- Periode Tahun 1945-1965Dengan diproklamasikan
kemerdekaan Indonesia tangal 17 Agustus 1945 maka didaerah-daerah
dibentuk pula lembaga Ketata Negaraan yang diberi wewenang untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan bersifat :
- Penyerahan wewenang sepenuhnya baik yang menyangkut
kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
- Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahaan pusat
kepada aparat daerah.
- Mengikutsertakan Organisasi pemerintah daerah untuk melaksanakan
urusan
pemerintah Daerah membantu pelaksanaan urusan pemerintah
pusat.
Berdasarkan undang-undang nomor 10
tahun 1948 dibentuk Kabupate Indragiri yang termasuk didalam provinsi
Sumatra Tengah dengan surat keputusan Gubernur Militer
Sumatra Tengah pada tanggal 9 November 1948 nomor 10/GM/T.49, kemudian
dengan undang-undang nomor 4 tahun 1952 dan undang-undang nomor 12 tahun
1956 dibentuk daerah Otonom dalam Provinsi Sumatra Tengah termasuk
Kabupaten Indragiri. Kabupaten Indragiri pada waktu itu
terdiri dari 4 Kewedanaan, 17 Kecamatan yaitu Kewedanaan Indragiri Hilir
Selatan, Indragiri Hulu Utara, Indragiri Hulu dan Kewedanaan Kuantan
Singingi. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 1963 status
kewedaan dihapus bersama dengan penghapusan empat kewedaan dalam
Kabupaten Indragiri.
Dengan undang-undang nomor 61
tahun 1958 Dibentuk Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru yang terdiri
dari lima dasserah tingkat II masing-masing Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri,
Kabupaten Bengkalis,Kabupaten Kepulauan Riau dan Kotamadya Pekanbaru.
- Periode tahun 1965 sampai sekarang
Dengan dibentuknya Provinsi Riau denan
undang-undang nomor 61 tahun 1958 maka timbullah didua kewedaan tersebut
yaitu kewedaan Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.
Dengan perjuangan yang disalurkan melalui
Panitia Persiapan Pembentukan kabupaten Indrairi Hilir dan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royon Kabupaten Indragiri ternyata hasrat
tersebut mendapat dukungan dari DPRD Riau dan DPRGR pusat.
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 1965 maka terjadilah pemekaran Kabupaten Indragiri menjadi dua kabupaten yaitu :
- Kabupaten Indragiri Hilir dengan ibukotanya Tembilahan, terdiri dari delapan kecamatan , sekarang 11 kecamatan.
- Kabupaten Indragiri hulu dengan Ibukotanya Rengat, terdiri dari 9 Kecamatan yaitu :
a. Kec. Rengat Ibukota Renat
b. Kec Pasir Penyu ibukota Air Molek
c. Kec Seberida ibukota Pangkalan Kasai
d. Kec. Peranap ibukota Peranap
e. Kec. Kuantan Hilir ibukota Baserah
f. Kec kuantan tengah ibukota Taluk Kuantan.
g. Kec. Kuantan Mudik ibukota Lubuk Jambi.
h. Kec Singingi ibukota Muara Lembu.
Pada tahun 1996 terjadi penambahan kecamatan
dengan adanya pemekaran
Kecamatan Kuantan Tengah, Pasir Penyu, dan
Renat, Kecamatan Yang baru
adalah :
a. Kec. Benai ibukota Benai
b. Kec. Kelayang ibukota Simpang Kelayang
c. Kec. Rengat Barat ibukota Pematang Reba.
Pada tahun 1999 Kabupaten Indragiri Hulu dipecah
lagi menjadi 2 kabupaten
yaitu Kabupaten Kuansing yan berkedudukan di
Taluk Kuantan dan Kabupaten
Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat. Pada
tahu 2004 mengalami beberapa
pemekaran wilayah Kecamatan sehingga
menjadi 14 kecamatan :
a. Kec. Rengat ibukota Rengat
b. Kec. Rengat Barat, ibukota Pematang Reba
c. Kec. Seberida, ibukota Pangkalan Kasai
d. Kec. Batang Gangsal, ibukota Seberida
e. Kec. Batang Cenaku, ibukota Aur Cina
f. Kec. Pasir Penyu, ibukota Air Molek
g. Kec. Lirik, ibukota Lirik
h. Kec. Kelayang, ibukota Simpan Kelayang
i. Kecamatan Peranap ibukota Peranap
j. Kec. Batang Peranap, ibukota Pematang
k. Kec. Rakit Kulim, ibukota Petonggan
l. Kec. Sungai Lala, ibukota Kelawa
m. Kec. Lubuk Batu Jaya, ibukota Lubuk Batu Tinggal
n. Kec. Kuala Cenaku, ibukota Kuala Cenaku.
LETAK GEOGRAFIS
Luas dan Letak Wilayah
Luas wilayah Kabupaten Indragiri
Hulu meliputi 8.198.26 km² (819.826,0 Ha) yang terdiri dari daratan
rendah, daratan tinggi rawa-rawa dengan ketinggian 50-100m diatas
permukaan laut. Kabupaten Indragiri Hulu terletak di : 0°15’ Lintang Utara, 1°5’ Lintang Selatan, 101°10’ Bujur Timur, 102°48’ Bujur Barat
Batas Wilayah
Kabupaten Indragiri Hulu Berbatasan dengan: :
Utara : kabupaten Pelalawan
Selatan : Kabupaten Bungo Tebo(Propinsi Jambi)
Barat : Kabupaten Kuantan Singingi
Timur : Kabupaten Indragiri Hilir