Sebagai dampak dari petumbuhan ekonomi dan perkembangan dunia usaha ,
 beberapa daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau saat ini tumbuh 
menjadi pusat – pusat perdagangan, industri, pelayanan jasa, dan 
berbagai aktifitas investasi lainnya.  Daerah Kabupaten dan Kota tersebut 
antara lain Kota pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau, Kota Dumai “ 
Kota Pelabuhan Minyak Riau Daratan”, Kota Perawang “Sentra Industri 
Pengolahan kayu”, Kota Duri “Daerah Tambangdan pengolahan Minyak Bumi”, 
dan Kota Pangkalan Kerinci “ Sentra Penghasil CPO dan Industri Pulp 
& Kertas”.
Pangkalan Kerinci, Ibu Kota Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu 
kota yang mengalami perkembangan sangat cepat di Provinsi Riau. 
Perekonomian daerah ini sebagian besar bersandar pada sektor Perkebunan,
 Kehutanan , dan sumberdaya alam lain yang bernilai ekonomis tinggi. Di 
samping itu daerah ini juga merupakan sentra Industri Pengolahan Kelapa 
Sawit dan Industri Industri Kertas, antara lain PT.Riau Andalan Pulp and
 Paper (RAPP) yang merupakan salah satu Industri Kertas terbesar di Asia
 Tenggara.
Menyadari tingginya frekwensi mobilitas penduduk dan lajunya 
pertumbuhan ekonomi di daerah ini, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan 
bertekad untuk membangun Jalan Toll Pangkalan Kerinci – Pekanbaru 
sebagai Ibu Kota Provinsi Riau. Dalam rangka mempercepat pembangunan 
proyek ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuka peluang seluas – 
luasnya bagi kalangan dunia usaha / investor baik Penanam Modal Dalam 
Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) untuk menanamkan modalnya
 dalam Pembangunan Jalan Tol Pangkalan Kerinci – Pekanbaru.
Pembangunan Jalan Tol di kawasan ini ditujukan untuk menyedikan 
akses transportasi yang lebih baik demi kelancaran aktifitas dunia usaha
 dan distribusi sumber daya alam yang ada di Provinsi Riau dan Pulau 
Sumatera, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan menarik minat Investor 
untuk menjalankan usahanya di Provinsi Riau.
Kondisi Eksisting
Panjang jalan yang ada antara Pangkalan Kerinci – Pekanbaru adalah sekitar 60 km dan sebagian besar ukuran jalan ini kira – kira 10 meter. Pekanbaru – Pangkalan Kerinci biasanya dapat ditempuh dalam waktu 1 jam dengan kenderaan roda empat. Jalan ini adalah Jalur Lintas Timur yang menghubungkan Provinsi Riau dengan seluruh daerah Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa. Tingginya frekwensi kenderaan dan kelebihan kapasitas beban telah mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kerusakan serius pada badan jalan yang ada. Berdasarkan sisi topografis, kondisi tanah antara Pangkalan Kerinci – Pekanbaru merupakan perbukitan dan tanah keras yang sangat mendukung untuk pembangunan Jalan Tol.
Panjang jalan yang ada antara Pangkalan Kerinci – Pekanbaru adalah sekitar 60 km dan sebagian besar ukuran jalan ini kira – kira 10 meter. Pekanbaru – Pangkalan Kerinci biasanya dapat ditempuh dalam waktu 1 jam dengan kenderaan roda empat. Jalan ini adalah Jalur Lintas Timur yang menghubungkan Provinsi Riau dengan seluruh daerah Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa. Tingginya frekwensi kenderaan dan kelebihan kapasitas beban telah mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kerusakan serius pada badan jalan yang ada. Berdasarkan sisi topografis, kondisi tanah antara Pangkalan Kerinci – Pekanbaru merupakan perbukitan dan tanah keras yang sangat mendukung untuk pembangunan Jalan Tol.
Perkiraan Nilai Proyek 	: 	Rp.997.683.324.205,-
( 1 US$ = Rp. 9.200)
( 1 US$ = Rp. 9.200)
IRR 	: 	15.48%
NPV 	: 	Rp.53.40 Billion
Otoritas Ttd 	: 	Bupati Pelalawan
Peran PEMDA
-Penyediaan Lahan
-Memberikan kemudahan kepada investor dalam hal Lisensi dan Perizinan.
-Menciptakan Iklim Investasi yang kondusif
-Menjamin keselamatan investor dalam menjalankan usaha / investasi di 
Provinsi Riau
Provinsi Riau
Model Investasi 	: 	PMDN dan PMA
Struktur Finansial 	: 	BOT / Sistim yang disetujui bersama
Status Proyek 	: 	Baru / Belum Pernah Tender
Studi / Kajian 	:
Detail Engineering Design (DED) oleh PT. Duta Consultant Engineering , Tahun 2004
Proses & Prosedur 	:
Proses dan prosedur investasi mengacu kepada undang – undang penanaman modal dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM – RI ), PT. PJT, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru & Kabupaten Pelalawan
sumber : Badan Penanam Modal dan Investasi Daerah
Proses dan prosedur investasi mengacu kepada undang – undang penanaman modal dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM – RI ), PT. PJT, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru & Kabupaten Pelalawan
sumber : Badan Penanam Modal dan Investasi Daerah
1 komentar:
mudah2han cepat dapat invetor dan terealisasi. sebagai warga kerinci benar2 membutuhkan akses cepat ke pusat ibukota Riau.
Posting Komentar