi Siak, Propinsi Tebing Tinggi, Provinsi Merbau, Propinsi Bukit Batu, Propinsi Bangko, Propinsi Tanah Putih, Provinsi Kubu,  Provinsi Pekanbaru, Provinsi Tapung Kanan dan Provinsi Tapung Kiri.

Provinsi Pekanbaru dulunya dipimpin oleh Hakim Polisi yang Bergelar Datuk Syahbandar, dan Abd. Djalil bergelar Datuk Syahbandar memimpin Provinsi Pekanbaru selain menjadi Kepala Daerah Datuk Syahbandar juga menjabat Hakim yang mengadili Perkara Pidana dan Perdata dengan Ketentuan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang , misalnya untuk Perkara Perdata akan dihukum setingi tingginya 150 ringgit dan Perkara Pidana selama-lamanya enam bulan.


Datuk Syahbadar Abd. Jalil tercatat lahir pada tahun 1868 dan wafat pada tahun 1942, selama pengabdiannya di Kerjaan Siak Sri Inderapura Datuk Syahbandar juga pernah menjabat di Onder District Tapung Kanan.
Tahun 1919, kedudukan Datuk Syahbandar Abdul Jalil dihapuskan dan diganti dengan kedudukan Kepala District Senapelan yang dikepalai oleh Datuk Pesisir Muhammad Zain, berdasarkan Keputusan Kerajaan Siak Sri Indrapura (Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak) Nomor 1 tanggal 25 Oktober 1919 sedangkan Datuk Syahbandar Abdul Jalil menjabat sebagai Kepala Onderdistrict Tapung Kanan yang berada dalam wilayah District Senapelan Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Makam Datuk Syahbandar terletak di Komplek Pemakaman Pendiri Kota Pekanbaru yang terletak di Sekitar Mesjid Raya Pekanbaru.


 



Sumber :
Buku Sejarah Kebangkitan Nasional
Daerah Riau Oleh Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Kuantan Singingi  memiliki Banyak Cagar Budaya  ,  berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kuantan Singingi :
  1. Situs Padang Candi Teluk Kuantan
  2. Makam Keramat Ashar
  3. Makam Oemar Usman Tengah
  4. Rumah Gadang Datuk Bisai
  5. Rumah Gadang Datuk Janso
  6. Rumah Gadang Datuk Sunguik 
  7. Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang
  8. Masjid Tua Sentajo
  9. Rumah Adat Penghulu Pucuk Suku Caniago
  10. Rumah Kayu Olaysyah
  11. Masjid Jami Koto Pangean 1931
  12. Makam Dt. Baromban Bosi
  13. Tank Baja
  14. Eks. Kantor Pos
  15. Kantor Penghubung Kodim 0302
  16. Tugu Proklamasi
  17. Eks. Rumah Telkom/Telegrap
  18. Kompleks Makam Raja Pertuan Gadis Nan Alus
Sultan Syarif Kasim II merupakan Sultan Siak yang kedua belas atau yang terakhir, memerintah Kerajaan Siak dari tahun 1915-1945. Makam Sultan ini terletak di sisi barat dari Komplek Masjid Sultan (Masjid Syahbuddin). Komplek pemakaman ini terdiri dari makam Sultan Syarif Qasyim beserta permaisuri Tengku Agung Sultanah Latifah dan Tengku Maharatu beserta panglima, makam Sultan ini selalu ramai dikunjungi dan juga didoakan oleh peziarah khususnya wisatawan yang berkunjung ke Siak.

Pada masa pemerintahan presiden BJ Habibie, Sultan Syarif Kasim II diberi tanda kehormatan Bintang Maha Putra Adi Pradana pada tanggal 6 November 1998 dan mendapat gelar Pahlawan Nasional. 



Setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Sultan Syarif Kasim II  mengibarkan bendera Merah Putih di depan Istana Siak,lalu ia pergi ke Jakarta untuk menemui Presiden Soekarno dan menyatakan ikrarnya kepada NKRI lalu Sultan menyerahkan mahkota kerajaannya, istana, dan hampir seluruh kekayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura kepada pemerintah RI dan menyerahkan   uang sebesar 13juta Gulden dan tentunya sebuah jumlah yang fantastis untuk saat itu. Sejak itu beliau Sultan Syarif Kasim II bermukim di Jakarta sebagai Penasehat Pribadi Presiden Soekarno dan  pada tahun 1960 beliau kembali ke Siak dan hingga beliau mangkat pada tahun 1968 diPekanbaru.


Jenazah beliau kemudian dimakamkan di sekitar  Masjid  Masjid Syahabuddin yang terletak di Jalan Ismail di Desa Kepenghuluan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tidaklah sulit untuk mencari makam Sultan dan makam ini cukup megah dengan bangunan yang cukup luas berukuran sekitar 60m2. Pintu masuk berada di sebelah utara. Dinding dinding luarnya membentuk jendela-jendela dengan bagian atas membentuk lengkung bulat. Bagian atap terdapat satu kubah seperti bentuk kubah masjid. Jirat makam Sultan ini berbentuk empat undak dari tegel dan marmer. Nisannya dari bahan kayu berukir motif suluran. Bentuknya bulat silinder bersudut 8 dengan dimaeter 26 cm dan tinggi 95 cm. Bagian puncak atas nisan berbentuk kelopak bunga teratai.

Semasa hidupnya Sultan dikenal sangat anti Belanda  dan bersikap tegas dan menyatakan bahwa Kerajaan Siak adalah kerajaan yang berkedudukan sejajar dengan Belanda. Hal ini tidak seperti isi kontrak perjanjian antara Kesultanan Siak dengan Belanda yang menyatakan bahwa Siak adalah milik Kerajaan Belanda yang dipinjamkan kepada sultan.

Sultan pemimpin yang arif dan bijak serta mempehatikan rakyatnya, demi mencerdaskan rakyatnya, Sultan Syarif Kasim II menyelenggarakan program pendidikan dengan mendirikan Hollandsch Inlandsche School (HIS)  yang diperuntukkan bagi semua lapisan penduduk, untuk mempermudah transportasi bagi para siswa, dia membuat perahu penyeberangan gratis. Bahkan, bagi para siswa yang berbakat diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah ke luar daerah seperti Medan, Padang, dan Batavia. Dia juga mendirikan sekolah agama khusus laki-laki dengan nama Taufiqiah Al-Hasyimah. Tak tanggung-tanggung, tenaga pengajar didatangkan dari Padang dan Mesir.Dan Permaisuri Istri Sultan juga turut mendirikan sekolah khusus untuk perempuan pertama di Riau   yang bernama Latifah School yag didirikan pada tahun 1926.



Cara Menuju ke Makam Sultan Syarif Kasim II
 
Cara menuju ke Makam Sultan Syarif Kasim II terbilang mudah. Terutama jika Anda memulai perjalanan dari Kota Pekanbaru. Bila menggunakan kendaraan pribadi, Anda bisa menempuh jalur darat dari dua arah, pertama melalui simpang Maredan dari Jalan Lintas Timur menuju ke Pelalawan, jalur ini menyajikan jalanan yang bagus, luas namun sedikit lebih jauh. Jalur kedua bisa melalui kawasan Minas.

Untuk kendaraan yang digunakan bisa menggunakan kendaraan pribadi atau umum, baik roda dua maupun roda empat bisa digunakan karena lama perjalanan sekitar 2 jam saja dalam waktu normal.  


Berikut Video Singkat Makam Sultan Syarif Kasim II



Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Indragiri Hulu memiliki Banyak Cagar Budaya terutama peninggalan dari Kerajaan Indragiri , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu :
  1. Kompleks Makam Sultan Mahmud
  2. Rumah Menteri Kerajaan Indragiri
  3. Kompleks Makam Narasinga II
  4. Kompleks Makam Sultan Kasedengan
  5. Kompleks Makam Japura I
  6. Makam Japura II
  7. Kompleks Makam Japura III
  8. Rumah Amir Nikmat Kelayang
  9. Kompleks Eks Asrama Jepang
  10. Benteng Kota Lama
  11. Makam Syekh Abdur Rauf Singkili
  12. Makam Raja Uwok
  13. Makam Raja Jumat dan Makam Raja Yusuf
  14. Kompleks Makam Mufti Kerajaan Indragiri Said Ali Al Idrus
  15. Makam Sultan Hasan
  16. Makam Datuk Kulim
  17. Makam Raja Riansyah
  18. Kompleks Makam Raja dan Menteri Kerajaan Indragiri
  19. Makam Andi Sumpu Muhammad (Jukse Besi)
  20. Makam Sultan Muzafarsyah
  21. Makam Raja Usman Fadillah
  22. Makam Pendekar Bincit
  23. Kompleks Makam Japura IV
  24. Kompleks Makam Japura V
  25. Masjid Raja Pauh Ranap
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Siak yang dikenal dengan Istana Siaknya memiliki Banyak Cagar Budaya terutama peninggalan Kerajaan Siak Sri Inrapura , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Siak :
  1. Makam Raja Kecil 
  2. Makam Koto Tinggi
  3. Makam Sultan Syarif Kasim II
  4. Mesjid Raya SIak Sri Indrapura
  5. Istana Siak Sri Indrapura
  6. Jembatan Istana Kerajaan Siak
  7. Gudang Mesiu Kerajaan Siak
  8. Balai Kerapatan Tinggi Siak
  9. Makam Marhum Mempura
  10. Rumah Bekas Landraad
  11. Rumah Bekas Kontroleur
  12. Beks Tangsi Belanda
  13. Klenteng Hock Sing Kiong
  14. Rumah Datuk Pesisir
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Lima Kategori Cagar Budaya yaitu sebagai berikut :
Benda
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang. 
Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap. 
Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 
Situs
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
Kawasan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
Kabupaten Kampar  memiliki Banyak Cagar Budaya  , namun sayangnya Cagar Budaya tersebut tidak terawat dengan baik dan Cagar Budaya tersebut telah di tetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat , berikut kami rangkum Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kampar :
Mesjid Raya Pekanbaru ditetapkan sebagai Cagar Budaya  atas dasar Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 13/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004, sebagai cagar budaya namun kini Status Cagar Budayanya telah dicabut melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan  status barunya sebagai Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru dan hal itu terjadi karena Renovasi Mesjid Raya yang mengubah wujud asli bangunan, namun proses renovasi tersebut masih menyisakan bangunan asli dan salah satu diantaranya adalah  Pintu Gerbang Mesjid Raya Pekanbaru.

Pintu gerbang Mesjid Raya Pekanbaru ini dibangun sekitar tahun 1940 dengan letak menghadap ke arah timur dan berhadapan langsung dengan Jalan Hasyim Straat, dengan mengedepankan filosofis Melayu yang berkaitan dengan kehidupan serta pelestarian alam semesta.

Pintu gerbang memiliki pintu utama di tengah yang berbentuk atap rumah dan dilengkapi dengan 2 (dua) daun jendela yang dihiasi dengan ukiran Melayu bermotif tumbuh-tumbuhan dan dedaunan serta kuntum dan kembang bunga. Pada bagian dalam sisi atas pintu masuk terdapat inskripsi aksara Arab Melayu yang berbunyi "Masjid Raya Pekanbaru".
  
Bangunan atau Gedung A-SMA Negeri I Pekanbaru merupakan gedung yang dibangun oleh PT Caltex Pasific Indonesia pada tahun 1955. Gedung tersebut disumbangkan kepada pemerintah dan kemudian menjadi SMA negeri pertama di Pekanbaru. Kecuali atap, plafon dan beberapa buah jendela, gedung ini masih dalam keadaan asli dan terlihat kokoh.

 

Menurut penuturan Soeman Hs dalam biografinya, pada tahun 1950-an, tatkala ia diangkat menjadi kepala PPK (Departemen P & K) Pekanbaru dan sekitarnya, ia mendapat tugas membangun sekolah-sekolah dan memulihkan pendidikan yang rusak, hancur dan lumpuh akibat masa pendudukan Jepang dan Agresi Belanda. Pada tahun 1953, dibuka SMP Swasta di Pekanbaru yang menampung para pelajar tamatan SD. Setelah itu, pada tahun 1954, didirikan sekolah lanjutannya, yaitu SMA Swasta Setia Dharma dan inilah SMA pertama di Riau.Kebetulan pada waktu itu, datang Menteri Pendidikan Muhammad Yamin ke Pekanbaru. Oleh Soeman Hs, Menteri Muhammad Yamin dibawa ke Setia Dharma. Di situ menteri berpidato. Tatkala Soeman berpidato, ia menyatakan: “Pak Menteri, kami di Riau ini seolah-olah dianaktirikan.” Lalu Menteri bertanya, “ada apa itu?” Soeman Hs menjelaskan bahwa di seluruh Riau ini tidak ada satupun SMA. Sementara kalau di Sumatera Utara, Aceh atau provinsi lain, banyak ditemukan SMA. Jadi, Riau merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Untuk itu, dimohon supaya SMA Setia Dharma diberi guru pemerintah. Agaknya Mohammad Yamin marah, terbukti dari suratnya Menteri Pendidikan kepada Gubernur Sumatera Tengah, Marah Ruslan.Namun, di akhir suratnya, menteri menegaskan tidak akan memberi guru untuk SMA Setia Dharma, tetapi akan mendirikan sebuah SMA negeri di Pekanbaru. Itulah awal mula berdirinya SMA I Pekanbaru. Berhubung majelis guru sangat kurang pada waktu itu, Soeman pun turut serta mengajar Bahasa Indonesia di SMA I Pekanbaru.

Bangunan A SMA Negeri I Pekanbaru ini disebut juga gedung Leter U, terdiri dari lokal belajar dan laboratorium, ruang multi media, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha. Atap gedung pernah diganti karena adanya kebijakan dari Walikota Pekanbaru Herman Abdullah pada tahun 2011, untuk menyamakan atap gedung dengan atap melayu. Plafon juga diganti karena pada saat penggantian atap gedung, plafon mengalami kerusakan karena kena hujan. Berdasarkan keterangan Bapak H. Ahmad Bebas selaku alumni pertama SMAN 1 Pekanbaru mengatakan bahwa kayu pada tiang masih asli.



Gedung sekolah ini sudah sangat lama dan dapat dipandang sebagai SMA pertama di Pekanbaru. Alumni sudah tersebar dimana-mana, dan telah menjadi sumber daya pembangunan di negeri ini. Menurut Prof. Suwardi MS, di SMA I ini juga dibuka sekolah pendidikan untuk guru SLP (PGSLP). Memang SMA I telah melahirkan lulusan yang telah berperan dalam pembangunan bangsa dan negara, tidak hanya untuk tingkat lokal, tetapi juga tingkat nasional dan global. SMAN I Pekanbaru ini layak dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, sebabnilai historis dari gedung tersebut dan fungsinya sebagai sekolah sangatlah besar.
Mesjid Raya Pekanbaru ditetapkan sebagai Cagar Budaya  atas dasar Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 13/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004, sebagai cagar budaya namun kini Status Cagar Budayanya telah dicabut melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan  status barunya sebagai Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru dan hal itu terjadi karena Renovasi Mesjid Raya yang mengubah wujud asli bangunan, namun proses renovasi tersebut masih menyisakan bangunan asli dan salah satu diantaranya adalah  Tiang Enam Mesjid Raya Pekanbaru sebagai tiang dasar pembangunan mesjid.  
Mesjid ini memiliki rangkaian sejarah yang cukup panjang, pembangunan Mesjid Raya yang selesai pada tahun 1936 melibatkan Banyak Tokoh dan juga donatur pada saat itu   seperti Imam H. M. Thaher, H. Sulaiman India, Guru Hasan dan M. Zain dll. Bangunan Mesjid Raya Pekanbaru telah mengalami beberapa kali pengembangan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan jumlah jamaah Masjid Raya yang cukup ramai, sehingga pada tahun 1939 M, dibangun selasar keliling mesjid dengan lebar 2,35 meter. Kemudian pada tahun 1940 dibangun pula pintu gerbang Mesjid Raya yang menghadap ke Timur. Dalam tahun 1973, bangunan Mesjid Raya kemudian ditambah dengan teras depan dan pada tahun 1985 dibangun kubah baru Mesjid Raya.

 
Bangunan Papan seluas 22m x 15m yang terletak di Jalan M.Yatim ini terlihat tidak terawat, bangunan tersebut merupakan Kantor PT. Pelayaran Sri Indrapura dan bangunan tersebut merupakan bangunan lama bermaterial berbahan kayu (papan) dengan atap seng. Dari bagian depan
hanya terdapat satu pintu masuk dan 2 buah jendela.

Ternyata bangunan tersebut merupakan salah satu Cagar Budaya Tidak Bergerak di Kota Pekanbaru yang telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan nomor register 12/BCB-TB/B/01/2014 .

Gedung ini dulunya merupakan Kantor PT Pelayaran Sri Indrapura (PELSRI) . PT. Pelayaran Sri Indrapura merupakan perusahaan pelayaran nasional dengan kantor pusatnya di Pekanbaru dan didukung oleh kantor cabang dan sub agen di Jakarta. Saat ini, P.T. Pelayaran Sri Indrapura mengoperasikan dan memiliki kapal kargo umum, membawa kontainer dan kargo umum.

Kantor PELSRI dapat dilihat pada video berikut :

Pada awal tahun 1952 hanya ada beberapa orang Katolik di Pekanbaru, tepatnya berdomisili di Rumbai. Seiring berjalannya waktu, penduduk Kota Bertuah semakin meningkat terutama sejak diadakannya ekplorasi penambangan minyak mentah di Riau melalui kerja sama bilateral Indonesia dan Amerika Serikat.

Para pendatang yang masuk ke kota Pekanbaru ini berasal dari berbagai daerah dengan berbagai latar agama dan budaya, termasuk yang beragama Katolik.

Beberapa orang Katolik kemudian membentuk kelompok kecil dan berupaya untuk mendapatkan pelayanan imam. Paroki yang terdekat dengan wilayah Pekanbaru adalah Paroki Payakumbuh.

Oleh sebab itu datanglah pastor dari Paroki Payakumbuh secara teratur. Dengan demikian saat itu wilayah Pekanbaru merupakan stasi Paroki Payakumbuh.


Perkembangan selanjutnya, karena jumlah umat dipandang memadai oleh pastor maupun prefek apostolik Padang, sehingga dirasa perlu untuk menempatkan seorang pastor yang menetap di Pekanbaru agar pelayanan imam umat lebih teratur dan intensif.

Pada tahun 1954 dibangunlah tempat ibadah semi permanen, sejak tanggal 24 Mei 1954 Pekanbaru ditetapkan secara resmi sebagai wilayah pelayanan Pastoral Paroki tersendiri, tepatnya sebagai "Quasi Paroki". Dalam buku 60 Tahun Paroki Santa Maria a Fatima Pekanbaru diterangkan, seorang pastor bernama A. Nardello, SX melakukan peninjauan dan kunjungan pertama ke Pekanbaru dan kembali ke Payakumbuh. Kemudian pada tanggal 10 Nopember 1953 pada jam lima pagi, tibalah Pastor Danielli, SX di Pekanbaru yang berangkat dari Bukit Tinggi. Pastor dijemput oleh keluarga Ibu Kho Guan Ek (Bapak Cahya) dan beberapa orang Katolik lainnya.

Saat itu belum ada gedung gereja atau rumah milik gereja maka Pastor Danielli, SX menginap di rumah Bapak Cahya yang terletak di Jalan Bangka. Setelah beberapa lama pastor tinggal dirumah Bapak Cahya, kemudian disewalah sebuah kamar untuk pastor yang tidak jauh dari situ masih di Jalan Bangka.

Tidak lama berselang setelah Pastor Danielli, SX menyusullah Pastor A Nardello, SX yang kemudian berhasil membeli sebidang tanah yang terletak di Jl. Bangkinang (Sekarang Jl. A. Yani). Tanah ini adalah milik Bapak Cheng San, seorang Katolik yang tinggal di Payakumbuh.




Setelah tanah didapatkan diuruslah perijinan untuk membangun gereja, antara lain ke kantor pejabat agama yang saat itu dijabat oleh Tengku Yunus dan ke kantor walikota yang waktu itu dijabat oleh Tengku Ilyas.

Dalam mengurus segala sesuatu itu tentulah tidak boleh dilupakan jasa Pastor A Naderllo, SX dan Bapak Cahya. Bukanlah melupakan jasa dari Pastor Romano Danilely, SX yang memang saat itu belum fasih berbicara dalam bahasa Indonesia, maklum beliau baru datang dari Tiongkok. Sedangkan pastor A. Nardello, SX sudah bisa berbicara dalam bahasa Indonesia.

Untuk mendapatkan izin mendirikan gereja tidaklah mudah, bahkan awalnya gereja dibangun di tempat yang jauh agak terpencil dari kota letaknya. Berkat perjuangan yang keras Pastor A.Nardello, SX dan Bapak Cahya akhirnya izin tersebut didapatkan juga.

Dalam membuat permohonan tersebut haruslah ditandatangani oleh orang yang dianggap sebagai pemohon. Saat itu yang menandatangani sebagai pemohon adalah Ibu Lim Sui Hok, Bapak Cahya (Kho Guan Ek), Ibu Cahya (Lodovika Wong Ba)

Secara bersama-sama kedua Pastor itu mengusahakan sebuah rumah yang terbuat dari kayu yang kemudian digunakan sebagai tempat tinggal Pastor (Pastoran), sekaligus gereja.

Untuk membangun gereja tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Maka selain dana yang berasal dari perfektur dan juga umat yang menyumbang, Pastor Danielli, SX juga berupaya untuk mendapatkan dana dari luar negeri yaitu Italia.

Sebagai usaha untuk mengetuk hati para penderma dari luar negeri itu, Pastor R. Danielli membuat sebuah foto seorang anak kecil dan anak kecil itu sekarang kita kenal sebagai Ibu TH. Suwanti.

Foto tersebut kemudian dikirim ke Italia, ternyata usaha itu berhasil dan memang sebagian dana pembangunan gereja saat itu berasal dari negara "sepak bola tersebut".

Pada saat Pastor A.Nardello, SX dan Pastor Danielli, SX datang di Pekanbaru belum ada tempat ibadah. Perayaan Ekaristi diadakan di rumah-rumah umat secara bergilir. Persis seperti jemaat pertama, zaman para Rasul (KPR 2: 41-47). Umat Katolik yang di Pekanbaru saat itu baru sembilan orang, umumnya berdomisili di daerah Rumbai, misa diadakan secara bergilir antara lain di rumah Ibu Cahya, Ibu Cecilia (Ng Gho), Sunardi (Karyawan Caltex), Lim Sui Hok, Ibu Sin, Ibu Onde.

Misa kudus diadakan secara rutin setiap hari minggu. Biasanya setelah merayakan ekaristi di rumah umat di Pekanbaru, Pastor langsung pergi ke Rumbai kawasan perusahaan Caltex dengan menumpang perahu kecil menyeberangi Sungai Siak untuk merayakan ekaristi di situ.

Meskipun fasilitas yang ada saat itu sangat sederhana tetapi semangat mewartakan Injil tetap membara di hati misionaris tersebut. Usaha ini ternyata menghasilkan buah yang baik, dari waktu ke waktu umat terus bertambah jumlahnya.

Berdasarkan adanya umat yang dipermandikan, sebenarnya Paroki Pekanbaru sudah ada semenjak 25 Desember 1952, akan tetapi berdasarkan adanya tempat ibadah, Paroki Pekanbaru ada sejak 25 Desember 1954 karena waktu itu gereja Katolik di Pekanbaru diresmikan.

Sedangkan menurut adanya Pastor yang menetap, maka Paroki Pekanbaru sudah ada sejak 10 Oktober 1953 yaitu dengan menetapnya pastor Romano Danielli SX sebagai pastor yang pertama.

Dengan berdirinya gedung gereja berarti di Pekanbaru sudah memenuhi empat kriteria sebagi persyaratan berdirinya suatu Paroki. Kriteria yang dimaksud yaitu: adanya suatu wilayah tertentu dalam hal ini wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, sudah ada jumlah umat tertentu yaitu umat Katolik Pekanbaru dan sekitarnya, tempat peribadatan yaitu dengan sudah berdirinya gedung gereja, sudah ada Pastor yang menetap dan melayani kepentingan rohani umat yakni Pastor R. Danielli,SX.

Perkembangan umat Katolik dari waktu ke waktu terus meningkat baik dari paroki sendiri maupun pendatang, sehingga gedung gereja yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi, tidak mencukupi lagi untuk menampung jumlah umat yang semakin banyak.

Melihat keadaan demikian maka para pastor yang berkarya di Paroki Pekanbaru dan bapak Uskup Padang Mgr. Bergamin SX merencanakan membangun gedung gereja baru yang lebih besar ukurannya dan mampu menampung perkembangan umat ke depannya.

Di sebelah gedung gereja ada sebidang tanah yang cukup luas. Pemilik tanah itu adalah seorang yang bukan beragama Katolik yaitu bapak Yap Tek atau ayah dari bapak Abu Bakar. Setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak, maka tanah itu pun dibeli oleh pihak gereja. Kemudian izin untuk membangun gereja baru pun diurus.

Setelah segala sesuatu selesai maka pada bulan Maret 1963 Bapak Uskup Raimondo Bergamin, SX dan Gubernur Riau yang waktu itu dijabat oleh Kaharuddin Nasution meletakkan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung gereja yang baru tersebut. Pada tahun 1963 itu yang menjabat sebagai kepala paroki adalah Pastor Aniceto Morini, SX.

Mulai terlaksananya pembangunan ini tentunya tidak terlepas dari hasil kerja keras dari Pastor A. Morini,SX selaku Pastor Kepala Paroki bersama pastor-pastor lainnya yang bertugas di Pekanbaru. Para pastor yang dimaksud antara lain: Pastor Silvano Laurenzi,SX, Pastor Albino Orsi,Sx, Pastor Angelo Calvi,SX dan pastor Abdon Fantelli,SX.

Gedung gereja yang baru itu selesai dibangun dan diresmikan pada tanggal 27 Mei 1965, oleh Uskup Raimondo Bergamin, SX dan Gubernur Riau yang saat itu masih dijabat oleh bapak Kaharuddin Nasution.

Dengan selesainya pembangunan gedung gereja yang baru diharapkan umat paroki dapat lebih baik dalam melaksanakan ibadatnya, dan semakin lengkapnya fasilitas yang diharapkan agar kegiatan umat lebih bersemangat dan hidup lagi.

Pertumbuhan umat terus berkembang meski pada tahun 1965/1966 adalah masa terjadinya G 30 S/PKI. Keadaan tidak berpengaruh pada pertambahan dan kehidupan gereja Katolik Pekanbaru.

Jumlah umat tampak berkembang pesat sejak tahun 1970. Hal ini disebabkan selain karena besarnya arus migrasi dari berbagai daerah ke Provinsi Riau.

Perkembangan Paroki Pekanbaru.

Awalnya paroki Pekanbaru tidak terlalu jelas batas-batas wilayahnya. Hal ini disebabkan karena umat di Pekanbaru pernah dilayani oleh Pastor-pastor yang bertugas di Paroki Payakumbuh.

Sejak tahun 1953, dengan ditempatkannya Pastor Romano Danielli, SX dan dibangunnya gedung gereja, barulah wilayah Pekanbaru ini lebih jelas dan terlebih lagi setelah Pekanbaru diresmikan sebagai "QUASI Paroki" pada tanggal 24 Mei 1954.

Wilayah Paroki Pekanbaru mencakup Riau Daratan kecuali Bagansiapiapi yang waktu itu sudah menjadi Paroki sendiri dan Selat Panjang yang diurus dari Bagansiapiapi. Tetapi karena perkembangan Paroki Pekanbaru lebih pesat, maka sejak tahun 1958 karya misi dipusatkan di Pekanbaru sehingga pastor yang bertugas di Bagansiapiapi ditarik, dan Bagansiapiapi dilayani dari Paroki Santa Maria a Fatima Pekanbaru.

Pastor yang bertugas di Bagansiapiapi adalah Pastor A. Nardello, SX. Dengan demikian sejak tahun 1958 Pekanbaru meliputi seluruh daerah Riau Daratan yaitu, Rumbai, Duri, Dumai, Sungai Pakning, Bagansiapiapi, Selat Panjang, Bengkalis, Rengat, Lirik, Air Molek, Teluk Kuantan. Setiap daerah tersebut dikunjungi pastor setiap dua atau tiga bulan sekali.

Jumlah umat yang semakin banyak dan tentunya ini sangat menggembirakan, maka tahun 1964 Bagansiapiapi dan Selat Panjang di buka kembali. Daerah Indragiri di buka tahun 1969 sedangkan daerah Dumai menjadi paroki tahun 1971. Sebelumnya daerah pelayanan Air Molek pada tahun 1964 menjadi paroki sendiri.

Beberapa tahun kemudian yaitu pada tahun 1979 berdiri pula Paroki di Duri. Dengan demikian pada saat itu batas batas Paroki Pekanbaru adalah: di sebelah barat berbatasan dengan keuskupan Medan, di sebelah selatan berbatasan dengan Paroki Payakumbuh, sebelah Timur berbatasan dengan Paroki Air Molek, sebelah utara berbatasan dengan Paroki Duri.


Agar umat dapat dilayani dengan baik dan mudah maka wilayah suatu Paroki perlu dibagi-bagi menjadi wilayah yang lebih sempit. Demikian juga untuk paroki santa Maria a Fatima. Wilayah yang lebih sempit itu disebut Kring, lingkungan ataupun rayon.

Pembagian lingkungan atau Kring di Paroki Pekanbaru pertama kalinya dilaksanakan oleh Pastor A. Larruffa, SX bersama dengan Bapak Ulahayanan BA (seorang umat yang berasal dari kepulauan Kei, Suku Ambon) yang menetap di Pekanbaru sejak tahun 1966. Pada saat itu Pastor Larruffa, SX bersama Bapak Alo, panggilan Bapak Ulahayanan ini membagi Paroki Pekanbaru menjadi 12 Kring.

Nama-nama Kring diambil dari nama rasul-rasul yaitu: Kring I: Santo Petrus, Kring II: Santo Yohanes, Kring III: Santo Anreas, Kring IV: Santo Yakobus, Kring V: Santo Tedeus, Kring VI: Santo Tomas, Kring VII: Santo Filipus, Kring VIII: Santo Bartolomeus, Kring IX: Santo Simon, Kring X: Santo Mateos, Kring XI: Santo Simon Petrus, Kring XII: Santo Mateas.

Karena perkembangan umat cukup pesat ada beberapa Kring yang di mekarkan, misalnya Kring XII di pecah menjadi Kring XII dan XIV, Kring VII di pecah menjadi Kring VIII dan XIV, Kring II dipecah menjadi II A dan B, Kring VII dipecah menjadi Kring VII adan B, Kring X dipecah menjadi Kring Xa dan B, Kring XI menjadi XI A dan B.

Karena pasang surutnya perkembangan umat ada lingkungan kembali menyatu seperti semula, misalnya Kring X dan Lingkungan II. Kemudian sekarang wilayah lingkungan XIV, XIII demikian IX masuk dalam wilayah Paroki Santo Paulus.

Dan kini Gereja tersebut telah memiliki Banyak Jemaah dan Gereja ini bernama Gereja Santa Maria a Fatima yang terletak di Jalan Ahma Yani persis di sebekah Rumah Sakit Santa Maria.
Sumber : Tabloid Pewarna