Bertempat di Auditorium Menara
Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Selasa 26 Februari 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan
kerjasama (MoU) terkait kerjasama penanganan kasus hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Gubernur Riau HM Rusli
Zainal dan Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH, Fokorpimda dan sejumlah
pejabat di lingkungan Pemprov Riau turut hadir.Gubri Rusli Zainal mengatakan, kerjasama
penanganan masalah Datun ini merupakan perpanjangan kerjasama
sebelumnya. Karena sejak tahun 2009 Pemprov sudah melakukan MoU, namun
sempat terhenti tahun 2010 lalu. “Kita mengerti sekali banyak persoalan-persoalan yang terkadang tidak
bisa terselesaikan, antara masyarakat dengan pemerintah khususnya
Pemerintah Provinsi Riau,”ujar Gubri. Karena itulah menurut Gubri, diperlukan lembaga Kejaksaan untuk
menyelesaikan permasalahan Datun yang bersinggungan dengan masyarakat
ini, sebagai mediasi dan fasilitator.
Lebih lanjut Gubri mengharapkan, dengan dilaksanakannya
penandatanganan MoU ini, dunia usaha dan masyarakat serta Pemprov Riau
bisa mendapatkan suatu kepastian hukum. Sehingga apa yang menjadi target
pembangunan ke depan, dapat berjalan dengan baik.
Sementara Eddy Rakamto menyebutkan, bahwa kejaksaan tidak hanya
menangani masalah pidana saja. Namun, masalah Datun ini tetap menjadi
prioritas pihaknya. Selama ini menurut Eddy, pihaknya sudah banyak melakukan kerjasama
dengan sejumlah BUMN dan BUMD serta satuan kerja perangkar daerah (SKPD)
yang ada di Riau. “Ini sebagai upaya menjalankan 4 fungsi kejaksaan yaitu, penegakan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum" (Adv)