Pemprov Riau dan Kejati Teken MOU Penanganan Kasus Perdata

Bertempat di Auditorium Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau,  Selasa 26 Februari 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) terkait kerjasama penanganan kasus hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan  Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH, Fokorpimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau turut hadir.Gubri Rusli Zainal mengatakan, kerjasama penanganan masalah Datun ini merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya. Karena sejak tahun 2009 Pemprov sudah melakukan MoU, namun sempat terhenti tahun 2010 lalu. “Kita mengerti sekali banyak persoalan-persoalan yang terkadang tidak bisa terselesaikan, antara masyarakat dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Riau,”ujar Gubri. Karena itulah menurut Gubri, diperlukan lembaga Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan Datun yang bersinggungan dengan masyarakat ini, sebagai mediasi dan fasilitator.
Lebih lanjut Gubri mengharapkan, dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, dunia usaha dan masyarakat serta Pemprov Riau bisa mendapatkan suatu kepastian hukum. Sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan, dapat berjalan dengan baik.
Sementara Eddy Rakamto menyebutkan, bahwa kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja. Namun, masalah Datun ini tetap menjadi prioritas pihaknya. Selama ini menurut Eddy, pihaknya sudah banyak melakukan kerjasama dengan sejumlah BUMN dan BUMD serta satuan kerja perangkar daerah (SKPD) yang ada di Riau. “Ini sebagai upaya menjalankan 4 fungsi kejaksaan yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum" (Adv)