RUMAH MELAYU TUA DI PEKANBARU

Salah satu rumah tua berasitektur melayu di Pinggiran Kota pekanbaru, tepatnya di Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Rumah ini tepat berada di bawah Jembatan Sungai Siak III.


Rumah Tua dengan Arsitektur melayu yang khas ini merupakan milik saudagar dan toke Getah H. Nurdin Putih dan rumah ini dibangun pada tahun. Fatimah binti Nurdin Putih, salah seorang anak perempuan beliau  menikah dengan Zakaria bin H Abdul Muthalib, seorang pemuda dari Labuhan Bilik Panai, Sumatera Timur. Selanjutnya rumah ini diserahkan kepada mereka dan     H. Nurdin Putih pindah kerumah yang baru.Semasa pemerintahan Sultan Syarif Qasim II , H. Zakaria bin H. Abdul Muthalib dipercaya sebagai Ketua Kerapatan Syariah Kerajaan Siak Sri Indrapura bergelar Qadhi, berkedudukan di ibukota Kerajaan Siak dan bertugas mendamping Sultan Siak sebagai “tolan masyarakat terakah pusaka hukum Allah” seperti yang tertuang dalam Bab al Qawa'id (Kitab Segala Pegangan) sebuah pranata hukum Kerajaan Siak Sri lndrapura, sehingga Rumah ini dikenal dengan Sebutan Rumah Tuan Kadi Zakaria.

Keberadaan Rumah ini tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Dalam perkembangannya wilayah Senapelan (Pekanbaru) pernah menjadi Ibukota Kerajaan Siak Sri Indrapura. Hal ini terjadi padamasa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sekitar tahun 1775. Dengan berbagai pertimbangan seperti ekonomi dan politik yang berkembang di wilayah Riau pada saat itu beliau memindahkan pusat Kerajaan Siak dari Mempura ke Senapelan.  Rumah ini rumah ini merupakan menjadi tempat persinggahan SUltan apabila beliau berkunjung Senapelan (Pekanbaru) hingga akhirnya Rumah ini lebih dikenal dengan Sebutan Rumah Singgah Sultan.
 


BANGUNAN DARI TAMPAK SAMPING DEPAN
RUMAH DARI TAMPAK SAMPING

SALAH SATU MOTIF DAN CORAK MELAYU YANG TERDAPAT DIBANGUNAN



Bangunan ini terdapat sekitar 20 m dari pinggir Sungai Siak(tepatnya di bawah Jembatan Siak 3 sekarang). Secara umum bangunan berbahan jenis kayu, kecuali bagian tangga (pada sisi timur bangunan) yang terbuat dari bata berspesi. Bangunan ini merupakan rumah adat tradisional melayu yang masih tersisa di Kota Pekanbaru. Bangunan berupa rumah panggung yang berdasarkan keterangan H. Syahril Rais dibangun pada tahun 1895, sedangkan bagian tangga berdasarkan inskripsi yang terdapat pada tiang dibangun pada 23 Juli 1928.

Rumah ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatra Barat dengan Nomor Register : 05/BCB-TB/B/01/2014



5 komentar:

PRofijo mengatakan...

Rumah tua....umurnya sepertinya tak lagi lama....:(

attayaya-pltm mengatakan...

semoga umurnya bertahan lama

Pemenang Ami Award 2011 mengatakan...

ihhhh celeeeeeeemmmmmm

Bangunan Bersejarah di Pekanbaru mengatakan...

Dah mau pensiun nih rumah....
Mau dijadikan rumah dengan desain minimalis :)

Anonim mengatakan...

dijalan meranti ya...? bukannya dijalan perdagangan ya..?