VISI PEMBANGUNAN:


Terwujudnya Rokan Hilir yang maju, sejahtera dan berdaya saing tahun 2016


MISI :
  • Memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan
  •  Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Memajukan sektor pertanian, industri dan jasa
  •  Memperkuat sumber daya manusia yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  •  Mewujudkan pemerintah yang handal, bersih dan berwibawa
  •  Memantapkan pembangunan masyarakat yang berbudaya melayu berlandaskan iman dan taqwa
Di tengah isu meluasnya polusi asap ke negara tetangga, Malaysia, akibat kebakaran lahan di Riau pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi riaumenetapkan Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Provinsi Riau sebagai cagar biosfer. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI Endang Sukara yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Program Man and the Biosphere-UNESCO Indonesia mengatakan, penetapan dilakukan pada sidang ke-21 Session of the International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Programme- UNESCO di Jeju Korea Selatan.



Cagar biosfer ini ada di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang antara lain diajukan Sinar Mas Forestry, yang mengalokasikan 72.255 hektar dari areal hutan produksinya untuk hutan konservasi permanen. Kawasan ini adalah koridor ekologi yang menggabungkan dua suaka margasatwa, yaitu Giam Siak Kecil (84.967 ha) dan Bukit Batu (21.500 ha). 



Menurut Direktur Program Komite Nasional Program MAB Indonesia Y Purwanto, di tempat itu ditemukan 159 jenis burung, 10 jenis mamalia, 13 jenis ikan, 8 jenis reptil, serta 52 jenis tumbuhan langka dan dilindungi, antara lain anggrek dan ramin. Satwa yang dilindungi yang ada di sana di antaranya buaya senyulong dan burung rangkong. Untuk penelitian akan dibangun dua stasiun riset.



Dibandingkan dengan bentuk pengelolaan kawasan konservasi, konsep cagar biosfer, kata Endang, adalah sistem pengelolaan terpadu dan menyeluruh, memungkinkan pemanfaatan berkelanjutan dan pelibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaannya.




Sumber :

Kantor Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi berlokasi di komplek perkantoran Batu Enam, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kantor Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi ini diresmikan oleh   Jaksa Agung RI, Basrief  Arief, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin 26 Maret 2012,sekaligus pada saat peresmian tersebut dilakukan  serah terima hibah tanah dan bangunan kantor Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, hibah oleh Pemerintah kabupaten Rokan Hilir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memotivasi kinerja aparatur Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.




Taman Kota Bagansiapiapi terletak di Jalan Aman. Taman ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk mempercantik tata kota Bagansiapiapi. Dikala senja menyapa Taman Kota Bagansiapiapi ramai dikunjungi pemuda dan pemudi untuk bercengkerama dan tak ketinggalan anak-anak, di taman kota banyak tersedia permainan anak-anak. Maka tak heran kalau taman kota bagansiapiapi ini ramai di kunjungi anak-anak. Taman kota bagansiapiapi juga salah satu tempat wisata keluarga yang asyik. 


Daya tarik lain adalah adanya berbagai patung binatang seperti rusa, gajah, bangau, dan harimau,kolam ikan dan  air mancurnya yang membuat suasana bertambah dingin dan semakin asri.





Secara historis Riau Airlines yang sekarang telah berganti nama menjadi Riau Air adalah buah tangan dari Gubernur Riau Saleh Djasit. Ide yang dicetus oleh Saleh Djasit  pada 12 Mei 2002 dan mulai beroperasi Desember 2002 ini mendapat dukungan investasi dari beberapa kabupaten/kota di Riau dan beberapa Pemprov dan Pemkab di Sumatera, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Nias dan Natuna.

RAL merupakan satu-satunya maskapai penerbangan komersil di Indonesia milik pemerintah daerah dan satu-satunya pula yang berkantor pusat di luar Jakarta. Namun  sayangnya perkembangan maskapai penerbangan milik Riau dengan motto “Spirit of Riau“ ini terus menurun, sehingga banyak pemerintah daerah yang menarik sahamnya. Kebangkrutan selanjutnya pun datang dimana perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan sampai dengan tidak terbang selama setahun penuh, karena tidak memiliki pesawat. 


Setelah melewati masa idah 12 bulan akhirnya Kementerian Perhubungan RI menyatakan sudah mencabut izin penerbangan atas PT Riau Airlines. Sepintas banyak yang heran kenapa perusahaan penerbangan plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau izinnya dicabut? Menurut Kemenhub, PT Riau Airlines selain tidak melakukan kegiatan angkutan udara selama 12 bulan berturut-turut juga tidak melaporkan tindakan-tindakan nyata demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan ini. Seperti disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti kepada wartawan, “Jika tidak beropersi selama satu tahun, izinnya tercabut secara otomatis. Hal ini sesuai dengan pasal 119 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kita sudah memberikan surat peringatan kepada maskapai bersangkutan untuk mengingatkan, tetapi tidak ada tanggapan”.

Seperti pada umumnya walaupun izin telah tercabut, maka RAL ingin membela diri. “Surat Direksi RAL tanggal 15 Maret 2012 yang ditujukan kepada Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub sudah kami kirimkan, sebagai pemberitahuan dan laporan bahwa kami sedang menyusun kembali rencana bisnis yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” kata Dirut RAL Teguh Triyanto, kepada Riau Pos.