5 JANUARI BUKANLAH HARI JADI KOTA RENGAT

Masyarakat Inhu terlanjur meyakini 5 Januari merupakan hari jadi Kota Rengat. Padahal hasil penelusuran anak jati Rengat, Susilowadi alias Ilo ke Belanda, 5 Januari adalah hari pembantaian KNIL terhadap rakyat sipil.


Almarhum Mandor Rasiman merupakan salah satu kerabat Kerajaan Indragiri, semasa kerajaan diperintah oleh Sultan Isa, ayahanda dari Sultan Mahmud. Dan Mandor Rasiman adalah salah satu korban pembantaian tentara Belanda di Skip Cipayung Rengat. Salah satu ahli waris atau cucu kandung Mandor Rasiman,Susilowadi, SE, SH, MH dikenal dengan sebutan Bang Illo, menegaskan bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 bukan untuk diperingati sebagai “Hari Jadi Kota Rengat” tetapi untuk mengenang peristiwa 62 tahun yang lalu, yaitu jatuhnya Kota Rengat karena peristiwa pembantaian 2.600 orang oleh pasukan Belanda dan KNIL atau SPESIAL TROOPEN. 
Bang Illo akan memperjuangkan dan akan tetap menolak, jika tanggal 5 Januari dijadikan sebagai Hari Jadi Kota Rengat, walaupun Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah mem-Perdakan Hari Jadi Kota Rengat pada 5 Januari dengan berperdoman pada peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Rengat pada 5 Januari 1815.
“Apabila Perda penetapan Hari Jadi Kota Rengat tidak direvisi, maka akan tetap menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan dipastikan akan menghambat pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, sebab pada tanggal yang sama, 5 Januari terjadi suatu peristiwa pembantaian dan jatuhnya Kota Rengat,” tegas Bang Illo.

Fakta sejarah telah tertuang semua dalam buku yang berjudul “Tiga Tungku Sejarangan” yang secara khusus telah mengupas tentang kejayaan Kesultanan Indragiri hingga, sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya peristiwa 5 Januari 1949. Yang pada intinya “Jangan menodai peristiwa 5 Januari”.
Susilowadi sudah pernah menulis dan memberikan beberapa alternatif untuk merevisi Perda Hari Jadi Kota Rengat. Alternatif pertama,secara administratif Kabupaten Indragiri Hilir terpisah dari Kabupaten Indragiri Hulu, namun secara historis Indragiri tetap satu. Ini terbukti saat pertama kalinya Afdeeling Indragiri dibentuk pada 5 September 1892, dimana Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu menjadi satu kesatuan dengan Ibukota Rengat.  Pada saat itu semua wilayah yang sekarang tergabung menjadi tiga kabupaten, yaitu Inhu, Inhil, dan Kuansing, dulunya berada di bawah satu payung pemerintahan. Alternatif kedua, kita semua harus merasa bangga, bahwa Kota Rengat milik masyarakat Indragiri adalah mutiara terpendam, baik hilir maupun hulu, karena secara historis Rengat pernah menjadi pusat pemerintahan Karisedenan Riau yang mencakup Indragiri dan Lingga. Ini diputuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 17 Desember 1878. Jadi kurang lebih dua bulan lagi akan kita peringati kejayaan Kota Rengat. Tidak pernah kita bayangkan sama sekali bahwa Kota Rengat ternyata menjadi mutiara terpendam dan ini tidak pernah terungkap, baik dalam penulisan sejarah daerah Indragiri maupun sejarah seluruh wilayah Riau pada umumnya. Semua itu tidak diperoleh dari hikayat atau mitos ataupun kabar angin, tetapi diperoleh dari arsip hasil penelitian tim kami di Belanda.
Keputusan-keputusan tersebut dimuat dalam Staatsblad atau lembaran negara yang merupakan produk hukum tertinggi di zaman kolonial. Alternatif ketiga, bukan hanya dua peristiwa penting tersebut. Kami sebagai putra Indragiri yang telah berhasil mendapatkan data-data tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Keduanya pertamakali terpisah pada tahun 1912 atau tepatnya tanggal 20 Januari 1912 yang dimuat dalam Staatsblad tahun 1912 Nomor 133.
Pemekaran wilayah berikutnya dari Indragiri Hulu adalah Kuantan Singingi yang terjadi pada tahun 1932 dan berstatus sebagai Onderafdeeling. Semua ini merupakan hasil peningkatan dinamika administratif pemerintahan. “Dengan demikian, semua mengenai tanggal bersejarah baik yang menyangkut Kota Rengat, maupun wilayah Indragiri,juga Kabupaten Indragiri Hilir, Hulu dan Kuansing, sudah kami temukan. Semua ini, Insya Allah akan kami persembahkan kepada masyarakat Indragiri dan masyarakat Riau. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai dasar dan bahan perimbangan, khususnya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri untuk merevisi kembali Perda Hari Jadi Kota Rengat yang sudah ditetapkan, sehingga ke depan akan menjadi dasar untuk penentuan hari jadi, baik Hari Jadi Kota Rengat maupun Hari Jadi Kabupaten Indragiri. Tanpa ada lagi tuntutan dari ahli waris korban dalam peristiwa Agresi Belanda pada tanggal 5 Januari 1949,” ungkapnya.
Penentuan Hari Jadi Sebagai seorang yang telah mendapatkan seluruh dokumen sejarah Riau dan khususnya Indragiri dari arsip Belanda, Susilowadi melihat bahwa tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah maupun para anggota DPRD Indragiri Hulu belum memahami apa yang disebut sebagai hari jadi. Padahal Bang Illo pernah memaparkan dokumen tersebut di hadapan beberapa anggota Dewan yang pernah diundang ke Jakarta, sebelum terbit dan disahkannya Perda Hari jadi Kota Rengat.
Penentuan hari jadi sebuah kota harus disesuaikan dengan fungsi kota tersebut. Ketika kota ini berfungsi sebagai pusat pemerintahan, kriteria yang harus digunakan adalah dari sudut pandang administratif. Jika kota ini berfungsi sebagai pusat ziarah atau ibadah, kriterianya pasti tempat pemujaan atau rumah ibadah sebagai masjid. Ketika kota ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, kriterianya adalah infrastruktur ekonomi yang dibangun. Dalam penentuan hari jadi ini, sidang DPRD Indragiri Hulu menggunakan kriteria masjid sebagai tolok ukur pusat pemerintahan.
Pertanyaan muncul, apakah Indragiri merupakan suatu institusi agama? Mengapa tidak melacak pembangunan kraton, tetapi justru masjid yang diperdebatkan? Bukankah kraton Indragiri telah dibangun sejak sebelum abad XIX? Hal ini bisa diketahui, apabila tim khusus hari jadi Indragiri melihat Nederlandsch Indische lakaatboek atau Daghregister Gedhouden In Het Kastijl Batavia.
Penentuan Hari Jadi Kota Rengat, dalam Sejarah Indragiri ternyata Kampung Beseret dan Kampung Blumbo, telah mengukir sejarah dimana pada bulan April 1869 telah melakukan pemberontakan terhadap Kerajaan Indragiri dengan kekuatan seluruh penduduk kampung tersebut membuat Kota Rengat pun menjadi terkepung, sehingga Sutan Said dan Kontrolir Belanda J.A.M Van Cats Baon De Raet pada awal Mei 1869, dengan susah payah berhasil meloloskan diri, berkat jasa dan usul Datuk Setia Hasan, bangsawan Indragiri yang setia kepada Sutan.
Pusat pemerintahan Kerajaan Inderagiri untuk sementara dikembalikan ke Japura (Koloniaal Verslag tahun 1870: halaman 39 ), namun mereka bisa kembali ke Rengat pada tanggal 26 Mei 1969, setelah kondisi keamanan di Rengat dapat dipulihkan, namun pusat Kerajaan Indragiri telah porak poranda (Politic Verslag Van Residentie Riouw Over Het Over Jaar 1869: Bundel Riau nomor59).
Memasuki abad ke-XVIII, situasi dan kondisi ekonomi Rengat sudah memiliki potensi yang menarik minat VOC bagi kebijakan monopoli perdagangannya. Untuk menanamkan jaringan perdagangan di Rengat, VOC mengadakan perjanjian dengan penguasa Indragiri Sultan Jamaludin Keramatsyah yang saat itu berkedudukan masih di Rajapura atau Japura. Hasil dari kesepakatan ini adalah pembukaan Loji VOC pertamakali di Pranap pada tahun 1615. (lihat Daghregister gehouden in het kastijl Batavia, karya J. van der Chijs). Meskipun tujuh tahun kemudian loji ini tutup pada tahun 1622 karena VOC kekurangan personel. Loji tersebut buka kembali pada 27 Oktober 1664 setelah ada perjanjian baru dengan VOC.

Dengan melihat usia dokumen tersebut, laporan Belanda pertama yang menyebut Rengat adalah tahun 1615 yang ditandai dengan pembukaan loji. Dan yang menarik untuk dianalisis di sini adalah bahwa “Rengat bukan merupakan pusat pemerintahan melainkan sebagai bandar perdagangan.“ Dengan demikian nilai Rengat pada saat itu adalah sebagai pusat aktivitas ekonomi. Rengat mulai memperoleh nilai politiknya dengan ditandai peletakan batu pertama pembangunan masjid oleh Sultan Ibrahim pada tanggal 5 Januari 1815.
Apabila ditinjau dari sudut pemerintahan, bahwa Rengat mulai menjadi ibukota Afdeeling Inderagiri adalah tanggal 13 Maret 1902, bersamaan dengan dijadikannya Indragiri sebagai suatu satuan wilayah di bawah keresidenan dengan ibukota di Rengat, dimana pada saat itu Afdeeling Indragiri sekaligus mencakup dua Onderafdeeling yaitu “INDERAGIRI dan KUANTAN” ( Koloniaal Verslag tahun 1903 Hoofstuk C: halaman 68 ) dan baru pada 1 April 1907, Kuantan diperintah sendiri oleh seorang Kontrolir dengan berkedudukkan di Taluk yang tunduk kepada Asisten Residen Inderagiri. Berarti tanggal 1 April 1907 (seuai dengan Buisleit dan Stanblaat) tanggal tersebut dapat dijadikan sebagai referensi untuk menentukan Hari Jadi Kota Taluk Kuantan. Pada tahun 1912, Raja Mahmud dinobatkan menjadi Sutan Indragiri (yang terakhir karena sejak tanggal 29 Desember 1950, Kerajaan Indragiri sudah tidak berdaulat), Raja Mahmud pada saat dinobatkan menjadi Sutan Indragiri, Raja Mahmud menandatangani sebuah perjanjian (PLAKAT PENDEK dan atau KORTE VEKLARING). 

2 komentar:

modern classic furniture mengatakan...

menarik infonya...makasih udah share ya

kids party mengatakan...

thanks infonya :)