Rokan Hilir dibentuk dari tiga kenegerian, yaitu negeri Kubu, Bangko dan
Tanah Putih. Negeri-negeri tersebut dipimpin oleh seorang
Kepala Negeri yang bertanggung jawab kepada Sultan Kerajaan Siak.
Distrik pertama didirikan Belanda di Tanah Putih pada saat menduduki
daerah ini pada tahun 1980. Setelah Bagansiapiapi yang dibuka oleh
pemukim-pemukim Cina berkembang pesat, maka Belanda memindahkan
Pemerintahan Kontroleur-nya ke Kota Bagansiapiapi pada tahun 1901.
Bagansiapiapi semakin berkembang setelah Belanda membangun pelabuhan
modern dan terlengkap dikota Bagansiapiapi guna mengimbangi pelabuhan
lainya di Selat Malaka
hingga Perang Dunia Pertama usai. Setelah kemerdekaan Indonesia, Rokan
Hilir digabungkan kedalam Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Bekas wilayah kewedanaan Bagansiapiapi yang terdiri dari Kecamatan Tanah Putih, Kubu dan Bangko serta kecamatan Rimba Melintang dan Kecamatan Bagan Sinembah kemudian pada tanggal 4 Oktober 1999 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Kabupaten Baru di Provinsi Riau sesuai dengan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999. Selanjutnya dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 ditetapkan Bagansiapiapi sebagai Ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Kabupaten Rokan Hilir merupakan kabupaten yang paling terkenal dengan hasil ikannya. Kabupaten tersebut memiliki luas wilayah sebesar 8.941 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2009 sebanyak 504.591 jiwa dengan tingkat kepadatan sejumlah 56,81 jiwa/km2.
Kabupaten Rokan Hilir memiliki 15 daerah kecamatan dan 83 desa/kelurahan. Kabupaten ini terletak pada titik koordinat sebesar 1°14′ –
2°45′ LU, 100°17′ – 101°21′ BT. Letak geografis Kabupaten Rokan Hulu
terletak di batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis
- Sebelah Barat berbatasan dengan Propinsi Sumatra Utara
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Dumai
Berikut ini daftar 15 daerah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir saat ini:
- Kecamatan Bangko dengan ibu kotanya Bagansiapiapi
- Kecamatan Sinaboi dengan ibu kotanya Sinaboi
- Kecamatan Rimba Melintang dengan ibu kotanya Rimba Melintang
- Kecamatan Bangko Pusako dengan ibu kotanya Bangko Kanan
- Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dengan ibu kotanya Melayu Besar
- Kecamatan Tanah Putih dengan ibu kotanya Sedinginan
- Kecamatan Kubu dengan ibu kotanya Teluk Merbau
- Kecamatan Bagan Sinembah dengan ibu kotanya Bagan Batu
- Kecamatan Pujud dengan ibu kotanya Pujud
- Kecamatan Simpang Kanan dengan ibu kotanya Simpang Kanan
- Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan ibu kotanya Panipahan
- Kecamatan Batu Hampar dengan ibu kotanya Bantaian Rimba
- Kecamatan Rantau Kopar dengan ibu kotanya Rantau Kopar
- Kecamatan Pekaitan
- Kecamatan Kubu Babussalam
Lambang Kabupaten Rokan Hilir
Makna Lambang Daerah
- Perisai, melambangkan keamanan, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan;
- Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945;
- Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius;
- Tombak, melambangkan kepahlawanan;
- Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan;
- Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
- Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir;
- Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir;
- Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut;
- Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999;
- Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan;
- Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir;
- Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai;
- Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan;
1 komentar:
berkunjung tuan!
Posting Komentar