Susun Atur Ruang Petalangan adalah sistem penataan wilayah adat oleh masyarakat Petalawan di Riau berdasarkan fungsi ruang. Sistem ini membagi wilayah hidup secara arif untuk menghindari tumpang tindih antara manusia dan alam. Pengetahuan leluhur ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Pembagian Fungsi Wilayah
- Tanah Permukiman: Tempat tinggal dan aktivitas sosial warga kampung.
- Kawasan Dusun / Perladangan: Area untuk membuka ladang dan kebun secara bergilir.
- Hutan Simpanan / Hutan Adat: Kawasan hijau yang dijaga ketat agar tidak boleh dirusak.
- Pohon Sialang: Wilayah khusus tempat lebah berkoloni yang diatur lewat tradisi Memoleh Sialang.
- Suak dan Sungai: Jalur air dan sumber ikan yang dikelola dengan aturan tangkap tertentu.Prinsip Pengelolaan Lingkungan
- Pembagian Berdasarkan Fungsi: Tiap jengkal tanah punya aturan pemanfaatan yang jelas.
- Manumbai Lestari: Panen madu hutan dilakukan tanpa menghabiskan sarang lebah.
- Lelang Suak Sungai: Pengelolaan hasil air diatur agar tidak terjadi penangkapan ikan berlebihan.
- Syarahan Adat: Penyampaian aturan lisan secara turun-temurun agar generasi muda tetap patuh menjaga alam
0 komentar:
Posting Komentar