Pada zaman Penjajahan Belanda diIndonesia terdapat Departemen Perhubungan atau dikenal dengan istilah Haven Master dan Haven Master ini mengurusi wilayah Perairan, pelabuhan dan saat ini identik dengan syahbandar.
Haven Messter pada dahulu cukup disegani, ia memiliki kekuasaan sebagai syahbandar dan juga kepala bea cukai. Di Pekanbaru dulunya terdapat Haven Meesterdan salah satu Bukti adanya Haven Meester di Pekanbaru adalah Rumah Peinggalan Haven Meester, rumah ini terdapat di Jalan M. Yatim dan sayangnya bangunan ini tidak terawat.
Peran dan tugas Havenmeester ini sama dengan Syahbandar. Pada masa Sultan Syarif Hasyim, di bawah pemerintahan Hindia Belanda, cukai dan urusan pelabuhan tidak lagi dipungut oleh Kerajaan Siak, tetapi telah beralih ke bawah kekuasaan Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda menugaskan seorang Ontvanger Belanda yang memiliki kewenagan sebagai Syahbandar (Havenmeester) dan Kepala Bea Cukai (Douane). Rumah Havenmeester kini sudah tidak terawat dan memprihatinkan. Bentuk bangunannya belum berubah, dikenal dengan sebutan Rumah Dinas Bea Cukai.
Pada masa Sultan Syarif Kasim II berkuasa,dimulailah penataan Pekanbaru menjadi ibukota Distrik. Pada masa ini mulai dibangun bangunan resmi seperti balai-kantor, rumah pejabat, gudang-gudang di pelabuhan,rumah penjara, dan jalan-jalan di dalam kota
Pemerintah Hindia Belanda menugaskan seorang Ontvanger Belanda yang memiliki kewenagan sebagai Syahbandar (Havenmeester) dan Kepala Bea Cukai (Douane). Rumah Havenmeester kini sudah tidak terawat dan memprihatinkan. Bentuk bangunannya belum berubah, dikenal dengan sebutan Rumah Dinas Bea Cukai.
Pada masa Sultan Syarif Kasim II berkuasa,dimulailah penataan Pekanbaru menjadi ibukota Distrik. Pada masa ini mulai dibangun bangunan resmi seperti balai-kantor, rumah pejabat, gudang-gudang di pelabuhan,rumah penjara, dan jalan-jalan di dalam kota
Pemerintah Belanda juga turut serta membangun, salah satunya adalah pembangunan rumah kediaman Havenmeester. Rumah ini diperkirakan berdiri antara tahun 1917-1925; kira-kira pada masa pemerintahan Districtshoofd Datuk Pesisir Muhammad Zein dan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Datuk Comelpada tahun 1921-1925.
Rumah Haven Meester ini merupakan Salah Satu Cagar Budaya Tidak Bergerak yang ada di Kota Pekanbaru yang
telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera
Barat dengan Nomor Register : 07/BCB-TB/B/01/2014